TANGERANG, lensafokus.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah, ternasuk kecamatan dan kelurahan bertujuan untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatannya, Ketua Tim Informasi Publik Eva Rian Novita, menekankan bahwa dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, pihaknya terus mendorong seluruh element perangkat daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana, baik melalui website PPID, media sosial, maupun langsung ke sekretariat PPID di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar Eva.
Eva juga menyoroti pentingnya pengoptimalan pelayanan informasi publik di seluruh PPID Pelaksana, yang menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik baik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.
"Dengan adanya rapat peningkatan seperti ini, Kami berharap seluruh PPID Pelaksana melakukan optimalisasi pelayanan publik dengan memastikan tempat dan diumumkannya informasi berkala, setiap saat, dan serta-merta pada website PPID," jelasnya.
Di kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulfikar mengaskan, masih perlunya pemahaman baik secara regulasi maupun pelayanan publik.
"Di semua daerah kelemahannya memang sering berganti-ganti PPID Pelaksana dikarenakan adanya promosi dan mutasi, namun dengan kesempatan ini kami ingin terus mengingatkan peran PPID di Lembaga pemerintahan," kata Zulfikar.
Selain itu, Zulfikar juga mengingatkan bahwa ketersediaan ruang pelayanan informasi yang dilengkapi dengan buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, dan tanda terima permohonan harus dipastikan ada di setiap PPID Pelaksana.
"Kami dari Komisi Informasi Provinsi berharap PPID Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat selalu konsisten dan berdedikasi tinggi dalam pelayanan informasi publik bagi masyarakat," pungkasnya. (Red)




