Banten

Banten (5889)

Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Inspektorat menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Reviu RKA Perubahan TA 2025.

Riviu RKA perubahan ini diselenggarakan sejak 30 Juni hingga 11 Juli tahun 2025 yang diikuti 109 perangkat daerah bertempat di hotel lemo kecamatan Kelapa Dua.

Inspektur pembantu wilayah 2 H. Samsudin, dalam kesempatannya menegaskan bahwa dalam hal ini Inspektorat selaku leading sektor sebagai pengawasan berkewajiban memberikan keyakinan terbatas atas data penganggaran Perangkat Daerah dalam RKA Perubahan TA 2025 telah sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) TA 2025 yang disepakati.

"Sebanyak 109 perangkat daerah kita undang untuk dilakukan riviu ini dengan rincian Badan/dinas 31, Kecamatan 29 serta BLUD 49" ungkapnya saat diwawancarai tim diskominfo kamis (03/07/2025)

Selain itu, menurut samsudin adanya riviu ini sekaligus memberikan keyakinan terbatas atas belanja yang dianggarkan Perangkat Daerah dalam RKA Perubahan 2025 relevan dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah

"Berharap terselenggaranya reviu RKA perubahan ini Perangkat daerah dalam menyusun RKA Perubahan dapat mengacu sesuai dengan KUPA PPAS dan perangkat daerah dalam belanja sesuai dengan yang dianggarkan dalam RKA Perubahan 2025 relevan dengan tupoksi masing masing perangkat daerah," tutup dia. (Red)

TANGERANG, lensafokus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan arsip inaktif. Sebanyak 106 berkas arsip dari tahun 2015 berhasil dimusnahkan dalam acara yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan, Kamis (3/7/2025).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Tjetjep Hindaryanto, menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai prosedur kearsipan.

"Pemusnahan ini adalah salah satu upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna, namun tetap harus diproses sesuai aturan," ujar Tjetjep.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Dinas Perhubungan terhadap pengelolaan arsip yang baik, serta upaya mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pemusnahan arsip dilakukan secara fisik dengan cara dihancurkan, setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan pencatatan oleh tim arsiparis. Arsip-arsip yang dimusnahkan meliputi dokumen yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna.

Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengawasan prosedur kearsipan yang telah diterapkan oleh Dinas Perhubungan.

Dengan kegiatan ini, Dinas Perhubungan berharap dapat terus meningkatkan pengelolaan arsip secara profesional serta menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam penegakan sistem kearsipan yang tertib dan efektif.

"Saya berharap kegiatan ini menjadi role model buat OPD lain, karna arsip yang sudah tidak terpakai harus dimusnahkan jangan sampai tercecer dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (Red)

TIGARAKSA, lensafokus.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis, 3 Juli 2025, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) atas nama Tersangka Pison Kurniawan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui skema denda damai dalam tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Penghentian penuntutan terhadap Pison Kurniawan tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan Denda Damai dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: KET-02/M.6.12/Ft..2/06/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Pison Kurniawan, yang merupakan pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro, didakwa atas pelanggaran terkait perpajakan. Sejak Januari 2017 hingga 2020, Pison Kurniawan, bersama dengan Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman (yang diproses terpisah), diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT Polaritas Multitrans Technology.

Atas perbuatannya, Pison Kurniawan didakwa melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyelesaian perkara dengan denda damai ini disetujui oleh Jaksa Agung, sesuai disposisi atas Nota Dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Persetujuan ini diberikan setelah tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara berupa pokok utang dan sanksi administrasi.

Adapun denda yang dibayarkan sebesar 4 (empat) kali jumlah proporsional kerugian pada pendapatan negara, yakni senilai Rp 263.159.420,00 (dua ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah). Pembayaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur sanksi denda atas perbuatan terkait faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. (Red)

TANGERANG, lensafokus.id – Perum Bulog Cabang Tangerang bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang melaksanakan pengecekan kualitas dan kuantitas beras bantuan pangan alokasi Juni-Juli 2025 di Gudang Perum BULOG Cabang Tangerang di Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (2/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari persiapan penyaluran bantuan kepada 131.857 Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Wakil Pemimpin Perum BULOG Cabang Tangerang, Irfan Fauzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bantuan pangan yang diterima masyarakat terjamin kualitas dan kuantitasnya.

"Bantuan pangan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta meringankan beban masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok," ujarnya.

Setiap penerima di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan 20 kg beras, terdiri dari dua karung masing-masing 10 kg, yang mencakup alokasi untuk bulan Juni dan Juli 2025. Irfan menambahkan bahwa kualitas beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) telah melalui pengawasan ketat di gudang dan uji kualitas oleh surveyor independen untuk memastikan sesuai standar yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno, membenarkan bahwa penyaluran CPP untuk bantuan pangan beras ini berdasarkan informasi dari Badan Pangan Nasional.

"Secara nasional, bantuan ini diberikan kepada 18.277.083 penerima yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, dengan total 10 kg beras per penerima untuk alokasi dua bulan yang disalurkan sekaligus," ungkapnya.

Tim DPKP Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan Abdul Munir, Syarif Mansyur dan Munajat, bersama tim BULOG Cabang Tangerang, melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar air beras sebesar 13,3%, masih di bawah standar nasional 14%.

Beras yang akan disalurkan memiliki kualitas baik, tidak berbau tengik, bebas kutu, serta tampak putih bersih dan tidak pucat. Kondisi kemasan juga baik dan timbangan setiap karung sesuai. Stok beras dipastikan cukup untuk memenuhi seluruh Keluarga Penerima Bantuan di Kabupaten Tangerang. (Red)

TANGERANG, lensafokus.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik Pemkab senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu. Aksi ini menjadi bagian dari gebrakan penertiban aset bermasalah, sekaligus peringatan keras bagi warga yang masih menguasai tanah milik negara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkab Tangerang kepada pihak kejaksaan.

"Kami sudah berliku-liku melakukan pendampingan bersama BPKAD, khususnya bidang aset, dalam rangka pengamanan dan pengembalian aset milik daerah. Kami ingatkan kepada siapa pun yang masih menempati atau menguasai aset milik pemerintah secara melawan hukum untuk segera menyerahkan. Jika tidak, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum karena perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian negara," tegas Eddy di Sodong Tigaraksa. Selasa, (1/7/25).

Menurutnya, Salah satu aset yang berhasil diamankan adalah sebagian lahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yang kini berdiri enam unit ruko di atasnya. Lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi ini sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi menjadi sumber kerugian negara.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyatakan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara kejaksaan dan pemerintah daerah kab. Tangerang, yang berhasil melakukan pengembalian aset pemda.

"Alhamdulillah, ini merupakan lokasi kedua setelah penertiban di Mekar Bakti minggu lalu. Hari ini kita berhasil amankan aset ruko-ruko dengan estimasi nilai mencapai Rp 4 miliar. Ke depan, masih ada 12 aset lain yang menjadi target penertiban tahun ini. Kami sangat mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam mendampingi kami," kata Rizal.

Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset bermasalah demi kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta optimalisasi pelayanan publik. Kerja sama dengan kejaksaan dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam menyelamatkan aset-aset yang bernilai strategis bagi daerah.

" Kerja sama yang baik dengan JPN untuk melaksanakan pengamanan aset. kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya Kasi Datun yang telah membantu proses penertiban aset ini," ujarnya. (Red)

Tangerang, lensafokus.id -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid secara resmi menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) program sekolah jenjang SD dan SMP swasta gratis dengan Satuan Pendidikan Swasta Penyelenggara Sekolah Gratis. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab). Rabu, (2/7/25).

Bupati Tangerang menyampaikan bahwa momen ini merupakan hari yang bersejarah bagi pendidikan di Kabupaten Tangerang. Program sekolah swasta gratis ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan memberikan akses pendidikan yang mudah dijangkau bagi seluruh anak-anak di wilayah Kab. Tangerang.

“Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya program sekolah gratis secara bertahap pada tahun 2025. Tahun ini, sebanyak 51 SD dengan total sekitar 15.000 siswa dan 128 SMP dengan kurang lebih 33.000 siswa sudah resmi mendapatkan fasilitas sekolah gratis,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid

Dia mengatakan bahwa pada tahun 2026 dan maksimal 2027, seluruh sekolah swasta jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tangerang akan juga ikut digratiskan secara bertahap. Menurut dia, tujuan utama program ini adalah untuk memastikan tidak ada anak di Kabupaten Tangerang yang putus sekolah, meningkatkan rata-rata lama sekolah, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.

“Dengan pendidikan yang merata, kita berharap SDM anak-anak kita semakin berkualitas dan siap berkontribusi membangun daerah dan bangsa sesuai Asta cita Presiden Prabowo,” imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa program sekolah swasta gratis ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang merata, inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang tanpa kecuali

"Program ini dirancang sepenuhnya untuk memberikan bantuan pendanaan pendidikan bagi para siswa yang sekolah di satuan pendidikan swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik di jenjang SD maupun swasta," tandasnya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan RI, Dr. H. Khamim sangat mengapresiasi inisiatif Kabupaten Tangerang sebagai pelopor program sekolah gratis untuk SD dan SMP swasta di Indonesia.

“Program ini tentu akan meningkatkan angka partisipasi kasar dan murni anak-anak usia sekolah, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dan sepengetahuan saya, seingat saya ini yang pertama di Indonesia ya Kabupaten Tangerang," ujarnya. (Red)

Page 71 of 589
Go to top