Berita Serba Serbi Lensa Fokus

Tangerang, lensafokus.id - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meminta para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan bantuan modal usaha secara transparan untuk kepentingan anggota dan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana CSR Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun Kota Tangerang, Kamis (30/10/25)

“Bapak ibu, kami sudah mendapatkan dukungan bantuan permodalan CSR. Saya mohon kepada bapak ibu manfaatkanlah bantuan ini dengan transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota dan masyarakat,” pinta Bupati Maesyal Rasyid

Lanjut dia, sebanyak 60 KDKMP mendapatkan bantuan dana CSR sebesar 100 juta. Bantuan dana ini digunakan sebagai modal usaha untuk menggerakan roda operasional KDKMP dengan menyediakan komoditi sembako seperti telur, beras, minyak goreng, gas elpiji, dan bahan lainnya yang sangat dibutuhkan para anggota koperasi maupun masyarakat.

“Kita yang pertama ini dikasih CSR, dibantu permodalan untuk mengoperasionalkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sebanyak 60 koperasi. Bantuan modal ini untuk bisa memutar roda perekonomian rakyat dengan cara menyediakan sembako, gas elpiji dan bahan lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.Walaupun sedikit menyalurkan kalau dengan semangat gotong royong dan ketekunan itu, pasti akan terus berputar dan terus bertambah,” ungkapnya

Menurut dia, jati diri koperasi adalah menjalankan aktivitas untuk kepentingan bersama secara gotong royong dengan jalan memberdayakan anggota dan masyarakat pada umumnya yang tujuan utamanya diharapkan dapat menggerakan roda perekonomian di desa untuk kepentingan anggota dan masyarakat desa/kelurahan. Untuk itu ia pun mendorong agar KDKMP di Kabupaten Tangerang agar benar-benar berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya di desa dan kelurahan

“Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini sebagai sumber suplai kebutuhan aktivitas produk perekonomian di desa. Yang kedua, nanti kami akan programkan setiap bulan setiap Kecamatan itu ada gerakan pangan murah. Jadi jangan sampai enggak jalan, harus menjadi contoh karena pertama di Indonesia yang menjalankan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui CSR,” serunya

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum), Rr. Anna Ratna Maemunah melaporkan bahwa maksud pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terserbut adalah untuk pelatihan, pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan dana CSR yang telah diterima oleh seluruh KDKMP sebesar 100 juta rupiah kepada 60 KDKMP Mockup se Kabupaten Tangerang pada CSR tahap pertama.

“Tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penggunaan dana CSR KDKMP ini, pertama untuk memastikan bahwa dana CSR yang diterima oleh masing-masing akun KDKMP digunakan sesuai dengan rencana anggaran belanja. Kedua untuk menilai tingkat efektivitas dantabilitas penggunaan dana CSR oleh KDKMP MockUp,” ujar Anna

Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk mengidentifikasi kendala atau permasalahan yang dihadapi KDKMP, memperkuat kapasitas kelembagaan dan manajerial, dan mendukung terciptanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana CSR yang dikelola KDKMP.

“Peserta kegiatan ini berjumlah 120 orang dari 60 KDKMP MockUp. Monitoring dan pemeriksaan laporan penggunaan dana CSR dilakukan oleh tim pemerintah dari Dinas Koperasi Usaha Mikro yang berjumlah 6 tim, kemudian menyajikan hasil monitoring dan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing KDKMP. Metode yang kami gunakan, pertama pendampingan atau asistensi yang kedua Coaching Clinic,” jelasnya. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id - Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun Kota Tangerang, Kamis (30/10/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pembentukan Posbankum di desa/kelurahan merupakan langkah sebuah strategis untuk mendekatkan dan menguatkan layanan akses hukum serta keadilan sampai dengan tingkat pemerintahan desa/kelurahan.

“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia khususnya bagi masyarakat kita yang akan ditangani bantuan hukumnya, gratis karena sudah dibayar oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid

Dia menandaskan bahwa Posbankum desa/kelurahan ini juga bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan-persoalan hukum.

“Jadi nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu. Bila ada masyarakat yang membutuhkan nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” tandasnya

Lanjut dia, Posbankum desa/kelurahan akan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Untuk itu, pembentukan Posbankum tersebut juga harus bener-benar diatur secara jelas sesuai regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh desa, kelurahan maupun pemerintah daerah.

“Posbankum desa/kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakat desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya

Pihaknya pun terus mendorong desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum untuk berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing. Selain itu, pihaknya juga meminta semua pihak menguatkan sinergi dan dukungan secara aktif agar Posbankum desa/kelurahan yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan

“Jadi total yang sudah 176 dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” pungkasnya. (Red)

Published in Banten

Kota Tangerang, lensafokus.id – Pengurus Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Kota Tangerang periode 2025–2029 resmi dilantik di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (29/10/2025). Acara pelantikan berjalan lancar dan penuh keakraban, hasil dari Musyawarah Daerah (Musda) yang menetapkan Ir. H. Turidi Susanto sebagai Ketua Umum Perserosi Kota Tangerang yang baru.

Organisasi di bawah naungan KONI Kota Tangerang ini menegaskan komitmennya untuk mencetak bibit-bibit atlet unggul, khususnya dalam menghadapi ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) mendatang.

IMG 20251030 WA0017

Ketua Perserosi Provinsi Banten, Asep Abdullah, menyampaikan optimismenya terhadap kepemimpinan baru di Kota Tangerang.

“Kepengurusan di bawah beliau insyaallah prospektif ke depan. Saya yakin Kota Tangerang akan melahirkan atlet-atlet berprestasi dan tangguh, yang bisa mengharumkan nama daerah hingga tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Asep saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/10) malam.

Asep juga berpesan agar seluruh pengurus Perserosi mengutamakan kepentingan organisasi dan memperjuangkan dukungan pemerintah untuk pembangunan gelanggang olahraga sebagai sarana latihan bagi para atlet.

“Kami berharap pembinaan atlet didukung penuh oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, baik dari sisi infrastruktur, sarana venue, maupun pendanaan. Jika semua itu tersedia, insyaallah atlet sepatu roda, skateboard, dan skuter Kota Tangerang akan mampu meraih prestasi membanggakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Perserosi Kota Tangerang yang baru dilantik, Turidi Susanto, menyampaikan arah kebijakan dan langkah strategis organisasi ke depan.

“Kami akan memperkuat struktur kepengurusan dan melakukan inventarisasi terhadap para atlet Kota Tangerang. Tes dan persiapan menuju Porprov 2026 juga sudah mulai dilakukan,” ujar Turidi.

Turidi, yang juga merupakan alumnus STM Veteran sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Provinsi Banten agar olahraga sepatu roda, skateboard, dan skuter dapat masuk ke dalam kegiatan ekstrakurikuler (eskul) di sekolah.

“Bibit atlet banyak lahir dari sekolah. Karena itu, kami ingin olahraga ini menjadi bagian dari dunia pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Dengan begitu, regenerasi atlet dapat berjalan berkesinambungan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan atlet, Turidi juga mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang untuk membangun gelanggang olahraga sepatu roda, skateboard, dan skuter.

“Kami sedang berupaya mencari lahan, karena area yang dibutuhkan cukup luas, sekitar 10.000 meter persegi, dengan kebutuhan anggaran yang juga tidak sedikit. Jika fasilitas latihan ini terwujud, saya yakin minat masyarakat terhadap olahraga ini akan semakin besar,” tutup Turidi. (Sumarna)

Published in Banten

Serang, lensafokus.id – Pemasangan Saluran Tegangan Menengah (STM) di ruas Jalan Soekarno-Hatta Bypass, Kota Serang, yang dilaksanakan oleh pihak mitra vendor dari PLN UP3 Banten Selatan, ternyata dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Hal tersebut diakui oleh pihak pelaksana kegiatan, Patur Rohman, yang akrab disapa Akot, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/10/2025).

“Memang pekerjaan ini belum memiliki surat izin dari Dinas PUPR. Proses pengurusan izinnya cukup rumit dan panjang, sementara kegiatan harus segera dilaksanakan. Selain itu, biaya untuk menempuh perizinan cukup besar, sedangkan nilai proyek ini kecil,” ujar Akot.

IMG 20251030 WA0013

Akot menjelaskan, pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah tersebut memiliki kedalaman sekitar 2 meter dengan panjang puluhan meter dan anggaran sekitar Rp15 juta.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur publik harus mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.

“Pemasangan kabel bawah tanah wajib menempuh prosedur izin. Biasanya ada tahapan pengajuan permohonan kepada instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, kemudian dilakukan survei lapangan oleh tim gabungan. Jika semua syarat terpenuhi, barulah izin dikeluarkan,” jelas King Badak.

Ia menambahkan, setelah izin diterbitkan, pemasangan harus dilakukan sesuai standar operasional (SOP), dengan pengawasan dari pihak pemerintah dan PLN untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Paisal, selaku bagian konstruksi PLN UP3 Banten Selatan, belum dapat dimintai keterangan. Saat wartawan mendatangi kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga berita ini diturunkan. (Cecep)

Published in Banten
Go to top