TANGERANG, lensafokus.id — Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Cirarab, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/10/2026) malam.
Rapat ini membahas kejelasan proses pengadaan tanah, pembayaran ganti kerugian, serta adanya klaim dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris terkait proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, S.H., M.H., membacakan sikap dan 7 poin rekomendasi resmi DPRD demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Berdasarkan data RDP, dari total 96 bidang tanah warga yang terdampak, sebanyak 8 bidang tanah terindikasi memiliki klaim atau sengketa dari pihak lain. Sementara itu, 88 bidang tanah sisanya dinyatakan bersih dari sengketa kepemilikan maupun hambatan yuridis.
"Pembangunan untuk kepentingan umum harus tetap berjalan, namun hak masyarakat yang terkena pengadaan tanah juga harus dilindungi secara adil dan diberikan kepastian hukum," tegas Bimo saat membacakan kesimpulan rapat.
7 Poin Sikap dan Rekomendasi Komisi I
I. DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengawal aspirasi masyarakat agar pelayanan dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Komisi I menghormati proses hukum atas bidang tanah yang bersengketa tanpa mengambil alih kewenangan BPN maupun pengadilan. Namun, adanya klaim sepihak tidak boleh otomatis menghambat penyelesaian bidang tanah lain yang secara yuridis dan faktual tidak bersengketa.
3. Meminta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan tertulis secara individual (per bidang) mengenai 8 bidang tanah yang diklaim pihak lain.
4. Mendorong Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk segera menyelesaikan tahapan administrasi dan validasi terhadap 88 bidang tanah yang tidak bersengketa. Komisi I juga meminta instansi yang memerlukan tanah segera mencairkan pembayaran ganti kerugian sesuai Pasal 78 PP No. 21 Tahun 2021.
5. Terhadap lahan yang masuk kategori sengketa, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah diminta memastikan mekanisme penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) berjalan konsisten sesuai Pasal 94A PP No. 11 Tahun 2021 jo. PP No. 39 Tahun 2023.
6. Klaim sepihak atas suatu kawasan secara umum tidak boleh dijadikan alasan menahan seluruh pembayaran warga. Setiap klaim harus dibuktikan keterkaitannya dengan data fisik dan yuridis per bidang. Lahan yang tidak terbukti bersengketa tidak boleh diberi beban sebagai bidang sengketa.
7. Jika 88 bidang yang tidak bersengketa tersebut belum bisa dibayarkan, BPN dan instansi yang memerlukan tanah wajib menyampaikan dasar hukum dan hambatan konkretnya secara tertulis kepada DPRD dan warga.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang Didik Purnomo, memastikan pihaknya akan bekerja secara transparan.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak menyampaikan rasa puas dan terima kasihnya atas fasilitasi yang diberikan oleh legislatif.
"Kami sudah difasilitasi semuanya, akhirnya kami merasa puas dan menemukan titik terangnya. Kami menghargai mekanisme yang ditentukan, namun kami tetap membutuhkan pendampingan dari bapak-bapak dewan Komisi I, BPN, maupun PUPR agar komunikasi terus berjalan baik di sidang-sidang kemudian," pungkasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses ini sampai hak-hak masyarakat Desa Cirarab terpenuhi sepenuhnya secara adil. (Mala)
