BEKASI, lensafokus.id — Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer kian meresahkan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2025) menemukan aktivitas penjualan obat terlarang tersebut berlangsung secara terang-terangan di Kampung Jati dan Kampung Kavling, Desa Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara; Inspeksi Kalimalang, Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat; serta Desa Kertamukti, Kecamatan Cikarang Barat.
Ironisnya, obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga diperjualbelikan bebas di tengah permukiman padat, kawasan industri, hingga lingkungan pendidikan. Kondisi ini memunculkan indikasi serius adanya dugaan pembiaran sistematis dari pihak berwenang, bahkan kuat dugaan terdapat aliran pembiayaan yang membuat jaringan peredaran tersebut terus hidup dan berkembang.
Di lapangan, modus penjualan terbilang beragam. Sejumlah kios yang tampak menjual produk kosmetik diduga menjadi kedok transaksi. Selain itu, praktik cash on delivery (COD) juga marak dilakukan, dengan sasaran utama kalangan remaja dan anak muda. Pola operasionalnya relatif tetap dan mudah dikenali oleh warga sekitar—seolah para pelaku kebal hukum dan tak tersentuh penindakan.
“Sudah lama jualannya seperti ini. Orang-orang sekitar juga tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai, lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan menjadi faktor utama mengapa praktik ini terus berulang.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap masa depan generasi muda serta memicu gangguan sosial di lingkungan permukiman. Konsumsi Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga tindak kriminal turunan.
Salah seorang penjaga kios yang ditemui mengaku hanya bekerja. Ia menyebut pemilik kios berinisial S dan berasal dari luar kota. “Saya cuma jaga. Pemiliknya bukan orang sini,” katanya singkat.
Secara yuridis, peredaran Tramadol tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah bagi pelaku. Ketentuan tegas ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Namun hingga kini, publik mempertanyakan mengapa belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH). Kesan pembiaran semakin menguat seiring maraknya aktivitas yang terjadi berulang dan terbuka.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pemilik kios yang diduga menjual obat terlarang tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penindakan yang akan dilakukan. Publik menanti komitmen nyata negara untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat. (Tim)
