TANGERang, lensafokus.id - Ratusan jurnalis dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai organisasi di Tangerang Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa, kali ini di depan Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (13/8/2025). Aksi damai ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya dan dipicu oleh kekecewaan mereka terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang dinilai buruk dan tidak transparan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Aksi yang dihadiri sekitar 175 orang ini dipimpin oleh beberapa tokoh, termasuk Samsul (Koordinator Aksi dan Pimpinan Redaksi Media Antar Waktu), Frenky (Pimpinan Redaksi Metro Kita), Romo (LSM Geram), dan Samsul Bahri (Ketua Gabungan Wartawan Indonesia/GWI).
Pada awalnya, para jurnalis dan LSM mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang, namun setelah berjam-jam berorasi, tidak ada tanggapan dari Kepala Satpol PP maupun Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda). Merasa kecewa dan tidak didengarkan, massa pun beralih menuju Kantor Wali Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
"Ini bukan hanya masalah personal, tetapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat, Satpol PP seharusnya melayani, bukan malah mempersempit ruang gerak kami sebagai jurnalis." Tegas Samsul di hadapan massa.

Tiba di Kantor Wali Kota sekitar pukul 12.00 WIB, massa melanjutkan orasi mereka hingga pukul 13.20 WIB. Karena tak kunjung mendapat respons, kekecewaan memuncak. Massa akhirnya mendorong gerbang dan menerobos masuk hingga ke area lobi kantor. Di sana, mereka dengan lantang menuntut pemberhentian Kasatpol PP dan Kabid Gakumda yang dianggap mengabaikan Perda dan tidak bersikap transparan.
Sekitar pukul 14.20 WIB, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Asisten Daerah (Asda) 1, Deny Koswara, dan Humas Wali Kota. Dalam pertemuan tersebut, para demonstran menyampaikan enam tuntutan utama, antara lain:
* Mencopot Kasatpol PP, Kabid Gakumda, dan Kasi Gakumda karena dianggap lamban, tidak tegas, dan diduga terlibat 'permainan' dalam penegakan hukum.
* Menindak tegas pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa izin resmi.
* Memberikan kepastian dan transparansi dalam setiap pengaduan masyarakat.
* Menegakkan Perda secara profesional dan sesuai kewenangan.
* Mengembalikan tugas pokok Satpol PP sebagai penyelenggara ketertiban umum dan pelindung masyarakat.
* Meminta keterbukaan atas dugaan adanya oknum petugas yang tidak netral.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, setelah unjuk rasa serupa pada 3 Juli 2025 di halaman Kantor Satpol PP. Menurut Romo, Ketua LSM Geram, Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda, bukan hanya menjadi "penonton".
"Faktanya di lapangan menunjukkan adanya pembiaran terhadap aduan masyarakat. Hukum seolah hanya berlaku untuk kaum lemah, sementara pelanggaran dari pihak yang berkepentingan justru dibiarkan," kata Romo.
Ia menambahkan bahwa jika pejabat terkait tidak dicopot, hal ini akan terus menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, Coki, S.H. dari GWI menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis sebagai kontrol sosial dan LSM sebagai pengawas keadilan.
"Saat kami demo, Kasatpol PP menghilang, tidak punya nyali, Kami berharap Satpol PP bertanggung jawab atas kebobrokan kinerja dan pelayanan yang amburadul. Jangan diam dan membisu, ingat, kami dari media dan LSM selalu mengontrol kinerja Anda." Ujar Coki. (Sumarna)
