Nasional

Nasional (408)

JOMBANG – Aktris Vanessa Angel dikabarkan tewas bersama suaminya Febri Adriansyah dalam kecelakaan tunggal kendaraan pribadinya di ruang Tol Nganjuk arah Surabaya KM 672, pukul 12:36 WIB, Kamis 4 November 2021. Kendaraan jenis Pajero Sport bernopol B1264BJU berwarna putih yang kini dalam kondisi ringsek itu juga menganggkut seorang balita.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menduga, pengemudi dalam keadaan mengantuk. Dalam laporan kronologi kejadian, disebutkan kendaraan yang berisi Vanessa dan empat penumpang lain awalnya berangkat dari Jakarta menuju Surabaya.

Di kilometer 672 ruas tol Jomol, kendaraan tersebut mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan kemudian terpelanting dan berputar, kemudian berhenti di lajur cepat. Saat kejadian, arus lalu lintas sedang lancar.

Dari hasil analisa kejadian, pengemudi disebut mengantuk atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan. Kecelakaan tersebut menelan dua korban jiwa, yakni Vanesza Adzania (Vanessa Angel), Febri Andriansyah sang suami, Siska Lorensa, pengemudi yang belum diketahui identitasnya serta seorang balita. Tiga korban yang luka dibawa ke RS Kertosono Nganjuk dan korban meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur.

Vanessa Angel masih aktif mengunggah video Instagram Stories beberapa jam sebelum mengalami kecelakaan di tol. Ia mengunggah video singkat yang memperlihatkan pemandangan di jalan tol, dengan tulisan "ada yang bisa tebak aku mau kemana?".

Vanessa juga sempat mengunggah videonya sedang tersenyum sambil memperlihatkan penumpang lainnya di dalam mobil, seorang perempuan berkerudung dan anak kecil. Mereka bertiga duduk di bangku tengah. Sang suami, Febri Adriansyah, juga sempat mengunggah video serupa yang memperlihatkan istrinya tertidur di dalam mobil. (ant)

JAKARTA - Wacana penerapan hukuman mati yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memicu sentimen negatif dari sejumlah pihak. Mereka menyebut, wacana itu bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. 
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana  bahkan menyebut, apa yang disampaikan Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya.
 
Kurnia beralasan, hal ini disebabkan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan, Kamis (4/11/2021). 
 
Apalagi, lanjut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung masih memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.
 
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
 
Dari permasalahan tersebut, ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
 
Ia juga mengatakan, faktanya hal itu belum terjadi dan masih banyak yang harus diperbaiki. "Khusus untuk Kejaksaan Agung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari," katanya.
 
Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Menurutnya, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.
 
"Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi," kata dia.
 
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. 
 
Sedangkan, lanjutnya, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
 
Persoalan wacana hukuman mati ini pun dikritisi Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
 
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
 
Rizky menyebut bahwa hukuman mati bisa dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Menurutnya, tidak semua tindak pidana kasus korupsi dapat didakwakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor. 
 
Adapun syarat keadaan tertentu dalam pasal tersebut, lanjutnya, harus diteliti hubungan hukumnya/hubungan sebab akibatnya sehingga dapat dituangkan dalam surat dakwaan JPU dalam perkara a quo secara jelas, cermat dan lengkap. "Jadi, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan harus dilakukan sesuai prosedur hukum disertai bukti yang cukup (due process of law)," katanya.
 
Ia mengatakan, tugas dan fungsi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum secara tepat menjadi hal yang dinantikan masyarakat, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan wajib dilakukan secara independent.
 
Terkait dengan eksekusi, menurutnya baru bisa dilakukan jika putusan suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum dari pihak lawan baik di Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali).
 
Rizky mengatakan, Jaksa Agung, Jampidsus tentu memiliki komitmen dalam penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri, baik untuk melindungi korban, menuntut terdakwa, dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Terkait dengan hukuman mati terhadap dua kasus tersebut, menurutnya sangat bergantung dengan kajian oleh tim Kejaksaan. 
 
"Walaupun pidana mati masuk ke dalam dakwaan dengan model dakwaan tertentu (tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiair, kombinasi) suatu perkara, namun Majelis Hakim pemeriksa perkara yang akan menjatuhkan vonis, apakah memang pantas divonis dengan pidana mati atau tidak," ujarnya.
 
Sementara Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, bahwa hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor. 
 
Menurutnya, seharusnya dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian dan lebih baik hukuman seumur hidup.
 
"Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup," kata Akbar kepada wartawan.
 
Ia menyebut bahawa pada proses peradilan pidana memang merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM). "Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia. (red) 

BATURAJA OKU, lensafokus.id -- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Membuka Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OKU Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU. Jum'at (22/10/2021).

PALEMBANG SUMSEL, lensafokus.id -- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Usulan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Bersumber APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022, Bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumsel. Kamis (21/10/2021).

BANDUNG, lensafokus.id -- Putri Permata Sari, mahasiswa Kelahiran Rangkasbitung, Banten, berhasil lulus dan meraih predikat Cum Laude (Dengan Pujian)  study Profesi Apoteker di Universitas Bhakti Kencana (UBK), Bandung, yang disampaikan dalam  acara Yudisium UBK,  Rabu siang (6/10/2021).

BATURAJA OKU, lensafokus.id -- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Acara Penyerahan Bantuan Tabung Oksigen Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BUMN PT. Semen Baturaja Kepada Pemerintahan Kabupaten OKU, Bertempat Halaman Rumah Dinas Bupati OKU. Kamis (7/10/2021).

Page 18 of 41
Go to top