
Semakin masifnya media-media online yang tumbuh berkembang tapi sangatlah sedikit menyajikan berita-berita secara mendalam dan lugas. LensaFokus.id hadir untuk memberikan warna baru dalam media online. Berbeda dengan media online lainnya, Lensa Fokus.id fokus menyajikan berita secara mendalam, investigatif, faktual dan berkualitas, sehingga membuka wasasan sedalam-dalamnya.
LensaFokus.id media online Berani Karena Benar, independen, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mendalam menampilakan berita yang mencerdaskan dan fokus sesuai dengan makna logo LensaFokus.id .
LensaFokus.id hadir dari koran kami untuk mempercepat informasi yang mengedukasi dan menginformasihkan peristiwa-peristiwa di seluruh pelosok negeri untuk Bangsa Indonesia.

Pimpinan Perusahaan : Agie Rahmatullah
Penasehat : Sudirman Indra
Pimpinan Umum : Agie Rahmatullah
Pimpinan Redaksi : Billy Adhiyaksa
15776-PWI/WU/DP/XII/2018/22/11/82
Wakil Pimpinan Redaksi : Agie Rahmatullah
Penasehat Hukum : Ozzy Sulaeman Sudiro, SH, M.Si
Redaktur : Prianto Indra, S.Ikom, LL.M
Redaktur Pelaksana : Asep Munajat
Staf Redaksi : Asep Munajat, Ari Asari Manan, R. Edi Senopati, Roni S, Richard HM Aritonang, H. Ahmad Mulyadi, ST, Ohim Risdiyanto
Wartawan :
Kabupaten Tangerang : Anwar Abdullah, Lingga Kurniawan , Heri Irwan, Bunyamin, Rosmala, Suryani, Dahiron
Kota Tangerang : Sumarna
Kabupaten Lebak : Cecep M. C
Banten : Dadang Mulyana
Jabar : Nasruloh
Bogor: Zulfi Kusuma
Administrasi : Asep
Iklan Pemasaran : Asep, Agie R
Penerbit:
PT. ROPIANGGA AKBAR PUTRA PERKASA NPWP : 84.736.249.8.452.000
Alamat Redaksi:
Jl. Heliconia Raya Perum Tigaraksa Blok AF20 No.18 Kabupaten Tangerang 15720n
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | Telepon: 085759440105

Semakin masifnya media-media online yang tumbuh berkembang tapi sangatlah sedikit menyajikan berita-berita secara mendalam dan lugas. LensaFokus.id hadir untuk memberikan warna baru dalam media online. Berbeda dengan media online lainnya, Lensa Fokus.id fokus menyajikan berita secara mendalam, investigatif, faktual dan berkualitas, sehingga membuka wasasan sedalam-dalamnya.
LensaFokus.id media online Berani karena Benar, independen, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mendalam menampilakan berita yang mencerdaskan dan fokus sesuai dengan makna logo LensaFokus.id .
LensaFokus.id hadir dari koran kami untuk mempercepat informasi yang mengedukasi dan menginformasihkan peristiwa-peristiwa di seluruh pelosok negeri untuk Bangsa Indonesia.

DISCLAIMER
Layanan yang ada dalam situs www.lensafokus.id mengikuti aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh www.lensafokus.id
Pasal Sanggahan :
www.lensafokus.id tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak terduga sebelumnya.
Pengunjung dan pembaca bersedia untuk bertanggung jawab secara pribadi dan penuh atas terjadinya suatu tindakan penyalahgunaan dan hilangnya seluruh atau sebagian data pribadi dan/atau konten serta atas segala pernyataan, gagasan, pendapat, kekeliruan, kesalahan, ketidaktepatan atau kekurangan konten yang telah ditempatkan dan/atau ditayangkan di www.lensafokus.id dan pembaca bersedia untuk membebaskan www.lensafokus.id (Pengelola) dari segala permasalahan hukum yang timbul atas pemuatan konten di www.lensafokus.id.
Pengunjung dan pembaca setuju untuk membebaskan serta tidak membebani www.lensafokus.id beserta para pengelola selaku pihak yang menaunginya atas segala keluhan, protes, klaim, gugatan hak cipta atau permasalahan hukum yang timbul atas konten yang dimasukkan dan atau ditayangkan di www.lensafokus.id.
Gugatan terkait penggunaan foto yang tidak sesuai dengan Ketentuan Layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab khalayak pembaca yang mengunggahnya, dan www.lensafokus.id dibebaskan dari segala tuntutan dan gugatan atas penggunaan foto tersebut.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
6. Iklan
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).