TANGERANG, lensafokus.id – Proses penataan dan penertiban kawasan Eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Cisoka, Kabupaten Tangerang, diwarnai adanya perdebatan terkait legalitas seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum para pedagang yang beraktivitas di lahan milik salah satu pemilik tanah berinisial Y, Jumat (19/06/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat tim gabungan melaksanakan penataan kawasan Eks TPPS Cisoka. Pada saat itu, seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum para pedagang diketahui mempertanyakan kehadiran aparat kepolisian dan meminta penjelasan terkait dasar hukum pengamanan yang dilakukan di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol R. M. Sopian, yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk mengawal dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif selama proses penataan berlangsung.
"Kami hadir untuk mengawal dan mengamankan kegiatan. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum atau pengacara para pedagang, tentu kami berhak menanyakan identitas serta legalitas yang bersangkutan," ujar Kompol R. M. Sopian.
Menurutnya, aparat kepolisian kemudian meminta pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum tersebut untuk menunjukkan surat kuasa sebagai bukti pendampingan hukum terhadap para pedagang.
"Kalau memang benar sebagai kuasa hukum, silakan tunjukkan surat kuasanya. Jangan mengatasnamakan pengacara para pedagang apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pendampingan hukum," tegasnya.
Tidak hanya itu, petugas juga meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun identitas resmi lainnya guna keperluan verifikasi.
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum tersebut tidak dapat menunjukkan KTP dengan alasan tidak membawanya saat berada di lokasi kegiatan.
Kabag Ops Polresta Tangerang menyayangkan kondisi tersebut mengingat seseorang yang menjalankan fungsi pendampingan hukum seharusnya dapat menunjukkan identitas dan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam suatu kegiatan resmi.
"Kami sangat menyayangkan apabila ada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum namun tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun surat kuasa saat diminta untuk verifikasi," ungkapnya.
Meski sempat terjadi perdebatan terkait legalitas pendampingan hukum tersebut, situasi di lokasi penataan Eks TPPS Cisoka tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan petugas gabungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum para pedagang terkait alasan tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun identitas diri saat diminta oleh petugas di lokasi. (Mala)




