Banten

Banten (5877)

Lebak, lensafokus.id - Kepala Desa Kerta dinilai tidak bisa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa khusus (Musdesus) karena tidak bisa menciptakan kondusifitas wilayah sejak tujuh bulan yang lalu, dimana gejolak masyarakat atas tidak ada lagi kepercayaan terhadap Riki kepala desa kerta terus bergulir gelombang aksi unjuk rasa atas reaksi menuntut mundurnya Riki dari jabatan kepala desa. Selasa (10/06/2025).

Pelayanan publik di desa kerta terkesan hampir mati karena para RT RW dan BPD seluruhnya telah mengundurkan diri kendati ada penolakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.

Keadaan semakin memburuk dimana saat pelaksanaan Musdes dan Musdesus gejolak masyarakat menolak kehadiran kepala desa baik menjadi pemimpin maupun peserta musdes akhirnya berujung pada penolakan musdes dan musdesus karena tidak memenuhi sarat sebagaimana peraturan perundang- undangan.

" Musdes gagal karena di tolak rakyat, kehadiran kepala desa di musdes salah satu utama pemicunya", Kata Bejo tokoh pemuda Banjarsari menyaksikan musdes tersebut.

Eli Sahroni Aktivis Banten mengatakan, berdasarkan aturan kepala desa memiliki kewajiban melaksanakan Musdes atau Musdesus dengan batas waktu di bulan Juni tahun berjalan.

Apabila tidak melaksanakan musdes ada kemungkinan akan mendapatkan sanksi administratif dari Bupati atau walikota karena dinilai tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, terutama jika ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran kewajiban.

"Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk melaksanakan Musdes dan Musdesus.

Jika kepala desa melalaikan kewajibannya, termasuk tidak melaksanakan Musdes/Musdesus, ia bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis pemberhentian sementara atau pemberhentian", kata eli sahroni kepada media.

Menurut Eli Sahroni, ketidakmampuan kepala desa untuk melaksanakan Musdes/Musdesus disebabkan oleh faktor di luar kendalinya, ( misalnya sakit sakit , sakit parah atau meninggal dunia, atau hal lain yang bersifat force majeure ), maka sanksi mungkin tidak akan dikenakan. Namun, jika ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran kewajiban jabatan maka sanksi administratif bisa dikenakan.

"Selain sanksi administratif, kepala desa juga bisa diancam dengan sanksi lain jika melanggar larangan atau melakukan tindak pidana", kata king badak sebutan lain dari eli sahroni.

King Badak mendesak Bupati Lebak segera mengambil langkah - langkah strategis dan tepat untuk memulihkan situasi dan kondisi politik di desa kerta, terlebih agar pelayanan publik kembali normal.

" Saya mendesak bapak bupati lebak Hasby Jayabaya segera mengambil langkah konkrit menonaktifkan Riki dari jabatan kades , dan menunjuk atau menetapkan plt atau pjs kades agar pelayanan publik normal", imbuhnya. (Cecep)

Lebak, lensafokus.id - Kepala Desa Katapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya Surat Keputusan ( SK) Nomor: 141/26-Ds.2108/2025 tentang pemberhentian sementara Aminuroni dari jabatan prangkat desa sebagai kaur pemerintahan desa Katapang.Selasa (10/06/2025).

Berdasarkan peraturan perundang - undangan memang kepala desa memiliki hak dan kewenangan untuk mengeluarkan SK pemberhentian prades. Namun kewenangan ini bukan mutlak tanpa sarat dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan hukum perundang - undangan yang berlaku,ada ketentuan yang menjadi dasar sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Mentri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2015 ,
Permendagri nomor 47 Tahun 2016 dan peraturan daerah Kabupaten Lebak.

Sebelumnya ada kewajiban yang harus konsultasi dengan camat dan adanya alasan yang kuat dan sah untuk pemberhentian.

" Kepala desa Katapang telah menyalahgunakan kewenangan dan bersikap arogan, tanpa memenuhi unsur hukum dan prosedur berani memberhentikan prades", kata eli sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Menurut Eli Sahroni sebelum mengeluarkan SK pemberhentian, kepala desa wajib melakukan konsultasi dengan camat, dan camat dapat memberikan rekomendasi tertulis dan harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah, sesuai aturan hukum, misalnya karena pelanggaran tugas, tidak mampu menjalankan tugas, atau di hukum berdasarkan putusan pengadilan.

" Mekanisme pemberhentian prades harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi", kata Eli Sahroni lagi.

Dikatakan Eli Sahroni, menyikapi tindakan kesewenang - wenangan Kepala Desa Katapang maka dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi kepada kepala desa dan apabila tidak mencabut SK pemberhentian atas nama Aminurohim akan melakukan gugatan hukum melalui Ombusman dan PTUN Serang.

" Saya akan melayangkan somasi , agar SK tersebut di tarik atau di batalkan, jika tidak akan di gugat secara hukum ptun dan ombusman", tegas king badak sebutan lain ketua umum badak banten perjuangan. (Cecep)

Lebak, lensafokus.id - Kejaksaan Negri Kabupaten Lebak Banten diduga peti Es-kan penanganan hukum kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak. Selasa (10/06/2025).

Menurut Eli Sahroni, terungkap ada kerugian keuangan negara yang sangat besar saat proses penyelidikan soal kasus korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2024.

Saat itu penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan negeri Kab Lebak itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ( BPKP) tim penyidik menduga ada kerugian negara sekitar Rp 16 Miliar pada tahun 2020 dalam proses penyertaan modal dan penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.

Eli Sahroni menjelaskan, berdasarkan data pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar. Kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.

" Dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga ada korupsi yang melibatkan orang besar di lebak, akibat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan APBD Kab Lebak" , kata Ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Dikatakan Eli Sahroni dari penanganan kasus korupsi perusahaan milik Pemkab Lebak tak kunjung di meja persidangan maka Badak Banten Perjuangan pekan depan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negri Kab Lebak.

" Insya allah hari kamis depan kami akan aksi unjukrasa di kejaksaan negri lebak. Kami akan pertanyakan penanganan kasus mega korupsi yang tidak jelas ujungnya", kata Eli Sahroni Aktivis Banten yang kritis. (Cecep)

Tangerang, lensafokus.id - Dalam semangat Idul Adha 1446 Hijriah Tahun 2025, Tim Peternak dan Potong Hewan Sapi Uweng Cs berkolaborasi dengan Wartawan Lensafokus untuk membagikan daging kurban kepada warga sekitar Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang secara door to door, pada Senin (09/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging kurban dapat dinikmati oleh warga yang membutuhkan.

Dengan berkolaborasi, Tim Uweng Cs dan Wartawan Lensafokus dapat memastikan bahwa daging kurban dapat dibagikan secara efektif dan efisien kepada warga sekitar. Kegiatan ini juga menunjukkan kepedulian dan komitmen mereka terhadap masyarakat.

IMG 20250609 WA0033

Dengan cara door to door, tim dapat langsung menyerahkan daging kurban kepada warga yang berhak menerimanya. Hal ini juga memungkinkan tim untuk berinteraksi langsung dengan warga sekitaran peternakan dan memahami kebutuhan mereka.

Pembagian daging kurban secara door to door juga menjadi momen yang tepat untuk berbagi dan mempererat silaturahmi antara tim peternak sapi, wartawan, dan warga sekitar. Semoga kegiatan ini dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

"Alhamdulillah, kami sangat senang dapat berkolaborasi untuk membagikan daging kurban kepada warga sekitar secara door to door. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat dan kami berharap dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Uweng sebagai owner Tim Peternak Sapi Uweng Cs.

Uweng menambahkan bahwa kegiatan ini juga dapat meningkatkan kepedulian sosial di kalangan masyarakat. "Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli terhadap masyarakat dan meningkatkan kepedulian sosial," tambahnya.

Uweng juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, yang telah berkolaborasi dengan kami. "Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (Lingga)

Lebak, lensafokus.id - Rencana pembangunan unit sekolah baru untuk SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Cihara, di Kabupaten Lebak. Dalam pengusulan lahan diduga ada pihak yang menjadi mafia tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri tersebut. Senin (9/06/2025).

Eli Sahroni Aktivis Senior Banten ini meminta pemerintah Provinsi Banten berhati-hati dan tidak serampangan dalam menentukan lahan yang sudah diusulkan.

"Saya minta Pemprov Banten, melalui dinas pendidikan menunda rencana pembangunan SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Cihara, karena disinyalir ada mafia tanah yang bermain untuk kepentingan pribadi," tegas Eli Sahroni

Eli Sahroni Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan meminta agar niat baik pemerintah dalam pembangunan sarana pendidikan tidak dicederai oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Rencana pemerintah Provinsi Banten sebaiknya disambut baik oleh masyarakat, dengan cara memberikan fasilitas lahan yang harganya tidak terlalu mahal.

"Saya pastikan, siapapun bermain menjadi mafia tanah tanah untuk kepentingan negara agar berhenti, apabila kekeuh maka harus siap berhadapan dengan hukum, saya dan rekan akan bergerak tuntaskan perkara ini", tandasnya.

Eli Sahroni mengatakan, praktik mafia tanah pada usulan calon lahan baru untuk SMK Negeri 1 Cihara dengan cara kerjasama dengan pemilik lahan.

Bahkan terendus, seorang oknum guru di salah satu SMK Negeri di Cihara mengklaim dekat dengan Gubernur Banten, sehingga mengklaim dapat mengusulkan calon lahan.

"Saya merekam ada oknum guru yang mencatut nama Gubernur Banten Andra Soni untuk melancarkan aksinya sebagai mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan pemilik lahan dengan pola perjanjian jatah atau komisi dari penjualan lahan," katanya.

Menurut Eli Sahroni cara yang dilakukan pihak Pemprov melalui Dinas Pendidikan Banten sangat bertentangan dengan regulasi tentang pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah.

Lebih lanjut, sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi Banten penunjukan lahan untuk SMK Negeri 1 Cihara, seharusnya pemerintah menggunakan lahan yang sudah dilakukan Feasibility Study pada Tahun 2021.

Hal itu mengingat efesiensi anggaran yang saat ini tengah ditekankan oleh pemerintah pusat. Apabila tetap dilakukan FS ulang sama artinya itu membuang-buang anggaran.

"Artinya jika lahan untuk SMK Negeri 1 Cihara dilakukan FS ulang, itu sama saja dengan penghamburan anggaran, lalu siapa yang akan mengganti kerugian uang negara puluhan bahkan bisa ratusan juta rupiah," jelasnya.

Diketahui, rencana pembangunan fasilitas pendidikan itu menjadi sorotan masyarakat lantaran terendus ada praktik permainan lahan oleh mafia tanah.

" Kami dari Badak Banten Perjuangan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Banten menolak penetapan lahan untuk SMKN 1 dan 2 Kecamatan Cihara ", imbuh King Badak panggilan akrab Ketum Badak Banten Perjuangan. (Cecep)

Kota Tangerang, lensafokus.id -- Sebanyak 5 kepala satuan kerja atau satuan wilayah di lingkungan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terdiri dari 2 PJU dan 3 Kapolsek resmi melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada hari Sabtu, ( 7/6/) kemarin.

Pergantian tersebut ditandai dengan acara serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama (PJU) Polres Metro Tangerang Kota dan Kapolsek jajaran. Diawali dengan upacara sertijab di lapangan upacara Mapolres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, kota Tangerang, Banten.

IMG 20250608 WA0053

Setelah sertijab dilanjutkan dengan acara pisah sambut. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan dihadiri Wakapolres AKBP Eko Bagus Riyadi serta jajaran pejabat utama dan kapolsek jajaran.

Dalam sambutannya, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kerja keras mereka selama bertugas. Terimakasih banyak atas kinerjanya dalam mengelola Kamtibmas di wilayah Kota Tangerang, sehingga berjalan dengan aman dan kondusif. Banyak event kegiatan dilaksanakan pada tahun 2024 baik Pileg, Pilpres, Pilkada maupun event pengamanan hari raya idul fitri, natal dan tahun baru. Mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi, sebagai bentuk penyegaran organisasi agar berjalan efektif dan efesien.

"Terima kasih kepada pejabat lama yang selama ini telah bahu-membahu bersama saya. Banyak kontribusi dan pencapaian yang telah diraih. Semoga selalu diberikan kesuksesan, kesehatan dan keberkahan ditempat tugas baru," ungkap Kapolres dalam keterangannya. Minggu, (8/6/2025).

Zain mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru. "Saya percaya, rekan-rekan adalah pilihan terbaik untuk itu Silakan langsung menyesuaikan diri dalam bertugas. Loyalitas, Kejujuran dan Integritas adalah hal yang utama," imbuhnya.

Berikut daftar rotasi Kasat Reskrim, Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek di lingkup Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya.

1. Kasatreskrim
dari AKBP DICKY FERTOFAN BACHRIEL, SH, SIK kepada KOMPOL AWALUDIN KANUR, SIK, MH

2. Kasiwas
dari KOMPOL EVARMON LUBIS, SH kepada AKP EKI SETYORINI

3. Kapolsek Benda
dari AKP ROKHMATULLOH, SH kepada AKP SRIYONO, SH, MH

4. Kapolsek Sepatan
dari AKP SRIYONO, SH, MH kepada AKP FAHYANI, SH

5. Kapolsek Pakuhaji
dari AKP KUSWADI, SH, MH kepada AKP ROKHMATULLOH, SH

(Sumarna)

Page 80 of 588
Go to top