Diduga Tambang Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Parungpanjang, Kerusakan Lingkungan Mengancam

BOGOR, lensafokus.id – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi perbincangan. Penambangan tanah yang berada di Kampung Ciangsana, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diduga masih beroperasi secara aktif menggunakan alat berat dan kendaraan angkut, Sabtu (06/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung dengan menggunakan excavator. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.

Pantauan di lokasi menunjukkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan akibat aktivitas penggalian. Selain itu, area bekas galian tampak dipenuhi genangan air yang berpotensi menjadi ancaman keselamatan sekaligus memicu kerusakan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.

Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat bahkan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengabaikan ketentuan perizinan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.

Keberadaan aktivitas yang diduga belum mengantongi izin ini pun memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola lokasi maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas tambang tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta menegakkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan. (Tim)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top