Tangerang, lensafokus.id – Puluhan jurnalis dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja penegak peraturan daerah (perda) yang dinilai mandul dan tidak transparan, terutama terkait penanganan bangunan tanpa izin. Kamis (3/7/2025).
Kelompok yang terlibat dalam aksi ini meliputi beberapa media dan LSM, di antaranya Asosiasi Kabar Online (AKRINDO), Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), serta Lembaga Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) dan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAM). Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut perbaikan kinerja Satpol PP Kota Tangerang.
Sambil membentangkan poster dan spanduk dengan berbagai tulisan, para peserta aksi menyoroti kinerja Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), yang dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi kepada awak media. Hal ini terkait dengan beberapa laporan mengenai bangunan yang berdiri tanpa izin.
Koordinator Aksi, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa poin penting, terutama terkait kinerja Bidang Gakumda yang dinilai paling lamban dalam menindak proyek dan bangunan yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.
Menurut Samsul, selain tidak transparan, Satpol PP yang dipimpin oleh Kasat Irman Pujahendra juga enggan menyampaikan informasi kepada awak media, terutama saat dimintai klarifikasi mengenai penegakan perda di Kota Tangerang. Padahal, kata Samsul, menyampaikan informasi kepada LSM, media, dan masyarakat adalah tugas serta kewajiban Satpol PP.
Samsul Bahri, yang juga Penanggung Jawab dan Koordinator aksi, memastikan rekan-rekan wartawan, LSM, dan tim pengamanan aksi untuk tidak melakukan kekerasan atau tindakan anarkis dalam aksi damai tersebut.
"Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan dalam aksi ini, kritikan kami masih sama, mengenai soal sistem pelayanan informasi yang masih bobrok, terutama di Bidang Gakumda yang tidak kooperatif dan tidak transparan," papar Samsul dalam orasinya.
Samsul menambahkan bahwa hal ini sama saja membungkam tugas LSM dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap aksi kali ini dapat menjadi masukan bagi Kasatpol PP dan jajarannya untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada awak media, LSM, dan masyarakat. Jika tidak ada perubahan, Samsul menegaskan bahwa ia dan rekan-rekan media serta LSM akan terus mengingatkan Kasatpol PP akan pentingnya informasi dan komunikasi di era keterbukaan publik saat ini.
"Sebenarnya kami tidak ada masalah dengan Kasatpol PP, tetapi yang jadi masalah itu adalah sistem pelayanan dan informasi kepada awak media yang tidak kooperatif dan tidak transparan, seakan takut diketahui oleh para awak media maupun LSM," jelas Samsul, yang juga pimpinan redaksi media Fokusflash.

Ia menekankan agar kritikan ini menjadi koreksi untuk perbaikan agar institusi penegak perda dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) lebih baik lagi.
Adapun enam poin tuntutan utama para awak media dan LSM dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah:
* Pencopotan Kasatpol PP: Menuntut pencopotan Kasatpol PP yang dianggap tidak tegas terhadap bawahan dalam menjalankan tugas sebagai penegak perda terkait pelayanan dan pengaduan masyarakat yang dinilai lambat.
* Tindak Tegas Pelaku Usaha Tak Berizin: Mendesak penutupan dan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa dasar hukum, seperti izin resmi dari dinas terkait.
* Kepastian Penanganan Pengaduan: Meminta kepastian atas dasar pengaduan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik pada Satpol PP, serta menumpas oknum petugas yang bermain melanggar aturan dan meminta adanya keterbukaan.
* Penegakan Perda Profesional: Meminta agar peraturan daerah (perda) dijalankan oleh Satpol PP secara profesional sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan dan penertiban.
* Pengembalian Tupoksi Satpol PP: Menuntut pengembalian tugas pokok Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta melakukan perlindungan kepada masyarakat.
* Proses Pengaduan Cepat dan Akurat: Meminta proses pengaduan yang tanggap, cepat, dan akurat agar tidak ada anggapan Satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP.
Hasil dari aksi tersebut adalah tuntutan pernyataan secara tertulis. Namun, para peserta unjuk rasa kecewa karena mediasi menemui jalan buntu. Pihak Satpol PP tidak menanggapi enam tuntutan yang diajukan.
Merespons hal ini, Koordinator Aksi Samsul Bahri menyatakan akan ada aksi gelombang berikutnya yang akan dilakukan secara besar-besaran di pusat pemerintahan Kota Tangerang atau Kantor Wali Kota. Aksi akan terus berlanjut hingga ada tindakan nyata yang dapat dipegang, sehingga Satpol PP dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya selaku penegak peraturan daerah (perda) dan menjadikan pelaku usaha tertib terkait perizinannya. (Sumarna)




