Unit Reskrim Polresta Tangerang Amankan Pelaku Narkoba

Unit Reskrim Polresta Tangerang Amankan Pelaku Narkoba Foto: Humas Polda Banten for Lensa Fokus

TANGERANG - Tim Unit 4 Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap satu pelaku yang berinisial UM (33) di sebuah rumah tepatnya di Kampung Kelapa Indah RT. 03/ RW. 04 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (4/1/2019) sekira pukul 00.20 WIB lalu.

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka UM (33) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam dan disimpan didalam sebuah handphone merk Strawberry berwarna hitam dengan berat 0,33 gram. 

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Minggu Pagi (6/1/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana narkoba jenis sabu berdasarkan  No. LP/ A/01 /I/2019/Resta.Tng.

"Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku peredaran narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal Jumat (4/1/2019) sekira pukul 00.20 WIB, petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah tepatnya di Kampung Kelapa indah RT/RW. 03/04 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Tim Unit 4 Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tangerang melakukan Observasi, lidik terhadap info tersebut. Kemudian dilakukan Penangkapan, Penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, dan kedapatan memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dibungkus lakban warna hitam yang disimpan didalam sebuah Handphone merk Strawberry berwarna hitam dengan berat 0,33 gram.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti dibawa ke  Komando Polres Kota Tangerang guna proses Hukum selanjutnya,” ujar Kabid Humas.

Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. 

Rate this item
(0 votes)
Go to top