WARGA DESA BABAKAN PERTANYAKAN KOMPENSASI DAN IZIN PEMASANGAN TIANG WIFI DI TANAH MILIKNYA

Bogor, lensafokus.id – Sejumlah warga di Desa Babakan Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor mempertanyakan kejelasan nilai dan pencairan kompensasi atas pemasangan tiang jaringan WiFi yang didirikan di atas tanah milik mereka, hingga saat ini, sebagian pemilik lahan mengaku belum menerima kepastian terkait besaran ganti rugi maupun perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak.

Sesuai aturan, penyedia atau perusahaan harus mematuhi UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Penyedia jasa internet wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah/setempat dan izin persetujuan dari warga atau pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan, ketentuan umum dan persyaratan yang wajib dipenuhi.

1. Perizinan dan Legalitas
Izin Warga dan Lingkungan, penyedia wajib mengantongi izin dari pemilik lahan yang akan dipasangi tiang serta persetujuan lingkungan melalui koordinasi dengan Ketua RT/RW setempat.

Izin Pemerintah Wilayah, penyedia harus mendapatkan izin dari pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan agar sesuai dengan tata ruang wilayah, Penyedia (provider) harus memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota.

2. Ketentuan Teknis Pemasangan
Pemasangan tiang penyangga harus memenuhi standar keselamatan dan estetika, serta ketinggian tiang, tiang fiber optik harus memiliki tinggi standar antara 7 hingga 11 meter dari permukaan tanah, jarak aman dan ideal antar tiang maksimal 50 meter untuk menjaga kekuatan bentangan kabel.

3. Sanksi Atas Pelanggaran
Jika provider memasang tiang secara ilegal atau mengganggu akses/kenyamanan rumah warga tanpa izin, pemilik lahan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 15 UU Telekomunikasi.

Warga menilai keberadaan tiang tersebut akan berdampak pada penggunaan lahan, terutama pembangunan di masa mendatang, Mereka meminta agar pihak penyedia layanan internet dan pemerintah desa setempat memberikan transparansi penuh, mulai dari izin pemasangan, besaran nilai kompensasi yang sesuai dengan standar yang berlaku, hingga mekanisme pencairannya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola jaringan belum bisa di temui, dan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut, Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah agar tidak menimbulkan perselisihan dan prasangka buruk di kemudian hari. (Tim)

Rate this item
(0 votes)
Go to top