Diduga Maraknya Penambang Batu Bara Tanpa Izin Lantaran Ada Upeti Kepada Okum Aparat

Lebak, lensafokus.id - Maraknya penambangan batu bara di Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak dapat di pidana berat dengan kurungan penjara lima tahun dan denda subsider ratusan juta hingga milyaran bagi setiap orang yang melakukan penambangan batu bara tanpa memiliki dokumen perijinan dari pemerintah.

" Dalam aturan hukum setiap pertambangan minerba secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, seperti yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara", kata Eli Sahroni kepada media ini saat di minta komentarnya.Sabtu (9/08/2025).

Menurut Eli Sahroni selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penambang yang tidak menjalankan amanat Undang undang minerba.

Aparat penegak hukum dan perundang undangan memiliki kewenangan untuk menertibkan tambang ilegal,namun pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan izin dan memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat terkait kegiatan pertambangan.

" Aparat penegak hukum kepolisian dan satpol PP adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dan menertibkan terhadap penambang ilegal", kata eli sahroni lagi.

Eli Sahroni mengaku prihatin maraknya pertambangan ilegal di Mekarmanik Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak tanpa ada penindakan dan penertiban dari pemerintah daerah dan pusat serta diamnya Aparat penegak hukum dan perundang undangan. Kegiatan penambangan tanpa izin resmi, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang itu harus di pertanggungjawabkan pihak penambang karena itu di atur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

" Diamnya aparat hukum baik polri maupun satpol PP tidak lepas dari upeti yang mereka terima karena secara logika diamnya orang itu karena sudah menerima sogokan", jelas Eli Sahroni aktivis Banten kepada media ini.

Dikatakannya, sangat naif jika mereka tidak ada konspirasi terselubung untuk saling berbagi sehingga aktivitas penambang berjalan lancar.

" Jangan aneh ketika akan ada sidak kolektif dari lembaga negara baik pemerintah daerah dan DPRD sering bocor lantaran ada oknum yang membocorkanya", imbuh king badak sebutan akrab ketua umum Badak Banten Perjuangan

Sementara A.Matin Mantri Polisi (MP) Kecamatan Bojongmanik Ketika dikonfirmasi melalui telepon wathshapp terkait maraknya penambangan batu bara di wilayahnya tidak ada jawaban seolah olah tutup mata. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top