LEBAK, lensafokus.id — Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, kembali melontarkan kritik terhadap dugaan sikap arogansi yang dilakukan oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
King Badak menilai sejumlah persoalan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Rahong belum mendapatkan penanganan dari Komisi Etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperburuk citra pejabat publik sekaligus menunjukkan perlunya penguatan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan pemerintahan daerah.
«“Ada beberapa kasus arogansi oknum Kepala Desa Rahong tidak disentuh Komisi Etik Pemkab Lebak sehingga makin arogan. Itulah fakta sesungguhnya. Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) harus segera turun tangan. Jika tidak, kami akan melakukan langkah tegas,” ujar King Badak kepada media, Rabu (19/8/2026).»
Ia mendesak Pemkab Lebak melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Rahong apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa penting dilakukan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
King Badak juga menyatakan bahwa Badak Banten Perjuangan berencana melakukan aksi di Kantor Bupati Lebak pada Rabu pekan depan. Aksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk desakan kepada Bupati Lebak Hasby Jayabaya agar memerintahkan Inspektorat dan Dinas/BPMPD untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Rahong.
«“Kami akan turun langsung, karena ini menyangkut marwah masyarakat dan integritas pemerintahan desa,” tegasnya.»
BBP berharap Pemkab Lebak dapat merespons persoalan tersebut secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan, menurut organisasi tersebut, diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Rahong maupun pihak Pemkab Lebak terkait tudingan dan rencana aksi yang disampaikan BBP tersebut. (C2p)
