Banten

Banten (5844)

TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang H Moch Maesyal Rasyid secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan 51 unit rumah layak huni yang merupakan hasil kolaborasi antara Habitat for Humanity Indonesia dan Prudential Indonesia di Desa Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/07/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya nyata sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama pihak swasta dan relawan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan keluarga prasejahtera.

Dia mengapresiasi komitmen dan konsistensi Prudential dan Habitat dalam membangun hunian yang layak serta mendukung pengembangan wilayah pesisir.

"Terima kasih kepada para relawan, Habitat for Humanity yang telah menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Ini bukan hanya soal membangun rumah, tetapi soal membangun harapan dan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat, terutama nelayan dan keluarga pesisir," ungkap Bupati Maesyal.

Dia menegaskan, program pembangunan rumah layak huni menjadi awal dari penataan kawasan pesisir secara menyeluruh yang dimulai dari penyediaan infrastruktur dasar seperti penerangan, air bersih, jalan lingkungan, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan.

"Kita siapkan rumahnya, kita bangun akses dan infrastruktur dasarnya, kita dorong agar ada aktivitas ekonomi dan pendidikan di sini. Saya yakin masyarakat akan mandiri jika kita hadir memberi fasilitasi yang tepat," tandasnya.

Menurut dia, program pembangunan rumah layak huni ini nantinya tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, melainkan juga bertujuan untuk mendorong kemandirian warga. Pihaknya berharap agar ke depan juga bisa dibangun fasilitas pendidikan, kesehatan, serta sentra ekonomi lokal berbasis potensi hasil laut seperti kerupuk ikan, otak-otak, dan produk olahan lainnya.

"Mari kita lanjutkan kolaborasi ini. Insya Allah dengan niat yang tulus dan kerja sama semua pihak, masyarakat pesisir bisa hidup lebih sejahtera, sehat, dan mandiri," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak Habitat for Humanity Indonesia, Erwin Sulaksono mengatakan mengatakan bahwa sebanyak 110 unit rumah akan dibangun di kawasan Tanjung Kait, dengan pendekatan swadaya berbasis komunitas.

"Rumah yang dibangun berukuran 30 meter persegi, terdiri dari dua kamar tidur, ruang keluarga dan dapur. Pembangunan dilakukan dengan partisipasi aktif warga sehingga mereka turut memiliki rasa kepemilikan terhadap rumah yang dibangun," jelas Erwin.

Dia menambahkan, pihaknya telah membangun lebih dari 1.300 rumah di Kecamatan Mauk sejak beberapa tahun terakhir dengan penguatan infrastruktur seperti tanggul, dermaga kapal, hingga potensi pengembangan wisata laut. (Red)

Lebak, lensafokus.id - Puluhan Lokasi Tambang Batubara di Kawasan lahan milik Perhutani di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak,Banten tak tersentuh hukum.
Penambang batubara ilegal di blok :
1. Pamandian
2. Jati
3. Cinunggul
4. Cioray
5. Awi Kasap
6. Cierang Manium
7. Cepak Pasar
Adalah perbuatan melanggar hukum Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 . Undang - undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba.

Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha tambang minerba. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024.

Mereka sudah sejak lama menggali batubara dari perut bumi tanpa merasa bahwa aktivitas berada dilahan bukan miliknya.

Sementara pihak Kantor Pemangku Hutan ( KPH) Perhutani wilayah Bayah pihak yang bertanggungjawab nampak biasa - biasa saja, padahal tugasnya menjaga tanaman kayu dan lainya yang ada di lahan Perhutani.

Berdasarkan penelusuran tim advokasi Badak Banten Perjuangan ada aliran dana dari penambang kepada KPH dan pihak lain melalui pengepul dana kordinasi sudah sejak lama berlangsung.

Dikatakan Eli Sahroni hasil tim Investigasi mendapatkan keterangan dari sejumlah penambang tentang penghasilan batubara dan kordinasi.
Dari satu lokasi tambang dapat menghasilkan sedikitnya 20 hingga 25 ton setiap hari disaat musim kemarau artinya kalau saat cuaca tidak hujan.
Untuk menjual batubara bagi penambang tidak sulit karena sudah ada pembeli bahkan para penambang di berikan bantuan modal oprasional dengan sistem di potong saat menjual hasil tambangnya.

 

" Puluhan ton penambang bisa menghasilkan batubara dalam satu hari di satu lokasi. Mereka jual ketengkulak pengusaha pribumi", kata Eli Sahroni.Sabtu 12/07/2025

Eli Sahroni menjelaskan pengepul batubara notabene tengkulak itu merangkap sebagai penyalur dana kordinasi untuk di tingkat PolHut, Polri, Dinas ESDM dan Administratur Pemangku Hutan ( APH) Perhutani Banten dan pihak lainya di level atas.

Sementara untuk mengkordinasikan kepada pihak ekternal di tingkat bawah itu beda lagi artinya jalur kordinasinya terpisah.

" Dalam satu bulan puluhan juta uang hasil kejahatan mencuri batubara dari lahan perhutani tak berijin mengalir ke kantong pribadi oknum Perhutani, Distamben, Polisi ,Muspuka dan rekan- rekan lainya", kata Eli Sahroni

PLN KENA SANKSI DENDA DAN PIDANA MEMASOK LISTRIK KE TAMBANG ILEGAL

Berdasarkan laporan Tim Investigasi ditemukan jaringan listrik Perusahaa Listrik Negara ( PLN) terpasang di lokasi tambang batubara.
Padahal PLN dilarang memasok listrik ke tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku pemasok penyambung aliran listrik ke Tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.

 

" Risiko hukum keduanya baik tambang ilegal maupun pemasok dan pemasangan listriknya ilegal dapat dikenai sanksi hukum berat dan denda besar", jelas Eli Sahroni

Eli Sahroni mengatakan, pemasangan jaringan listrik ke tambang batu bara rakyat tanpa izin, baik izin dari pemilik lahan maupun izin resmi dari instansi terkait harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan teknis serta perizinan yang ditetapkan.

Diantaranya.

1. Izin Pemilik Lahan:
Pemasangan jaringan listrik, termasuk tiang dan kabel, memerlukan izin dari pemilik lahan yang dilalui oleh jaringan tersebut. Jika tidak ada izin, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak atas kepemilikan lahan dan dapat dituntut secara hukum.
2. Izin Usaha Ketenagalistrikan.
Tambang batu bara, termasuk tambang rakyat, juga harus memiliki izin usaha ketenagalistrikan yang sesuai. Pemasangan jaringan listrik untuk keperluan tambang harus terintegrasi dengan izin usaha tersebut. PLN tidak boleh memasok listrik ke tambang yang tidak memiliki izin usaha yang sah.
3. Keselamatan dan Standar Teknis.
Pemasangan jaringan listrik harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, seperti Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Pemasangan yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pekerja tambang dan masyarakat sekitar, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.
4. Pihak
PLN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemasangan jaringan listrik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika PLN melakukan pemasangan tanpa izin dan melanggar aturan, mereka dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

5. Potensi Kerugian.
Pemasangan listrik ilegal pada tambang batu bara dapat merugikan negara karena potensi hilangnya pendapatan pajak dan royalti. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

"Pemasangan jaringan listrik ke tambang batu bara rakyat tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. PLN sebagai penyedia layanan listrik harus memastikan bahwa setiap pemasangan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dari pemilik lahan dan instansi terkait, serta memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan", imbuhnya (Cecep)

Tangerang, lensafokus.id – Ribuan ibu dari berbagai elemen masyarakat memadati Gedung Tangerang Convention Center (TCC) Cimone pada Kamis, (10/7/2025), untuk mengikuti pengajian rutin bulanan Kecamatan Karawaci. Acara yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK, kader Posyandu, anggota pengajian rutin bulanan, serta masyarakat umum dari seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Karawaci ini juga diisi dengan pemberian santunan kepada 90 anak yatim piatu yang berdomisili di Kecamatan Karawaci.

Kegiatan akbar ini dibuka langsung oleh Bapak Camat Karawaci, Dr. Ahmad Zhuldin Safii, AP, SS TP, M.Si, beserta istri, didampingi oleh Bapak Ade Fitri Akbar, S.Sos, M.Si, selaku Sekretaris Camat Karawaci, serta para lurah beserta istri se-Kecamatan Karawaci.

IMG 20250712 WA0043

Dalam sambutannya, Camat Karawaci mengajak seluruh peserta, khususnya para kader Posyandu dan PKK di masing-masing kelurahan, untuk terus menjaga dan memastikan kelancaran pengajian bulanan ini. "Petugas kecamatan dan kelurahan, PKK, serta kader Posyandu harus dapat bersinergi dengan masyarakat untuk menjalankan tugas pokok sehari-hari sehingga dapat lebih efisien dan lancar," ujar Camat.

Pengajian bulan ini terasa istimewa dengan kehadiran penceramah kondang, Al-Ustadz Sholeh Mahmoed (Ustad Solmed). Dalam tausiyahnya, Ustad Solmed menyatakan kekagumannya melihat kekompakan ibu-ibu pengajian di Kecamatan Karawaci. Beliau berharap kekompakan ini dapat terus terjaga untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

"Mari sama-sama kita jaga keimanan kita dengan menyantuni anak yatim, fakir miskin, dan memperbanyak sedekah, agar kita selalu diberikan perlindungan dan kekuatan keimanan oleh Allah SWT," pesan Ustad Solmed.

Di penghujung acara, para ibu-ibu pengajian secara sukarela mengumpulkan sedekah untuk pesantren yang dipimpin oleh Ustad Solmed, diiringi dengan lantunan sholawat dan doa bersama. Acara ini diharapkan dapat terus memperkuat kebersamaan dan keimanan masyarakat di Kecamatan Karawaci. (Sumarna)

Lebak, lensafokus.id - Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan untuk merekrut prangkat desa apabila ada kekosongan pada jabatan di struktur pemerintahan desa. Namun proses rekrutmen perangkat desa (Prades) harus melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pencarian dan penjaringan, hingga seleksi dan pengangkatan. Secara umum, proses ini melibatkan pembentukan panitia, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, dan penetapan calon terpilih.

Rekrutmen prades harus berpedoman pada dasar hukum sebagaimana di atur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya.
Undang- Undang tentang desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemerintahan desa. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk dasar hukum rekrutmen prades
Hal itu dikatakan Eli Sahroni Aktivis Banten Pemerhati Pendidikan dan Pemerintahan

Menurut Eli Sahroni, berikut ini adalah tahapan umum dalam proses rekrutmen perangkat desa:
1. Pembentukan Panitia:
Kepala desa membentuk tim seleksi yang bertugas menyelenggarakan proses rekrutmen.

2. Pengumuman dan Pendaftaran:
Lowongan perangkat desa diumumkan secara luas, dan masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar.
3. Seleksi Administrasi:
Panitia meneliti kelengkapan berkas pendaftaran dan memastikan calon memenuhi persyaratan administrasi.
4. Ujian Tertulis:
Calon mengikuti ujian tertulis yang mencakup materi pengetahuan umum, tes kompetensi dasar, dan tes kemampuan lainnya.
5. Wawancara:
Calon yang lolos seleksi administrasi dan ujian tertulis akan mengikuti wawancara dengan panitia dan/atau kepala desa.
6. Penetapan Calon Terpilih:
Panitia menetapkan calon perangkat desa berdasarkan hasil seleksi.
7. Pengangkatan:
Calon terpilih diangkat menjadi perangkat desa setelah melalui proses administrasi yang selektif dan diperlukan kehati hatian agar tidak terjadi ada dokumen administrasi sebagai persyaratan utama dinilai asli tapi palsu.

" Ada beberapa point yang harus di perhatikan untuk rekrutmen prades. Jangan asal rekrut bisa salah prosedur sehingga tidak sah pengangkatan prades tersebut", kata eli sahroni kepada media menanggapi banyak keluhan warga tentang rekrutmen prades

Dikatakanya, Eli Sahroni Kepala desa sebagai penanggungjawab perlu memperhatikan proses rekrutmen prades agar mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Sabtu (12/07/2025).

" Wajib sifatnya, Proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menghindari praktik Kolusi dan nepotisme", kata eli sahroni.

Lanjut Eli Sahroni, Masyarakat desa perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Proses rekrutmen harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak kolusi nepotisme, tidak tercela dan tidak memiliki jejak rekam kesehatan yang buruk secara kejiwaan dan fisik. Karena hal itu berdampak pada kinerja yang buruk ketika telah menjadi prades.

 

" Jika ada kolusi nepotisme dan penyalahgunaan aturan dan mal administrasi dalam rekrutmen dapat di batalkan. Sealain itu kesehatan kejiwaan dan fisik paling terpenting itu harus di utamakan, jangan sampai orang stres atau punya penyakit kejiwaan jadi prades itu salah fatal", imbuh king badak panggilan akrab ketua umum badak banten perjuangan. (Cecep)

Serang, lensafokus.id - Gubernur Banten Andra Soni, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan upaya pencegahan penyebaran dan anti narkoba, khususnya bagi generasi muda. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menerima kunjungan kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un Nomor 5, Kota Serang, Jumat (11/7/2025).

IMG 20250712 WA0021

Gubernur Andra Soni menyatakan bahwa generasi muda merupakan aset bangsa yang sangat berharga dan perlu dilindungi dari pengaruh negatif narkoba. Oleh karena itu, pemerintah provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mewujudkan Provinsi Banten bersih dari narkoba.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk bisa menjadikan Provinsi Banten bersih dari narkoba (bersinar),” ungkap Andra Soni.

“Mohon doa dan dukungannya, kolaborasi harus terus kita lakukan bersama-sama BNN dan semua pihak,” sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Andra Soni, terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan. Di antaranya terkait rencana peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Provinsi Banten.

Sementara, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan rencana Peringatan HANI kali ini, pihaknya menggandeng pemerintah desa.

“Rencana peringatan HANI di Desa Tambakbaya, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dan diiringi dengan launching program Ayo Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersih Narkoba,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan Provinsi Banten masih menjadi wilayah yang cukup rawan dengan narkoba.

“Cukup rawan, karena Banten itu pintu masuk dari jalur lautnya melalui Pelabuhan Merak, kemudian udaranya dari kita ada bandara Soekarno-Hatta bandara yang paling sibuk dan kita berbatasan dengan Jawa Barat dan Jakarta,” pungkasnya. (Lingga)

TANGERANG, lensafokus.id – Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat (11/7/2025).

Sebanyak 141 arsip tahun 2015 dimusnahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari 21 arsip Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap serta 120 arsip berkas umum dan kepegawaian.

"Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna administratif hukum maupun historis," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan hasil dari proses panjang yang berlangsung hampir tiga bulan, mulai dari tahap identifikasi, pemilahan, hingga pengajuan permohonan pemusnahan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.

Proses pemilahan tersebut dilakukan secara detail dengan meninjau isi surat, jenis dokumen dan memastikan bahwa arsip yang masih dibutuhkan tidak termasuk dalam daftar pemusnahan.

"Ini merupakan usulan yang sudah lama kami ajukan dalam rangka pemusnahan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan menjadi bagian dari tahapan-tahapan yang sudah kita siapkan dan laksanakan," kata Jainudin.

Sebagai bentuk transparansi, proses pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Disperpusip Kabupaten Tangerang. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari pengawasan tata kelola arsip agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan berharap dapat terus meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan arsip serta mendorong terciptanya tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. (Red)

Page 63 of 585
Go to top