BANTEN, lensafokus.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten menanggapi wacana pembubaran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang belakangan mencuat di ruang publik. Menurut aktivis Banten, Eli Sahroni, isu tersebut sah-sah saja sebagai bentuk aspirasi, meski pada praktiknya sulit untuk diwujudkan.
“Wacana itu mungkin muncul dari kekecewaan rakyat terhadap DPR yang dinilai melenceng dari harapan rakyat. Ingat, legislatif itu memiliki peran penting dan kekuasaan yang sangat besar dalam ketatanegaraan Indonesia,” kata Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media, Senin (25/8/2025).
Eli menjelaskan, secara teori pembubaran DPR dapat dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dengan persetujuan MPR atau melalui keputusan Mahkamah Konstitusi jika ada pelanggaran konstitusi yang signifikan. Namun, langkah tersebut memiliki konsekuensi besar.
“Pembubaran DPR bisa menimbulkan kekosongan kekuasaan legislatif dan memengaruhi stabilitas politik serta pemerintahan. Selain itu, dampaknya juga bisa merembet pada perubahan struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara lainnya,” ujarnya.
Karena itu, Eli mengingatkan wacana tersebut jangan dibesar-besarkan. Menurutnya, kondisi politik, ekonomi, dan hukum Indonesia sedang tidak stabil sehingga isu semacam ini dapat memicu gerakan rakyat yang lebih luas.
“Tidak segampang yang diwacanakan. Pembubaran lembaga legislatif harus dilakukan dengan hati-hati, sah, dan demokratis,” tambahnya.
Eli menyoroti bahwa efektivitas DPR dalam menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan masih dipertanyakan. Ia menyebut beberapa catatan kelemahan DPR, di antaranya:
1. Transparansi legislasi minim, hanya 2 dari 18 RUU prioritas 2023 yang disertai naskah akademik dan risalah terbuka.
2. Pengawasan lemah, dari hasil rapat pengawasan DPR, hanya 20% instruksi yang dijalankan pemerintah.
3. Anggaran tidak transparan, alokasi anggaran DPR terus naik tiap tahun tanpa keterbukaan penggunaan.
4. Partisipasi publik terbatas, masyarakat jarang dilibatkan dalam proses legislasi dan pengawasan.
King Badak, sapaan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, menambahkan bahwa DPR seharusnya lebih fokus menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Legislatif jangan berspekulasi dalam mengambil keputusan. Mereka harus melihat situasi bangsa. Jangan menaikkan tunjangan di saat kondisi ekonomi rakyat carut-marut,” tegasnya.
Para aktivis Banten menilai perbaikan DPR harus difokuskan pada:
* Peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan pengawasan.
*Penguatan kapasitas anggota DPR agar lebih profesional.
*Perbaikan sistem kerja DPR untuk lebih efisien dan efektif.
“Hal sederhana saja, jangan menambah tunjangan atau fasilitas di saat ekonomi rakyat sulit. Itu yang memancing reaksi rakyat di berbagai daerah,” tutup King Badak. (Cecep)
Lebak, lensafokus.id – Polemik terjadi di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, setelah salah satu anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Kerta, Jajang, dengan alasan yang belum jelas. Peristiwa ini menuai sorotan publik, khususnya dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (25/8/2025), Eli menegaskan bahwa pemecatan anggota BUMDes harus berlandaskan aturan yang berlaku, baik berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2021 maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.
“Secara regulasi, pemecatan anggota BUMDes tidak bisa dilakukan sepihak. Prosesnya harus melalui mekanisme AD/ART, persetujuan pengurus, hingga musyawarah desa. Setelah itu baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sah,” ujar Eli.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian biasanya mencakup:
1. Mengacu pada AD/ART BUMDes yang mengatur prosedur serta alasan pemecatan.
2. Keputusan pengurus atau pihak berwenang seperti komisaris atau kepala desa sesuai ketentuan AD/ART.
3. Musyawarah desa, yang bisa dilibatkan untuk memberikan persetujuan atau rekomendasi.
4. Penerbitan SK pemberhentian sebagai dasar hukum sah.
Alasan pemecatan pun biasanya hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran AD/ART, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau atas permintaan pengunduran diri anggota yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Eli menegaskan peran kepala desa dalam BUMDes sebenarnya hanya sebagai penasihat. “Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, kepala desa berperan sebagai penasihat. Jadi kalau ada pemecatan sepihak tanpa prosedur, maka pemberhentian tersebut tidak sah dan bisa digugat secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa SK pemberhentian tanpa dasar hukum yang jelas dapat dibatalkan melalui jalur pengadilan. “Kalau dasarnya tidak jelas, SK pemberhentian itu tidak sah dan bisa digugat,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Jajang selaku Pj Kepala Desa Kerta belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons. (Cecep)
TANGERANG, lensafokus.id - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah bersama Dirjen PUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) meresmikan hasil revitalisasi Lapangan Olahraga Sekolah Islamic Village, Senin (25/8/25)
Dalam sambutannya, Wabup Intan mengucapkan selamat dan sangat mengapresiasi pihak yayasan, sekolah dan guru atas selesainya pembangunan lapangan olahraga dan bisa langsung digunakan para siswa maupun guru.
"Pertama-tama atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tangerang saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan, pihak sekolah, para guru, serta semua pihak yang telah berkontribusi atas terwujudnya revitalisasi lapangan olahraga ini," ucap Wabup Intan.
Menurut dia, keberadaan fasilitas lapangan olahraga bukan hanya menjadi kebanggaan Sekolah Islamic Village, tetapi juga sebuah langkah nyata dalam memajukan kualitas pendidikan dan pembinaan generasi muda.
Nilai-nilai seperti: kedisiplinan, sportivitas, kerja sama, dan pantang menyerah dalam olahraga merupakan nilai-nilai yang sangat penting dalam membentuk generasi penerus bangsa.
"Lapangan olahraga ini bukan sekadar tempat berolahraga, tetapi juga menjadi wahana pembinaan karakter. Melalui olahraga, anak-anak kita belajar tentang kedisiplinan, sportivitas, kerja sama, dan pantang menyerah," ungkapnya.
Menurut dia, investasi sarana pendidikan dan olahraga adalah investasi jangka panjang untuk melahirkan putra-putri terbaik yang unggul, yakni unggul dalam ilmu, unggul dalam iman, unggul dalam prestasi, dan unggul dalam akhlak serta mampu membawa daerah semakin maju dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, Pemkab Tangerang telah menetapkan sektor pendidikan berkualitas sebagai salah satu program unggulan prioritas dalam RPJMD, salah satunya pendidikan SD dan SMP swasta gratis.
"Kabupaten Tangerang dengan jumlah penduduk yang besar memiliki potensi luar biasa dalam melahirkan generasi unggul. Jika sejak dini mereka dibekali dengan pendidikan yang berkualitas, akhlak yang baik, serta kesehatan jasmani yang prima, maka insyaAllah Kabupaten Tangerang akan menjadi salah satu daerah penopang utama lahirnya Generasi Emas Indonesia," imbuhnya
Dia juga berpesan kepada para guru dan para siswa untuk merawat dan menjaga lapangan yang telah direvitalisasi sehingga keberadaan lapangan olahraga tersebut bener-benar bermanfaat dan tahan lama.
"Gunakan dan rawat lapangan olahraga ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita jadikan lapangan olahraga ini sebagai simbol semangat kebersamaan dalam mendidik generasi muda, membangun prestasi, dan mewujudkan masa depan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang," pungkasnya
Sementara itu, Dirjen PAUD Kementerian Dikdasmen, Gogot Suharwoto sangat mengapresiasi pihak sekolah dan Pemkab Tangerang yang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan yang sejalan dengan program-program prioritas kementerian dan sekaligus menyiapkan ekosistem yang sehat sehingga anak-anak kita bisa menjadi generasi yang sehat, kuat, tangguh menuju generasi emas 2045.
"Terima kasih atas inisiatif dari Islamic Village yang telah melakukan revitalisasi lapangan olahraga ini. Kami menyampaikan apresiasi juga kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memberikan contoh terbaiknya yaitu memberikan SD SMP gratis swasta yang ada di Kabupaten Tangerang," ujarnya. (Red)
TANGERANG, lensafokus.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membuka dan menyerahkan secara simbolis Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Tangerang Tahun 2025 di GSG Puspemkab Tangerang, Senin (25/8/25).
Dalam sambutannya, Sekda Soma yang hadir mewakili Bupati Tangerang meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk memperkuat komitmen dan berkolaborasi dalam meningkatkan sistem kearsipan terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna.
"Kearsipan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, mari kita bangun sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna, agar dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Soma.
Menurut dia, pengelolaan kearsipan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian yang fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan setiap tahun adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip kearsipan sesuai standar nasional.
"Arsip tidak hanya menjadi rekaman kegiatan administrasi, tetapi juga menjadi memori kolektif bangsa, bukti akuntabilitas, serta dasar pengambilan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran," tandasnya.
Dia juga berharap, penghargaan tersebut bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga ajakan bersama untuk terus memperkuat budaya tertib arsip, sehingga pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.
"Capaian hari ini tentu patut kita syukuri, tetapi jangan sampai membuat kita berpuas diri. Masih ada tantangan yang harus kita atasi, seperti belum meratanya arsiparis di perangkat daerah, keterbatasan pemahaman aturan kearsipan, sarana prasarana yang belum memadai, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal," kayanya.
Sekda juga mengucapkan selamat kepada Perangkat Daerah dan Pengelola Arsip penerima penghargaan. Dia berharap prestasi ini menjadi inspirasi bagi seluruh Perangkat Daerah untuk terus berbenah dan berinovasi dalam pengelolaan arsip.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh Perangkat Daerah dan Pengelola Arsip yang telah berupaya menampilkan kinerja terbaiknya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Nurul menuturkan hasil penilaian ditetapkan berdasarkan keputusan bupati nomor 720 tahun 2025 tentang penetapan nilai penguasaan keaktifan internal daerah yang dinilai.
"Penilaian dilakukan berdasarkan dua aspek utama, yaitu pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Pada aspek pengelolaan arsip dinamis yang mencakup penciptaan arsip, penyelenggaraan arsip aktif, inaktif, hingga statis, bobot penilaian diberikan sebesar 50 persen. Sementara pada aspek sumber daya kearsipan, bobot penilaian juga 50 persen, yang meliputi ketersediaan SDM arsiparis maupun pengelola arsip, serta dukungan sarana prasarana kearsipan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pengawasan tersebut, delapan perangkat daerah berhasil meraih kategori sangat baik, 12 perangkat daerah masuk dalam kategori baik, tujuh perangkat daerah berada pada kategori cukup, dan empat perangkat daerah lainnya masih berada pada kategori kurang.
“Sebagai bentuk apresiasi, hari ini kami menyerahkan penghargaan kepada tiga perangkat daerah dengan nilai pengelolaan arsip terbaik, serta penghargaan individu kepada dua pengelola arsip terbaik di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Red)
SERANG, lensafokus.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten memastikan kehadirannya pada Kongres Persatuan PWI Pusat yang akan berlangsung di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Jawa Barat, pada 29–30 Agustus 2025.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menyatakan pihaknya akan mengirimkan dua tim delegasi. Tim pertama terdiri dari peserta dan peninjau sebanyak tujuh orang, sementara tim kedua diperkirakan berjumlah 150 orang yang merupakan perwakilan dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Kami pastikan hadir di acara Kongres Persatuan. Delegasi kami terbagi dua, yakni tim peserta dan peninjau, serta tim pendukung yang berisikan 150 anggota yang dipimpin para ketua PWI kabupaten/kota,” kata Rian, Senin (25/8/2025).
Rian juga menegaskan bahwa seluruh anggota PWI Banten yang berangkat diminta menjaga sikap dan nama baik organisasi. “Kami sudah mengimbau agar seluruh anggota yang hadir bersikap sopan, santun, serta tidak membuat kegaduhan. Itu adalah cerminan dari PWI Banten yang berakhlak karimah,” ujarnya.
Ia menambahkan, teladan tersebut meniru sikap Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang memilih tidak mencalonkan diri kembali demi menjaga persatuan di tubuh organisasi wartawan terbesar di Indonesia.
“Kami mencontoh Pak Ketum Zulmansyah. Demi persatuan, beliau rela tidak mencalonkan diri. Itu sikap kesatria yang patut ditiru,” ungkap Rian.
Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid, menyampaikan rombongan PWI Banten akan bertolak ke Cikarang pada Jumat pagi dan langsung menuju lokasi kongres. Ia berharap seluruh delegasi menjaga nama baik PWI Banten serta mengikuti arahan ketua. (Cecep)
Lebak, lensafokus.id – Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 mencuat di Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Pasalnya, pencairan tahap pertama diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.
H. Kocod, selaku Ketua TPK, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pencairan dana tahap pertama. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menuturkan pencairan dilakukan oleh Encep, Kaur Desa, dengan alasan dirinya telah diberhentikan dari jabatan Ketua TPK.
“Dana tahap pertama setelah dicairkan diserahkan kepada saya sebesar Rp117 juta. Tapi saya tolak, karena saya sudah diberhentikan secara lisan dan jumlah itu tidak cukup menutupi dana talangan pribadi saya sekitar Rp300 juta untuk pembangunan masjid dua lantai. Padahal pembangunan masjid sudah 80 persen berjalan tanpa memakai dana desa,” ujar Kocod, Senin (25/8/2025).
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Camat Lebak Gedong, H. Rapei. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa dana desa tahun 2025 tidak dialokasikan untuk pembangunan masjid, melainkan untuk pembangunan jalan poros desa berupa rabat beton dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
“Ketua TPK memang sudah digantikan oleh saudara Encep. Jadi terkait kegiatan ADD 2025, bukan untuk masjid melainkan untuk rabat beton jalan poros desa. Persoalan ini sudah jelas, jangan sampai dipublikasikan. Kalau mau lebih jelas, silakan temui kepala desanya langsung,” kata Rapei.
Hingga kini, persoalan ini masih menjadi tanda tanya, terutama terkait transparansi pengelolaan dana desa dan keabsahan pemberhentian Ketua TPK. Warga pun berharap agar pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di masyarakat. (Cecep)