Lebak, lensafokus.id — Aktivitas galian pasir kuarsa di Kampung Sawah, Desa Lebakeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta belum memenuhi kewajiban administrasi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm pengaman, sarung tangan, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
“Saya melihat para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja. Ini tentu berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja,” ujar Ewok, warga Kabupaten Lebak, Sabtu (02/05/2026).

Selain persoalan K3, Ewok juga menyoroti dugaan belum disampaikannya RKAB tahun 2026 oleh para pengelola tambang, sebagaimana diwajibkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi wajib menyusun dan menyampaikan RKAB paling lambat 15 November kepada Gubernur.
“Diduga para pengusaha galian pasir kuarsa di wilayah Banjarsari belum memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.
Ewok menambahkan, apabila terbukti belum mengantongi persetujuan RKAB, izin usaha dapat dicabut oleh Gubernur tanpa melalui tahapan sanksi administratif.
“Dari hasil investigasi di lapangan, pengelola hanya menyampaikan secara lisan bahwa RKAB sudah diurus, namun tidak dapat menunjukkan bukti fisik,” ujarnya.
Sementara itu, Rohman selaku pemilik lahan mengungkapkan bahwa kerja sama dengan pengelola tambang menggunakan sistem bagi hasil (royalti) telah berjalan selama tiga bulan. Ia menyebut aktivitas penambangan dilakukan secara manual.
Dalam satu lokasi galian di Kampung Sawah, lanjut Rohman, terdapat tiga pengelola, yakni Lana, Ahda, dan Armin. Namun, saat dikonfirmasi terkait laporan tahunan dan dokumen RKAB, para pengelola juga belum dapat menunjukkan bukti fisik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas operasional maupun kepatuhan administrasi tambang tersebut. (Cecep)




