Berita Serba Serbi Lensa Fokus

Lebak, lensafokus.id – Program ketahanan pangan Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan program peternakan ayam sebanyak 500 ekor dengan nilai anggaran sekitar Rp200 juta, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga tidak dilibatkan dan semua kewenangan justru dikuasai langsung oleh Kepala Desa.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, TPK dalam program tersebut hanya dijadikan formalitas.

“Kegiatan ketahanan pangan ternak ayam itu seolah dikuasai oleh kepala desa, sementara TPK hanya jadi boneka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Wanti Sari, Hudori, mengakui adanya perubahan struktur TPK.

“Ketua TPK sudah berhenti, sudah resign kemarin,” singkat Hudori melalui WhatsApp saat diminta nomor kontak Ketua TPK.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program ketahanan pangan yang menggunakan dana desa.

Menanggapi hal ini, aktivis Badak Banten Perjuangan, Adnan, menegaskan bahwa sesuai regulasi, pelaksanaan program ketahanan pangan seharusnya dikelola oleh TPK, bukan kepala desa secara langsung.

“Sudah jelas regulasinya, yang mengelola kegiatan ketahanan pangan itu TPK, bukan dikuasai kepala desa,” tegasnya, Selasa (16/9/2025).

Program ketahanan pangan berbasis Dana Desa (Ketapang) telah diatur secara jelas melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, baik di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan. Pelaksanaannya harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas mengelola potensi pangan desa, mendampingi masyarakat, serta memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.

Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan desa, mendukung swasembada pangan, serta mengoptimalkan penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat. Namun, dugaan adanya dominasi kepala desa dalam pengelolaan program justru berpotensi menyalahi aturan dan melemahkan peran TPK yang semestinya menjadi garda terdepan. (Cecep)

Published in Banten

Jakarta, lensafokus.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah dan DPR mendapat sorotan kritis dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Guru Besar Universitas Negeri Makassar sekaligus Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurutnya, meski RUU ini memiliki tujuan mulia untuk memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal yang tertuang di dalamnya dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak diperjelas.

“Hukum bisa lebih menakutkan daripada melindungi jika pasal-pasal yang multitafsir ini dipaksakan. Dampaknya bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara,” tegas Prof. Harris dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Prof. Harris menyoroti lima pasal krusial yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan:

1. Pasal 2 – Negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Hal ini berisiko menggeser asas praduga tak bersalah.

2. Pasal 3 – Aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan, menimbulkan dualisme hukum.

3. Pasal 5 ayat (2) huruf a – Frasa “tidak seimbang” antara harta dan penghasilan dinilai terlalu subjektif.

4. Pasal 6 ayat (1) – Ambang batas Rp100 juta dikhawatirkan salah sasaran, menjerat rakyat kecil sementara penjahat bisa menyiasati.

5. Pasal 7 ayat (1) – Aset bisa dirampas meski tersangka meninggal atau dibebaskan, berpotensi merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik.

“Seorang petani bisa dicurigai karena mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap, atau seorang buruh yang membeli rumah Rp150 juta bisa terjerat. Sementara penjahat bisa cerdik memecah aset di bawah nominal Rp100 juta,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof). Dalam konsep RUU, setelah aset disita, rakyatlah yang harus membuktikan keabsahan harta.

“Ini berbahaya. Yang menuduh seharusnya yang membuktikan, bukan rakyat kecil yang tidak paham hukum. Kalau dibiarkan, rakyat bisa kehilangan aset karena lemah administrasi, sementara orang kaya bisa menyelamatkan aset dengan pengacara,” papar Prof. Harris.

Prof. Harris menyarankan agar pembahasan RUU ini benar-benar memperhatikan prinsip keadilan:

* Definisi jelas dan objektif untuk istilah “tidak seimbang”, misalnya mengacu laporan pajak atau data ekonomi.
* Perlindungan ahli waris dan pihak ketiga beritikad baik, agar tidak ikut dirugikan.
* Beban pembuktian tetap pada aparat penegak hukum, bukan masyarakat.
* Putusan pengadilan independen wajib menjadi syarat mutlak sebelum aset dirampas.
* Transparansi dan akuntabilitas publik, proses perampasan harus terbuka dan bisa diawasi media serta masyarakat.
* Bantuan hukum gratis bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, Prof. Harris menegaskan pentingnya literasi hukum kepada masyarakat.

“RUU ini ibarat pedang bermata dua. Jika tidak hati-hati, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sebaliknya, orang kaya bisa dengan mudah melindungi aset mereka. Karena itu, sosialisasi hukum harus masif agar rakyat tahu hak-haknya,” pungkasnya. (Cecep)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id - Dalam Upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak, Rumah Sakit Umum Pakuhaji (RSPH) paparkan berbagai pelayanan dan inovasi dalam penilaian lomba Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu (GSI).

Diketahui Lomba Revitalisasi GSI bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat kepedulian terhadap kesehatan ibu, khususnya dalam upaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB).

Gerakan ini sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta penguatan peran perempuan dalam pembangunan nasional.

Penilaian GSI tahun 2025 dilakukan pada 5 rumah sakit yaitu Primaya Hospitals, Siloam Hospitals, RSPH, RS Hermina dan RS Mitra Husada.

Direktur RSPH dr. Umie Kulsum di hadapan tim penilai menjelaskan sebagai Rumah Sakit Tipe C dan sudah terakreditasi paripurna. RSPH terus ber transformasi dalam pemenuhan sarana prasana layanan kesehatan di masyarakat khususnya layanan GSI.

Berbagai fasilitas RSPH mulai dari ruang Laktasi, ruang operasi, Ruang NICU, ruang perawatan Nifas, ruang kamar bersalin serta ruang ramah anak.

"Kami pun berupaya meingkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan ibu dan anak melalui konseling kesehatan maternal, neomaternal dan pemberian asi," ungkap dr. Umie Kulsum.

dr. Umie Kulsum menegaskan masih tingginya angka kematian ibu dan bayi perlu ditangani bersama melalui kegiatan yang berdampak terhadap upaya penurunan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan nifas dan angka kematian Bayi.

"Kami gandeng berbagai stakeholder salah satunya pemberdayaan kelompok pendukung asi dalam menindaklanjuti pemberian asi ekslusif dan PMK," tegasnya.

Selain itu, RSPH dalam program GSI memiliki berbagai inovasi guna menekan angka kematian dengan dibuka ruang konsultasi online bersama dokter spesialis kandungan , dokter umum dan Bidan.

"Kami berharap kepada semua pihak agar revitalisasi Gerakan Sayang Ibu tidak hanya menjadi agenda formalitas, namun menjadi gerakan nyata dan berkelanjutan dalam menciptakan generasi yang sehat dan kuat," ungkapnya.

Di waktu yang sama RSPH me Launching kendaraan Kabu Baria (Kami Antar Ibu Bahagia Bayi Ceria) digunakan sebagai kendaraan operasional pada ibu dan bayi dari keluarga yang kurang mampu. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah sangat mendukung adanya revisi dan penyelarasan Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan agar lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keseriusan dukungannya tersebut dituangkan dalam bentuk tandatangan Pakta Integritas pada acara Focus Group Discussion (FDG) Uji Publik dengan tema “Membaca Ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang diinisiasi Lembaga Rumah Aman di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa (16/9/25)

“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” tandas Wabup Intan.

Dalam arahanya, Wabup Intan mengungkapkan bahwa kasus tindakan kekerasan terhdap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi. Untuk itu, komitmen bersama dari para pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan perlu terus didorong dan dikuatkan agar regulasi yang telah ada bisa lebih relevan dan masyarakat, khususnya perempuan korban tindakan kekerasan lebih berani mengungkapkannya. Selain dengan membentuk Satgas DP3A di masing-masing kecataman, Pemkab juga terus berupaya untuk membuat rumah aman dan pusat penyembuhan trauma (Trauma Healing Center) yang nantinya bisa membantu para korban tindakan kekerasan.

"Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang datanya masuk ke DP3A, itupun yang mau speak up/melaporkan saja, padahal kami memiliki Satgas DP3A di masing-masing kecamatan. Ketika saya dicalonkan sebagai wakil dari Bupati Bapak Maesyal Rasyid, saya tidak mau satgas yang didirikan oleh Dinas DP3A hanya menjadi pajangan saja, hal pertama yang terfikirkan adalah membuat rumah aman dan trauma healing center yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Menurut dia, pembangunan rumah aman dan Trauma Healing Center tersebut sangat penting sebagai tempat di mana mereka bisa merasakan lebih nyaman dan aman, dan meringankan trauma dari tindakan kekerasan seksual yang mereka alami. Pihaknya pun memohon dukungan dari seluruh stakeholder agar rumah aman yang saat ini sedang dikerjakan bisa selesai tepat waktu dan bisa digunakan.

"Untuk saat ini sudah tersedia rumah amannya, meskipun kami tahu bahwa trauma tidak bisa hilang begitu saja, tetapi setidaknya bisa mengurangi dan mampu membantu para korban ini bisa kembali ke bersosialisasi masyarakat tanpa takut akan masa lalunya," tandasnya.

Lebih jauh lagi, dia juga meminta masyarakat, pihak sekolah tidak mengucilkan para korban tindak kekerasan seksual. Mereka hanyalah korban yang sangat membutuhkan dukungan dan perhatian. Dia berharap melalui FGD tersebut, dorongan dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama organisasi perempuan bisa menghasilkan ide, rekomendasi dan solusi yang lebih konstruktif terhadap pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekesaran seksual di Kabupaten Tangerang

“Banyak korban kasus TPKS diperlakukan tidak adil dan dikeluarkan dari sekolahnya padahal mereka hanyalah korban yang butuh dukungan. Saya berharap melalui Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini, bisa menguatkan komitmen bersama dan muncul ide, gagasan dan muncul rekomendasi-rekomendasi untuk menyelaraskan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan Undang-Undang,” pungkasnya. (Red)

Published in Banten

Jakarta, lensafokus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan 1,5 Milyar donasi kemanusiaan untuk rakyat Palestina. Donasi kemanusiaan yang dikumpulkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid kepada Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK), di Kantor PMI Pusat, Jakarta, Selasa (16/9/25).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa bantuan kemanusiaan untuk Palestina tersebut merupakan hasil donasi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Tangerang sebagai wujud nyata kepedulian masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap penderitaan yang dialami rakyat Palestina.

“Kami bersama para ASN, masyarakat Kabupaten Tangerang, serta Baznas datang untuk menyerahkan bantuan kemanusiaan melalui PMI sebesar Rp 1,5 miliar. Kami menyadari bahwa bantuan ini tidak akan mampu menghapus penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, namun setidaknya menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas dari masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Dia menambahkan, bantuan kemanusiaan ini juga menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-393 Kabupaten Tangerang yang jatuh pada 13 Oktober mendatang.

"Ini juga sebagai salah satu aksi nyata, bagian dari peringatan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang yang diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap sesama," imbuhnya

Sementara itu, Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Bupati Tangerang, PMI dan Baznas Kabupaten Tangerang, serta seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang telah bergotong-royong memberikan donasinya untuk kepada rakyat Palestina.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang, PMI, Baznas, dan masyarakat Kabupaten Tangerang atas kepedulian dan bantuannya. Semoga ini menjadi amal ibadah dan memberikan manfaat nyata bagi saudara-saudara kita di Gaza,” ucap Jusuf Kalla.

Lebih lanjut, Jusuf Kalla menegaskan bahwa kondisi di Palestina saat ini sangat memprihatinkan. Banyak korban jiwa dan hancurnya berbagai fasilitas publik akibat agresi militer.

"Saat ini keadaannya sangat memprihatinkan. bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Indonesia, sangat berarti untuk meringankan penderitaan warga Palestina," pungkasnya. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah membuka kegiatan diskusi lintas sektor program kependudukan dan pembangunan keluarga Kabupaten Tangerang tahun 2025 di Hotel Episode Gading Serpong, Selasa (16/9/25).

Pada kegiatan yang dihadiri berbagai perwakilan lintas sektor tersebut, Wabup Intan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap fokus pada penyelesaian masalah kependudukan dan pembangunan keluarga yang masih menjadi tantangan serius di masyarakat.

“Kondisi kependudukan menimbulkan banyak dinamika dan tantangan, khususnya dalam kaitannya dengan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, di mana pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu pilar utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” ujar Wabup Intan.

Dia menjelaskan bahwa Indonesia menargetkan diri menjadi salah satu dari lima kekuatan ekonomi terbesar dunia pada tahun 2045. Target ini hanya bisa dicapai jika bangsa Indonesia memiliki SDM yang unggul, produktif, dan adaptif terhadap perubahan global yang dinamis.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menghadapi berbagai tantangan sebagai dampak dari belum berimbangnya pertumbuhan penduduk yang cukup cepat dengan tingkat laju pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, semua pihak harus bergandengan tangan, bersinergi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan tersebut.

"Ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih kompleks jika tidak ditangani secara serius dan terintegrasi. Semua harus terlibat aktif mengatasinya," tandasnya.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi dan infrastruktur, tetapi sangat erat kaitannya dengan indeks pembangunan manusia serta indeks pembangunan keluarga.

“Kualitas individu sangat mempengaruhi kualitas masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang. Individu dengan potensi yang baik diharapkan mampu memberikan pengaruh positif di lingkungannya, yang dimulai dari keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi lintas sektor dalam pengendalian program kependudukan dan pembangunan keluarga.

“Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka pengendalian pertumbuhan penduduk dan percepatan pembangunan keluarga yang berkualitas di Kabupaten Tangerang,” ungkap Muchlis.

Ia menjelaskan bahwa DPPKB telah melaksanakan berbagai program strategis, antara lain pemutakhiran data keluarga, program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), pendampingan keluarga oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK), pelayanan program Keluarga Berencana (KB), serta pengembangan Kampung KB sebagai model pembangunan lintas sektor berbasis keluarga.

“Kami terus mendorong integrasi berbagai program dan sinergi antar-stakeholder. Melalui forum seperti ini, kami berharap tercipta kerja sama yang lebih kuat dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id - Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri pembukaan International Moslem Pencak Silat Championship (IMPSC) 2025 di Stadion Indoor Indomilk, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/9/25).

Pada acara yang diikuti ribuan atlet pencak silat tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas dipilihnya Indomilk Indoor Stadium Kecamatan Kelapa Dua sebagai tempat penyelenggaraan kejuaraan pencak silat berskala internasional.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas terpilihnya Kabupaten Tangerang, tepatnya di Indomilk Indoor Stadium Kelapa dua ini yang menjadi tempat penyelenggaraan event olahraga pencak silat yang berskala internasional. Ini tentu menjadi kebanggaan kita bersama, seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Menurutnya, penyelenggaraan IMPSC 2025 di Kabupaten Tangerang tersebut juga sangat berdampak positif bagi kemajuan daerah, mulai dari sisi ekonomi, kesehatan hingga pembangunan sumber daya manusia.

“Kontribusi positifnya adalah dengan olahraga bisa sehat, bisa berprestasi, roda perekonomian juga berjalan baik dan yang paling penting adalah silahturahmi semakin kuat,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan selamat bertanding kepada seluruh peserta dan memohon maaf atas segala kekurangan yang terjadi selama penyelenggaraan IMPSC 2025 di Indomilk Indoor Stadium Kecamatan Kelapa Dua.

Ketua Pelaksana IMPSC 2025, KH. Ahmad Jamil mengatakan bahwa IMPSC 2025 tersebut dilaksanakan pada tanggal 16-19 September 2025 dan diikuti sekitar 3.500 peserta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Alhamdulillah kegiatan ini diikuti 3.500 peserta baik dari dalam dan luar negeri dengan kategori seni dan tanding mulai dari pemula hingga dewasa,” ungkap Ahmad Jamil.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa IMPSC 2025 dalam rangka peringatan 100 tahun Pondok Modern Gontor tersebut juga merupakan sumbangsih nyata Pondok Modern Darussalam Gontor dalam mendukung penuh program Indonesia Emas 2045.

“Ini juga merupakan bentuk dukungan nyata kami, Pondok Modern Darussalam Gontor terhadap program Indonesia Emas 2045. Melalui kegiatan ini diharapkan lahir generasi-generasi yang tangguh, berprestasi dan siap bersaing,” ungkapnya.

Ketua Harian PB IPSI, Beny Gautama Sumarsono mengatakan bahwa pencak silat bukan hanya tentang ilmu bela diri tetapi juga merupakan ciri dan budaya bangsa Indonesia yang harus terus dijaga dan dilestarikan.

“Pencak silat tidak bisa dipisahkan dari Pondok Modern Darussalam Gontor. Selama 100 tahun Pondok Gontor telah menjaga, melestarikan dan mengembangkan olahraga Pencak Silat ke pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Staf ahli Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, para pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan para undangan lainnya. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menerima kujungan kerja Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Smart Building Kabupaten Tangerang, pada Senin (15/9/2025).

Kunjungan tersebut disambut dengan baik oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Mas Iman Kusnandar bersama jajaran pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Mas Iman Kusnandar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar yang memilih Kabupaten Tangerang sebagai lokasi kunjungan.

"Semoga dari kunjungan Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar ini dapat memperkuat sinergitas serta terjalinnya kerja sama untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar Ahmad Sarwani menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari berbagai program inovatif yang telah berhasil dijalankan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.

"Kami melihat dari mekanisme program-program yang sudah dijalankan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, kami ingin mempelajari program kerja serta mengoptimalkan kerja sama yang telah dilakukan, terutama dengan perangkat daerah terkait," ucap Sarwani.

Ia mengatakan sejumlah program inovatif yang dilakukan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang layak untuk ditiru, salah satunya yakni kemitraan yang terjalin dengan baik guna peningkatan kualitas lembaga pendidikan.

"Kami berharap dengan adanya kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang ini kedepannya dapat berkolaborasi bersama dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia," harapnya. (Red)

Published in Banten

Lebak, lensafokus.id – Galian pasir kuarsa milik PT Kreasi Sehat Indoholan (KSI) yang berlokasi di Kampung Manggu, Blok Cipatujah, Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, diduga membuang limbah pasir ke Sungai Ciliman. Akibatnya, kondisi sungai kini berubah keruh kecoklatan. Warga juga mengeluhkan berkurangnya populasi ikan yang sebelumnya mudah ditemukan.

Tak hanya itu, sejumlah pemilik sawah di sekitar lokasi pun merugi. Limbah galian pasir tersebut disebut-sebut merusak areal persawahan hingga menimbulkan kerugian materil bagi warga.

Mulyadi, warga setempat, menyayangkan ulah pihak perusahaan. Menurutnya, pembuangan limbah ke aliran sungai sangat berbahaya bagi ekosistem.

“Kami berharap perusahaan patuh dan tidak lagi membuang limbah ke sungai,” kata Mulyadi.

Senada, penggiat lingkungan Agus Djaelani menegaskan bahwa tindakan PT KSI melanggar aturan. Ia menilai setiap perusahaan galian wajib memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) agar limbah bisa ditampung dan diolah, bukan dibuang langsung ke sungai.

“Galian pasir kuarsa di Kampung Manggu jelas menyalahi aturan. Kami minta Pemkab Lebak segera turun tangan menindak perusahaan ini, karena dampaknya serius terhadap lingkungan,” ujar Agus, Selasa (16/09/2025).

Di sisi lain, perwakilan PT KSI, Burhan, membantah tudingan pembuangan limbah. Ia berdalih bahwa keruhnya sungai terjadi akibat tanggul penampungan yang sempat jebol.

“Tidak ada pembuangan limbah ke sungai. Kemarin hanya ada tanggul penampungan yang jebol, sekarang masalah sudah selesai,” kilahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin, menyatakan pihaknya akan segera mengecek langsung lokasi penambangan untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami akan kroscek ke lapangan,” tegas Wahyudin. (Cecep)

Published in Banten
Go to top