Bayar Pajak diPersulit dikarenakan Tidak Adanya BPKB Asli

Tangerang, lensafokus.id - Sehubungan dengan dikeluarkannya keputusan gubernur Banten no 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan /sanksi pajak kendaraan bermotor per tanggal 10 April 2025 -30 Juni 2025
Yang di tetapkan di serang per tanggal 27 maret 2025, rupanya membangkitkan semangat masyarakat yang sudah lama belum membayar pajak namun tidak dengan masyarakat yang bpkb nya di jadikan agunan di bank atau lesing.

Sehubungan dengan syarat bayar pajak dan perpanjang STNK 5 tahunan yaitu
1.STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan bermotor sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
4. surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan di wakilkan pihak lain
5. membawa kendaraan yang akan di perpanjang STNK nya

Salah seorang wartawan berinisial m mencoba menghubungi pihak Samsat Balaraja mengenai syarat tersebut dan mendapat respon baik dari penanggung jawab umum Samsat Balaraja Fuadhardhani pasalnya meski BPKB menjadi agunan masyarakat tetap bisa bayar pajak dengan menyertakan surat keterangan dari bank.

Dalam pesan singkat nya
"BPKB saya ada di bank BRI apakah saya tidak bisa bayar pajak dan ganti plat baru?? Melalui pesan singkat Fuadhardhani menjawab " "Kmarin saya tanyakan ke polisi yg diminta itu copy bpkb dan surat keterangan bank" (9/04/2025)

Pesan WhatsApp tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat bahwa mereka bisa tetap membayar pajak dan mengganti plat baru kendaraan mereka meskipun BPKB menjadi agunan bank.

setelah itu tepatnya hari Jumat 2 mei 2025 beliau mencoba membayar pajak ke Samsat Balaraja dengan membawa surat dari bank BRI dan ternyata plat B untuk wilayah Tangerang sekarang berubah menjadi plat A ,, karena hal tersebut BPKB asli harus di sertakan untuk mengganti no plat B menjadi A
Tentunya dengan adanya kebijakan ini masyarakat menjadi kesulitan untuk membayar pajak dan mengganti plat baru.

Di era modern ini banyak sekali masyarakat yang mengagunkan BPKB ke pihak bank atau lesing, dan tidak sedikit pula masyarakat yang tidak sanggup membayar agunan dan BPKB ditahan oleh pihak bank atau lesing ,, dengan adanya masalah ini masyarakat menjadi tidak bisa membayar pajak kendaraan mereka dan di harapkan pemerintah kabupaten Tangerang tidak mempersulit proses pembayaran pajak. (Rm)

Rate this item
(0 votes)
Go to top