Tangerang, lensafokus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menegaskan larangan parkir truk pengangkut tanah sembarangan di bahu jalan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kabupaten Tangerang, Jimi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu, (28/5/2025).
"Tidak boleh ada truk tanah yang parkir sembarangan di bahu jalan. Kalau masih ada, segera laporkan ke kami, dan kami akan tertibkan," tegas Jimi.
Jimi menjelaskan bahwa larangan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi waktu operasional kendaraan pengangkut tambang di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut Perbup tersebut, kendaraan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Perbup ini dibuat bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan," kata Jimi. Ia juga menambahkan bahwa sejak diterbitkannya Perbup ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang mengalami penurunan yang signifikan.
Meskipun sudah ada aturan yang jelas, keluhan mengenai truk tanah yang parkir sembarangan masih sering terdengar dari masyarakat. Ustaz H. Abdul Rahim, seorang tokoh masyarakat Adiyasa, mengungkapkan keresahannya. Ia menyebutkan bahwa setiap pagi, banyak truk tanah yang parkir di sepanjang bahu jalan Adiyasa, terutama di depan Indomaret.
"Ini sangat mengganggu karena jalan jadi sempit dan membahayakan pengguna jalan lain," keluh Ustaz H. Abdul Rahim. Ia pun mendesak aparat terkait untuk segera menertibkan kondisi ini.
Senada dengan Ustaz H. Abdul Rahim, Siswanto, tokoh masyarakat Blok L Perumahan Taman Adiyasa, juga menyampaikan keluhan serupa melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Juni 2026. "Bahu jalan Adiyasa kerap dijadikan parkir liar puluhan truk tanah. Selain jalan menjadi sempit, ini juga membahayakan orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Siswanto juga menyoroti fenomena baru di mana para sopir truk tanah merah mulai berani masuk dan parkir di kawasan permukiman warga, seperti di jalur menuju Blok N. "Kalau tidak ditertibkan dari sekarang, makin lama akan bertambah banyak," kata Siswanto penuh harap.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan truk-truk yang parkir sembarangan, bahkan jika perlu dikenakan tilang oleh pihak kepolisian agar para sopir jera.
Untuk mendukung penertiban, Dinas Perhubungan memiliki belasan pos pantau yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang. Berikut adalah daftar Pos Pantau tersebut:
* Pos Pantau Jayanti
* Pos Pantau Adiyasa
* Pos Pantau Balaraja
* Pos Pantau Tigaraksa
* Pos Pantau Bitung
* Pos Pantau Legok
* Pos Pantau Lippo Kelapa Dua
* Pos Pantau Siradita Cisauk
* Pos Pantau Kedaton
* Pos Pantau Kukun
* Pos Pantau Sepatan
* Pos Pantau Mauk
* Pos Pantau Bojong Rengeh
* Pos Pantau Kosambi
* Pos Pantau Paku Haji
Dari kelima belas pos pantau ini, hanya dua di antaranya yang belum memiliki kantor atau pos fisik. (Tim)




