Tangerang, lensafokus.id – Pelaksana Tugas (Plt) Penanggung Jawab Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Tangerang, Yosep, menjelaskan bahwa perencanaan dan pemasangan PJU dilakukan melalui dua skema anggaran dalam satu tahun, yakni anggaran murni dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Dengan mekanisme tersebut, pemasangan PJU memungkinkan dilakukan hingga dua kali dalam satu tahun, menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah.
Menurut Yosep, pengajuan PJU dapat dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan langsung, namun realisasinya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.
“Jika PJU belum tersedia, artinya anggarannya memang belum ada. Bayangkan saja, dari sekitar 300 desa, misalnya ada 50 desa yang mengajukan, belum tentu semuanya bisa kita akomodir,” ujar Yosep.
Ia menegaskan bahwa penentuan lokasi PJU dilakukan berdasarkan skala prioritas, terutama pada wilayah dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi serta kerawanan kriminalitas yang lebih besar.
Terkait pengajuan PJU yang belum terealisasi meskipun telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, Yosep mengungkapkan adanya kendala administrasi di masa lalu. “Kita pejabat sering berganti, bahkan sudah empat kali pindah gedung. Ada data yang tercecer dan hilang, sehingga tidak terakomodir. Namun pada prinsipnya, pembangunan tetap diupayakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.
Ia mencontohkan, hasil Musrenbang tahun 2023 yang belum terealisasi bukan hal yang luar biasa, karena bisa saja baru terealisasi pada tahun 2026.
Yosep juga memaparkan bahwa pembangunan PJU mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 47 yang mengatur kewenangan berdasarkan status jalan. Untuk jalan nasional, pembangunan PJU menjadi kewenangan kementerian terkait, seperti ruas jalan dari Manis hingga Jayanti sepanjang kurang lebih 30 kilometer. Jalan provinsi dengan panjang sekitar 112 kilometer, di antaranya ruas Bitung–Legok–Parung serta Cisoka–Tigaraksa–Panongan, menjadi kewenangan Dishub Provinsi. Sementara itu, jalan kabupaten dengan panjang sekitar 1.098 kilometer, termasuk jalan lingkungan, menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Tangerang.
Untuk kawasan perumahan, Yosep menegaskan bahwa penyediaan PJU merupakan kewajiban pengembang. “Pengembang wajib menyediakan utilitas, termasuk PJU. Jika perumahan sudah diserahterimakan ke Pemda, maka PJU yang ada akan kita pelihara,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran membuat Pemda saat ini lebih memprioritaskan jalan umum yang lalu lintasnya padat dan rawan kriminalitas. “Bukan berarti perumahan tidak diprioritaskan, tetapi untuk saat ini fokus kita masih pada jalan umum,” tambahnya.
Terkait pemeliharaan, Yosep menjelaskan bahwa pemeriksaan PJU dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau menyesuaikan kondisi di lapangan. Jika ditemukan PJU mati dan material tersedia, perbaikan akan langsung dilakukan. Namun, cuaca ekstrem belakangan ini menjadi salah satu penyebab seringnya gangguan PJU.
“Saat cuaca hujan terus, satu panel bisa diperbaiki sampai tiga kali dalam sebulan,” ungkapnya. Saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang hanya memiliki tujuh tim teknis, masing-masing terdiri dari tiga orang, yang melayani 29 kecamatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, menyampaikan optimisme bahwa program PJU akan rampung. “Insyaallah penerangan jalan umum tahun 2026 rampung semua,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Pasir Nangka, Toto, menyampaikan apresiasi atas pemeliharaan PJU yang kini kembali menyala di sepanjang Jalan Pasir Nangka hingga Sudirman. Ia menyebut pengajuan perbaikan telah dilakukan sejak lama, namun baru terealisasi sekarang.
“Alhamdulillah sekarang sudah menyala kembali. Jalan ini banyak dilalui karyawan pabrik, apalagi ada titik jalan berlubang yang rawan kecelakaan jika gelap,” ujarnya.
Namun, Toto berharap perbaikan PJU juga dapat segera dilakukan di Perumahan Mustika. Menurutnya, meski perumahan tersebut telah diserahterimakan ke Pemda, banyak lampu PJU yang mati meski tiangnya sudah tersedia.
“Warga banyak yang kerja shift malam dan pulang sekitar jam 12 malam, sehingga rawan kriminalitas. Pengajuan sudah lama kami sampaikan, semoga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Mala)
