Acara dibuka langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Tangerang H. Somaatmaja, dalam sambutannya mengatan pajak asli daerah merupakan energi untuk pembangunan daerah dalam jangka panjang, selain itu potensi PAD merupakan bagian yang terpenting untuk pembangunan daerah.
"Untuk itu Konsinyering dan sosialisasi ini menjadi penting, agar kesadaran kita dalam membayar pajak daerah lebih taat lagi," ungkap Somaatmaja.
Selain Pajak Air Tanah, lanjut Soma, Pengenaan pajak Tata boga/Katering nantinya akan meningkatkan PAD yang selama ini hanya Pajak restoran saja, sedangkan pengusaha Katering harus membayar pajak jasa kateringnya sendiri yang selama ini belum kena pajak seperti halnya restoran.
"Yang saat ini kita menarik pajak Restoran saja sebesar 10%, sedangkan pengusaha jasa tata boga belum dikenakan seharusnya ini menjadi potensi pajak," ungkapnya
Sedangkan kenaikan tarif pajak air tanah, Soma mengakui, diatur melalui peraturan Gubernur Banten (Pergub) No. 35 tahun 2018 hal ini dilakukan sebagaimana dalam aturan Undang 32 tahun 2014 tentang otonomi darah, dimana eksekutor pemungut pajak air dilakukan Kabupaten dan Kota, sedangkan regulasi dikeluarkan Pemerintah Provinsi.
"Dalam Pergub tersebut, ditetapkan peningkatan tarif baru pajak air tanah Akan dinaikkan menjadi sekitar Rp 5.600 per meter kubik, dari harga sebelumnya sekitar Rp 500 per meter kubik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Geologi dan Air tanah pada Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Deri Dariawan yang menjadi pembicara dalam sosialisasi ini mengatakan, kenaikan pajak akan diberlakukan pada perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.
"Karena, penyedotan air tanah berlebihan bisa menimbulkan bencana seperti penurunan tinggi tanah, longsor, serta interusi air laut yang bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat", terangnya.
Dengan dinaikkannya pajak penggunaan air tanah tersebut, menurut Deri, perusahaan di Provinsi Banten termasuk di Kabupaten Tangerang akan berpindah ke air perpipaan. Ia juga meminta agar pemerintah kota maupun kabupaten di Banten segera menyerahkan NPA. Terlebih hampir seluruh daerah tingkat II (dua) di Provinsi Banten tersebut telah lama tidak menaikan pajak ari tanahnya.
“Tangerang saja sudah sejak 2007 lalu belum pernah menaikan pajak pengambilan air tanahnya yang hanya sebesar Rp 500 per meter kubiknya,” jelas Deri.
Selain itu Deri juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk segera memasang meteran di pompa air miliknya. Pasalnya jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, maka izin perusahaan tersebut terancam dicabut dam tak bisa diperpanjang lagi.
“Kami telah melakukan penyisiran sekaligus melayangkan surat agar perusaaan segera memasang meteran air untuk mengukur seberapa besar air tanah yang didiambilnya. Terlebih jika tak memiliki izin maka akan terancam pidana kurungan maupun denda,” tegas Deri.
(Mad Sutisna)