Banten

Banten (6955)

Tangerang, lensafokus.id – Kecamatan Tigaraksa menggelar penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi "Penguatan Pos Bantuan Hukum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa" Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, (03/06/2026) di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa. Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah nyata untuk memperkuat pelaksanaan dan efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang saat ini telah terbentuk di seluruh wilayah kerja Kecamatan Tigaraksa.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, hadir langsung untuk membuka acara secara resmi sekaligus memberikan arahan strategis terkait pentingnya pemerataan akses hukum bagi segenap warga. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi keberadaan Posbakum tingkat desa yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat.

"Mudah-mudahan Pos Bantuan Hukum ini bisa berguna untuk masyarakat, terutama yang ada di desa dan di Kecamatan Tigaraksa, supaya mereka bisa mendapatkan bantuan hukum dan juga tidak terjadi masalah-masalah yang krusial di desa maupun di kecamatan," ujarnya saat memberikan keterangan resmi di lokasi acara.

Sementara itu, Camat Tigaraksa, Bapak Cucu Abdurrosyied, menyampaikan rasa syukur atas komitmen seluruh desa dan kelurahan yang kini telah memiliki pos bantuan hukum masing-masing. Kehadiran Posbakum ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mendekatkan pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat.

"Hari ini adalah penguatan pelaksanaan penyelenggaraan dari pendampingan hukum, termasuk dari konsultasi. Acara ini sangat bermanfaat, karena juga hadir narasumber baik dari Kanwil Kemenkumham, TNI, Polri, DPMPD, serta dari organisasi bantuan hukum yang merupakan kecamatan binaannya," ungkap Cucu Abdurrosyied.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara antusias oleh perwakilan dari 12 desa dan 2 kelurahan se-Kecamatan Tigaraksa. Masing-masing desa dan kelurahan mengirimkan 10 orang utusan yang terdiri dari unsur perangkat desa/kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para paralegal yang aktif mengabdi di wilayah Tigaraksa.

"Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan menghadirkan lima narasumber ahli di bidangnya. Materi yang dipaparkan meliputi peran strategis Posbakum dalam mendukung ketahanan bangsa oleh Kasdim 0510/Tigaraksa Mayor Inf. Windra Sanur, peran paralegal oleh Kakanwil Kemenkumham Banten Dr. Pagar Butar Butar, perlindungan hukum oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, mekanisme pendampingan oleh Ketua YLBHAS Abdul Khoir, serta tertib administrasi desa oleh Kabid Adpemdes DPMPD Ibu Desy Natalia," jelasnya.

Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied berharap melalui penguatan Posbakum dan pelaksanaan sosialisasi tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dapat terus berjalan beriringan. Serta upaya kolektif ini diharapkan mampu melahirkan masyarakat yang melek hukum demi terwujudnya lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami berharap pembekalan ini mampu menstimulus kesadaran hukum yang lebih masif pada masyarakat sehingga masyarakat Tigaraksa semakin mantap jasa dan Tangerang semakin gemilang," harapnya. (Red)

IMG 20260603 WA0071

KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Pembangunan sebuah bangunan bertingkat yang berdiri di Jalan Perum Korpri No. 2, RT 007/RW 004, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan dalam proses pembangunan gedung.

Budi, salah seorang warga, meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan lainnya yang diwajibkan, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sebagai warga meminta pemerintah jangan tutup mata. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan ini memang tidak memiliki izin, maka harus dibongkar sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai, pembangunan yang diduga tanpa izin dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindak. Selain itu, menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian dari upaya menjaga tata ruang dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Jangan sampai masyarakat yang taat aturan merasa dirugikan. Semua proses pembangunan seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata," tegasnya.

Di sisi lain, warga juga berharap pemerintah daerah mengedepankan prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam melakukan pemeriksaan. Mereka meminta agar status perizinan bangunan tersebut diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan bangunan tersebut terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, informasi mengenai legalitas bangunan masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang bersama dinas terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayah Kota Tangerang. (Sumarna)

TANGERANG, lensafokus.id – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menyalahgunakan kendaraan hibah milik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan dinilai telah merugikan nama baiknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nonce saat memberikan klarifikasi di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (2/6/2026), menanggapi pemberitaan sejumlah media yang kemudian menjadi dasar laporan dan sorotan dari LSM GMPRI.

Menurut Nonce, terdapat tiga tuduhan utama yang dialamatkan kepadanya, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menikmati kendaraan hibah, penguasaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta tudingan yang menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat biaya perawatan kendaraan tersebut.

“Yang diberitakan itu sama sekali tidak benar. Mereka menduga saya menyalahgunakan kewenangan untuk menikmati mobil hibah, mengambil BPKB kendaraan, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Semua tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah,” tegas Nonce.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa kendaraan hibah yang dipersoalkan hingga saat ini masih berada di tangan pengurus KPM yang berlokasi di kawasan Perumahan Bukit Tiara, Kelurahan Pasir Jaya. Ia bahkan mempersilakan media maupun pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung.

“Silakan datang langsung ke KPM. Cek sendiri apakah mobilnya masih ada atau tidak. Lihat juga BPKB-nya, apakah pernah berpindah tangan atau tidak. Semua masih utuh dan dapat diverifikasi,” ujarnya.

Nonce juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disebut dalam tuduhan tersebut. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal mengingat kendaraan yang dimaksud merupakan mobil jenis Suzuki APV dengan nilai yang jauh di bawah nominal tersebut.

“Bagaimana bisa sampai Rp1,5 miliar? Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berupa kendaraan, tidak ada anggaran perawatan dari pemerintah daerah. Harga kendaraan tersebut juga tidak mungkin mencapai angka yang disebutkan. Jadi dasar perhitungannya dari mana?” katanya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang menghitung kerugian dengan memasukkan biaya perawatan tahunan kendaraan, maka hal tersebut hanya berdasarkan asumsi yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Dalam kesempatan itu, Nonce juga mengakui pernah membantu pengurus KPM membayar pajak kendaraan operasional tersebut. Namun, menurutnya, bantuan itu diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang memanfaatkan kendaraan tersebut secara gratis.

“Pengurus KPM pernah mengeluhkan kesulitan membayar pajak kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan warga. Sebagai wakil rakyat, saya membantu membayar pajaknya. Itu bentuk kepedulian kepada masyarakat, bukan berarti kendaraan tersebut saya kuasai atau saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Nonce menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak menerapkan prinsip keberimbangan atau cover both sides sebelum dipublikasikan. Ia menilai sejumlah pihak telah menyebarluaskan informasi tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari dirinya maupun pengurus KPM.

Meski demikian, ia menyatakan siap membuka seluruh data dan dokumen terkait kendaraan hibah tersebut apabila diperlukan untuk proses verifikasi.

“Klarifikasi ini saya sampaikan agar pihak-pihak yang membuat pemberitaan sepihak dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. Saya memberikan waktu satu bulan. Apabila tidak ada klarifikasi atau perbaikan dari media-media yang bersangkutan, saya akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Mala)

TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid turun langsung meninjau kondisi Rumah Tidak Layak hlHuni (RTLH) milik Herman, warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Selasa (2/6/26).

Kedatangan Bupati Measyal Rasyid tersebut didampingi Camat Jayanti, pemerintah desa, petugas kesehatan, serta sejumlah pihak yang turut membantu penanganan kondisi Herman yang hidup seorang diri tanpa istri dan anak. Saat melihat langsung kondisi tempat tinggal Herman yang berdiri di atas lahan milik perusahaan, Bupati menilai perlu adanya langkah cepat agar Herman memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat.

"Saya tadi pagi mendapat informasi bahwa ada warga yang memerlukan perhatian pemerintah daerah. Setelah kami lihat langsung, memang harus segera kita bangunkan rumah yang layak huni. Alhamdulillah, kakaknya, Ibu Ela, telah mengikhlaskan sebagian lahannya untuk dibangun rumah bagi Pak Herman," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Menurut dia, lahan seluas 4 x 6 meter yang disediakan keluarga menjadi solusi agar Herman bisa memiliki tempat tinggal permanen yang legal dan lebih layak. Rencananya pembangunan rumah tersebut akan dilakukan secara gotong royong berbagai pihak dengan dukungan material dan tenaga kerja yang telah disiapkan.

Bupati menegaskan bahwa proses pembangunan rumah tersebut tidak akan ditunda. Bahkan, di hari yang sama telah dilakukan persiapan pencarian tenaga tukang serta pemesanan material bangunan.

"Hari ini sudah dicari tukangnya dan material juga langsung dipesan. InsyaAllah besok pembangunan sudah dimulai. Kita ingin Pak Herman segera memiliki rumah yang layak huni dan sehat," tegasnya.

Selain memperhatikan kondisi tempat tinggal, Bupati juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan Herman yang diketahui mengalami keluhan pada bagian kaki dan pinggang.

Petugas dari Puskesmas setempat yang turut hadir diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Dan apabila diperlukan penanganan lanjutan, pihaknya akan memberikan rujukan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pelayanan medis yang lebih optimal.

"Kesehatannya juga harus diperhatikan. Tadi sudah ada petugas kesehatan yang hadir. Jika memang perlu pemeriksaan lebih lanjut atau rujukan, akan langsung kita fasilitasi ke rumah sakit agar beliau bisa sehat dan tinggal dengan nyaman," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama warga kurang mampu yang menghadapi persoalan tempat tinggal dan kesehatan.

"Kita ingin memastikan tidak ada warga yang luput dari perhatian. Pemerintah harus hadir, melihat langsung kondisi masyarakat, dan memberikan bantuan yang benar-benar dibutuhkan," pungkasnya. (Red)

PANDEGLANG, lensafokus.id – Dugaan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Informasi tersebut mencuat setelah seorang mantan narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya aktivitas komunikasi menggunakan ponsel di dalam lingkungan rumah tahanan.

Sumber tersebut menyebut bahwa salah seorang warga binaan yang dikenal dengan nama panggilan "Aboy" diduga memiliki akses terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Menurut pengakuan sumber, ponsel diduga digunakan untuk berbagai aktivitas komunikasi. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh pihak berwenang.

Munculnya dugaan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang terlarang, termasuk telepon seluler dan kartu SIM, di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pemeriksaan barang terlarang guna memastikan aturan yang berlaku dapat diterapkan secara optimal.

Selain itu, mereka juga mendorong adanya inspeksi dan pengawasan berkala untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas komunikasi oleh warga binaan.

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Raden Zaki, membantah adanya penggunaan telepon seluler oleh warga binaan sebagaimana yang disebutkan dalam informasi tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada warga binaan yang menggunakan handphone di dalam Rutan,” tegas Zaki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang diterima dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap nama warga binaan yang disebutkan.

“Saya akan telusuri nama binaan tersebut. Jika terbukti ada warga binaan yang menggunakan handphone atau mengendalikan aktivitas yang melanggar aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Zaki menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Pandeglang memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami. Kami sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bangsa. Mari kita perangi narkoba bersama-sama,” pungkasnya. (C2p)

LEBAK, lensafokus.id – Dugaan pencemaran Sungai Ciliman akibat limbah efluen kelapa sawit kembali menjadi sorotan publik. Organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Banjarsari mengecam dugaan kelalaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PTPN IV Regional I PKS Kertajaya yang berlokasi di Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN VIII PKS Kertajaya tersebut diduga menjadi sumber perubahan warna air Sungai Ciliman yang sempat menghitam dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Asisten Administrasi (Adsi) sekaligus Tata Usaha PTPN PKS Kertajaya, Usup Suparman, membenarkan adanya limpasan limbah yang terbawa aliran air hujan dari saluran pembuangan.

“Tim kami sudah melakukan survei. Ternyata itu limbah yang tersisa di parit pembuangan dan terdorong oleh air hujan sehingga menyebabkan air terlihat hitam. Namun biasanya tidak berlangsung lama,” ujar Usup saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Menurutnya, kondisi tersebut sedang dalam pemantauan tim internal perusahaan. Ia juga menyebut kemungkinan adanya pengaruh dari aktivitas lain di sekitar kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Usup menjelaskan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah menjalani proses terkait pemanfaatan limbah cair untuk kebutuhan aplikasi lahan perkebunan sebagai pupuk organik.

“Kami juga akan melakukan pengerukan kolam IPAL dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penanganan,” katanya.

Saat ditanya mengenai langkah mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan pada Sungai Ciliman serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah, Usup menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan yang diperlukan dan dokumen terkait berada pada bagian yang berwenang di lingkungan perusahaan.

Ia juga mengirimkan dokumentasi video yang menunjukkan kondisi terkini Sungai Ciliman yang menurutnya telah kembali normal setelah sebelumnya mengalami perubahan warna.

Dalam video tersebut, tim perusahaan menyebut bahwa kondisi air sungai sudah berangsur jernih dan warna hitam yang sebelumnya terlihat sudah tidak ditemukan lagi.

Namun demikian, penjelasan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua BBP DPAC Banjarsari, Jais Anggara. Ia menilai pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan terkesan tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Keterangan yang disampaikan sebelumnya terkesan menyalahkan faktor cuaca hujan dan juga mengaitkan dengan aktivitas tambang pasir. Hal inilah yang kami soroti,” ujar Jais.

Menurutnya, persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara transparan dengan melibatkan pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jais menegaskan, apabila polemik tersebut tidak mendapatkan kejelasan, pihaknya akan membawa sampel air Sungai Ciliman untuk diuji secara laboratorium melalui instansi lingkungan hidup yang berwenang.

“Jika diperlukan, kami akan membawa sampel air Sungai Ciliman untuk diuji laboratorium melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Jika terbukti terdapat pencemaran, kami berharap dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan IPAL dan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan limbah di kawasan industri pengolahan kelapa sawit diperketat guna mencegah dampak yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup terkait hasil pemeriksaan maupun uji laboratorium terhadap kondisi air Sungai Ciliman. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari pihak terkait untuk memastikan kondisi sungai tetap terjaga dan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. (C2p)

Page 42 of 696
Go to top