Lebak, lensafokus.id. – Bangunan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di dua lokasi di Desa Sargeni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga melanggar Perizinan Bangunan dan Gudang (PBG). Pelanggaran ini disinyalir sebagai hasil kerja sama terselubung antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak saat proses pengurusan PBG.
Dugaan pelanggaran ini mengarah pada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Dinas PTSP dianggap telah melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemohon PBG, sehingga pelanggaran ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
"Diduga melanggar Perizinan PBG dua kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Sargeni. Itu harus ditutup karena melanggar peraturan tentang PBG," tegas Dede Kodir, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, pada Sabtu (28/06/2025).
Menurut Dede Kodir, investigasi di lokasi dan data administrasi perizinan menunjukkan adanya manipulasi data yang disengaja. Setiap bangunan kandang berdiri di atas lahan seluas tiga hektar, dan proses penerbitan PBG dari Dinas PTSP Kabupaten Lebak diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan. Hal ini mengindikasikan adanya "kerja sama setali dengan uang" antara perusahaan dan Dinas PTSP.
"Tim investigasi menemukan pelanggaran PBG di dua bangunan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Sargeni. Ada kerja sama terselubung melakukan kejahatan antara pihak Dinas PTSP Lebak dengan pengusaha ternak ayam," tambah Dede Kodir.
Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk segera menutup kandang ayam berkapasitas ratusan ribu ekor tersebut. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang dilakukan oleh pengusaha non-pribumi.
Dua bangunan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Sargeni ini dianggap sebagai bentuk kejahatan penyalahgunaan perizinan dan pelanggaran Undang-Undang Korupsi. Oleh karena itu, tindakan tegas sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan harus diterapkan.
"Saya mendesak Satpol PP dan Dinas PTSP Lebak menutup kandang ayam yang sudah empat tahun beroperasi di Desa Sargeni milik PT Sinar Ternak Sejahtera karena melanggar hukum tentang perizinan," tegas Eli Sahroni, atau yang akrab disapa King Badak. (Cecep)




