lensa fokus

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

d007f685 4285 413a 9931 1e90428c108d

Semakin masifnya media-media online yang tumbuh berkembang tapi sangatlah sedikit menyajikan berita-berita secara mendalam dan lugas. LensaFokus.id hadir untuk memberikan warna baru dalam media online. Berbeda dengan media online lainnya, Lensa Fokus.id fokus menyajikan berita secara mendalam, investigatif, faktual dan berkualitas, sehingga membuka wasasan sedalam-dalamnya.

LensaFokus.id media online Berani Karena Benar,  independen, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mendalam menampilakan berita yang mencerdaskan dan fokus sesuai dengan makna logo LensaFokus.id .

LensaFokus.id  hadir dari koran kami untuk mempercepat informasi yang mengedukasi dan menginformasihkan peristiwa-peristiwa di seluruh pelosok negeri untuk Bangsa Indonesia.

User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive

d007f685 4285 413a 9931 1e90428c108d

 

Pimpinan Perusahaan : Agie Rahmatullah

Penasehat : Sudirman Indra

Pimpinan Umum : Agie Rahmatullah

Pimpinan Redaksi :  Billy Adhiyaksa

15776-PWI/WU/DP/XII/2018/22/11/82

Wakil Pimpinan Redaksi : Agie Rahmatullah

Penasehat Hukum  : Ozzy Sulaeman Sudiro, SH, M.Si

Redaktur : Prianto Indra, S.Ikom, LL.M

Redaktur Pelaksana : Asep Munajat

Staf Redaksi  : Asep Munajat, Ari Asari Manan, R. Edi Senopati, Roni S, Richard HM Aritonang, H. Ahmad Mulyadi, ST, Ohim Risdiyanto

Wartawan :

Kabupaten Tangerang : Anwar Abdullah, Lingga Kurniawan , Heri Irwan, Bunyamin, Rosmala, Suryani, Dahiron

Kota Tangerang : Sumarna

Kabupaten Lebak : Cecep M. C

Banten : Dadang Mulyana

Jabar : Nasruloh

Bogor: Zulfi Kusuma 

Administrasi : Asep

Iklan Pemasaran : Asep, Agie R

Penerbit:

PT. ROPIANGGA AKBAR PUTRA PERKASA NPWP : 84.736.249.8.452.000

Alamat Redaksi:

Jl. Heliconia Raya Perum Tigaraksa Blok AF20 No.18 Kabupaten Tangerang 15720n

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | Telepon: 085759440105

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

d007f685 4285 413a 9931 1e90428c108d

Semakin masifnya media-media online yang tumbuh berkembang tapi sangatlah sedikit menyajikan berita-berita secara mendalam dan lugas. LensaFokus.id hadir untuk memberikan warna baru dalam media online. Berbeda dengan media online lainnya, Lensa Fokus.id fokus menyajikan berita secara mendalam, investigatif, faktual dan berkualitas, sehingga membuka wasasan sedalam-dalamnya.

LensaFokus.id media online Berani karena Benar,  independen, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mendalam menampilakan berita yang mencerdaskan dan fokus sesuai dengan makna logo LensaFokus.id .

LensaFokus.id  hadir dari koran kami untuk mempercepat informasi yang mengedukasi dan menginformasihkan peristiwa-peristiwa di seluruh pelosok negeri untuk Bangsa Indonesia.

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

d007f685 4285 413a 9931 1e90428c108d

DISCLAIMER

Layanan yang ada dalam situs www.lensafokus.id mengikuti aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh www.lensafokus.id


Pasal Sanggahan :

www.lensafokus.id tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak terduga sebelumnya.

Pengunjung dan pembaca bersedia untuk bertanggung jawab secara pribadi dan penuh atas terjadinya suatu tindakan penyalahgunaan dan hilangnya seluruh atau sebagian data pribadi dan/atau konten serta atas segala pernyataan, gagasan, pendapat, kekeliruan, kesalahan, ketidaktepatan atau kekurangan konten yang telah ditempatkan dan/atau ditayangkan di www.lensafokus.id dan pembaca bersedia untuk membebaskan www.lensafokus.id (Pengelola)  dari segala permasalahan hukum yang timbul atas pemuatan konten di www.lensafokus.id.

Pengunjung dan pembaca setuju untuk membebaskan serta tidak membebani www.lensafokus.id beserta para pengelola selaku pihak yang menaunginya atas segala keluhan, protes, klaim, gugatan hak cipta atau permasalahan hukum yang timbul atas konten yang dimasukkan dan atau ditayangkan di www.lensafokus.id.

Gugatan terkait penggunaan foto yang tidak sesuai dengan Ketentuan Layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab khalayak pembaca yang mengunggahnya, dan www.lensafokus.id dibebaskan dari segala tuntutan dan gugatan atas penggunaan foto tersebut.

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

d007f685 4285 413a 9931 1e90428c108d

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

   3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Go to top