Berita Gaya Hidup Lensa Fokus

TANGERANG, lensafokus.id – Keluarga Besar Gerakan Pramuka Kota Tangerang menggelar tahlilan tujuh hari wafatnya tokoh Pramuka Kota Tangerang, Herman Sulistyo, Sabtu (13/6/2026). Acara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momen penghormatan dan doa bersama untuk almarhum yang selama hidupnya dikenal sebagai sosok pembina Pramuka yang berdedikasi tinggi dalam membentuk karakter generasi muda.

Kegiatan tahlilan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, sejumlah tokoh Pramuka senior, perwakilan anggota TNI dari Yonif 203, para camat se-Kota Tangerang, serta keluarga besar Gerakan Pramuka Kota Tangerang.

Kehadiran Wali Kota Tangerang menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi Pemerintah Kota Tangerang atas pengabdian almarhum dalam memajukan dan membesarkan Gerakan Pramuka di Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Sachrudin menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Herman Sulistyo yang wafat pada usia 71 tahun. Menurutnya, almarhum merupakan sosok panutan yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan.

> "Beliau adalah teladan bagi kita semua. Kehilangannya tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga oleh seluruh keluarga besar Pramuka Kota Tangerang. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ujar Sachrudin.

 

Suasana haru dan kekeluargaan begitu terasa sepanjang acara. Para peserta yang hadir bersama-sama memanjatkan doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Di mata para anggota Pramuka, Herman Sulistyo dikenal sebagai sosok pembina yang tegas dalam menanamkan disiplin, namun tetap memiliki kepedulian dan kasih sayang kepada para anggota. Semangat pengabdian, kepemimpinan, serta nilai gotong royong yang selalu ditanamkannya menjadi warisan berharga bagi dunia kepramukaan di Kota Tangerang.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Pramuka. Namun, dedikasi dan keteladanan yang telah ditorehkannya diyakini akan terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk melanjutkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Acara tahlilan ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan ramah tamah dan silaturahmi antara para tamu undangan, keluarga almarhum, serta anggota Pramuka Kota Tangerang yang hadir untuk mengenang jasa dan pengabdian Herman Sulistyo selama hidupnya. (Sumarna)

Published in Banten

LEBAK, lensafokus.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Banjarsari–Malingping, Kabupaten Lebak, menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah itu dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Kondisi tersebut membuat proyek yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten itu disebut-sebut warga layaknya proyek siluman. Sebab, tidak terdapat informasi yang menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pekerjaan.

Padahal, ruas Jalan Banjarsari–Malingping merupakan jalan kolektor primer yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Kabupaten Lebak.

Salah seorang warga setempat, Solihin, mengaku kecewa dengan minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui seluruh informasi proyek karena pembangunan tersebut menggunakan dana publik.

"Kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa, siapa kontraktornya, dan kapan selesai. Papan proyek saja tidak ada. Kalau seperti ini, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya," ujar Solihin kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Tidak hanya menyoroti ketiadaan papan proyek, warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang tengah berlangsung. Mereka berharap pengawasan dari instansi terkait dilakukan secara maksimal agar pembangunan tidak terkesan asal jadi dan tetap sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang selama ini digaungkan pemerintah. Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting yang berfungsi memberikan akses informasi kepada masyarakat sekaligus sarana pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat. Informasi mengenai program pembangunan dan penggunaan anggaran termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi pada pekerjaan TPT di ruas Jalan Banjarsari–Malingping. (C2p)

Published in Banten

Bogor, lensafokus.id – Aktivitas dugaan galian C ilegal di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam LSM Gempar. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut diduga tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi dan bertentangan dengan upaya penertiban yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keberadaan tambang yang diduga ilegal itu kini menjadi perbincangan dan diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan, hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Sekretaris LSM Gempar, Suryanto mengatakan jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas. Pemerintah harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat," ujarnya kepada wartawan.

Ironisnya, aktivitas galian tersebut disebut masih berlangsung meski Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Suryanto mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.

"Saya berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung. Mereka meminta adanya tindakan nyata agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu serta kelestarian lingkungan tetap terjaga," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (Tim)

Published in Nasional

KELAPA DUA, lensafokus.id – Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mencatatkan sejarah baru dalam dunia olahraga dengan menggelar KD PERTIWI Cup 1, turnamen sepak bola putri pertama yang digelar di wilayah tersebut. Kegiatan yang berlangsung di Stadion Mini Kelapa Dua, Sabtu (13/6/2026), berjalan meriah, lancar, dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Sejak pagi hari, ratusan warga memadati stadion untuk menyaksikan pembukaan turnamen yang digadang-gadang menjadi momentum kebangkitan sepak bola putri di Kabupaten Tangerang. Cuaca cerah turut menambah semarak suasana pembukaan yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan.

Rangkaian acara diawali dengan upacara pembukaan, pengibaran bendera Merah Putih, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, santunan kepada anak yatim, hingga tendangan kick-off sebagai tanda dimulainya pertandingan perdana.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat, Sekretaris Kecamatan Dwi Candra, perwakilan Polsek Kelapa Dua, Koramil 02 Curug, MUI, Forum RW, para lurah se-Kecamatan Kelapa Dua, KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, LPM, PMI, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat mengapresiasi terselenggaranya turnamen sepak bola putri pertama di Kecamatan Kelapa Dua. Menurutnya, kompetisi tersebut menjadi wadah positif bagi generasi muda perempuan untuk menyalurkan bakat dan mengembangkan prestasi di bidang olahraga.

Dadang juga menjelaskan bahwa nama KD PERTIWI merupakan singkatan dari Kelapa Dua Park PERTIWI.

“KD PERTIWI bukan singkatan Kang Dadang atau Kang Dwi, melainkan Kelapa Dua Park,” ujar Dadang yang disambut tepuk tangan para peserta dan tamu undangan.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Tangerang, Eka Wibayu, memberikan apresiasi atas inisiatif Kecamatan Kelapa Dua dalam menggelar turnamen sepak bola putri tersebut. Ia menilai kompetisi seperti KD PERTIWI Cup sangat penting untuk menemukan dan membina talenta-talenta muda yang berpotensi menjadi atlet berprestasi.

“Ini langkah awal yang penting untuk menjaring bibit pemain sepak bola putri di Kabupaten Tangerang. Saat ini pemain putri masih sangat langka di seluruh wilayah Banten,” kata Eka.

Antusiasme juga datang dari para peserta. Okta dan Angi, pemain dari tim Putri Patriot Bekasi, mengaku senang dapat berpartisipasi dalam turnamen tersebut. Menurut mereka, KD PERTIWI Cup menjadi ajang yang positif untuk menambah pengalaman bertanding sekaligus memperluas jaringan pertemanan antar-atlet.

Di sisi lain, kehadiran turnamen ini juga membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Salah seorang warga Bencongan yang akrab disapa Bang Majid menyampaikan apresiasi kepada panitia dan Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada panitia dan Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua yang sudah mengadakan kegiatan ini. Stadion Mini Kelapa Dua jadi ramai, masyarakat terhibur, dan UMKM lokal juga ikut merasakan manfaatnya. Suasananya sangat meriah dan penuh keceriaan,” ungkapnya. (Asp)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi menutup Kejuaraan Sepak Bola Piala Bupati Tangerang Kelompok Usia (KU) 13 dan KU-15 Tahun 2026 di Lapangan Sintetis Indomilk Arena, Kelapa Dua, Sabtu (13/6/26).

Turnamen yang berlangsung selama satu bulan tersebut menjadi wadah pembinaan sekaligus pencarian talenta-talenta muda sepak bola Kabupaten Tangerang. Sebanyak 30 klub ambil bagian pada kategori U-13 dan 29 klub pada kategori U-15 dengan total peserta mencapai 1.475 pemain muda dari berbagai kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengapresiasi tingginya antusiasme peserta dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kompetisi tersebut. Menurutnya, kompetisi usia dini harus terus digelar secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pembinaan atlet sepak bola daerah.

"Alhamdulillah peserta tahun ini sangat banyak, U-13 diikuti 30 tim dan U-15 sebanyak 29 tim. Ini harus terus dipertahankan dan insyaAllah akan kita putar setiap tahun agar kita mengetahui bibit-bibit terbaik anak-anak Kabupaten Tangerang yang selama ini berlatih dan mempersiapkan diri di 29 kecamatan," ujar Bupati Maesyal

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen mendukung pengembangan olahraga, khususnya sepak bola, melalui penyediaan sarana dan kompetisi yang berjenjang.

"Ini merupakan upaya regenerasi pemain sepak bola. Dari kompetisi U-13 dan U-15 ini, ke depan mereka bisa naik ke Persita U-16, U-18, U-20 hingga menjadi pemain Persita senior bahkan pemain nasional. Yang penting pembinaan terus berjalan, kompetisi terus berlangsung dan dukungan orang tua tetap diberikan," ujarnya.

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada para juara serta memberikan motivasi kepada peserta yang belum berhasil meraih gelar agar tidak putus asa, melainkan terus berlatih meningkatkan kemampuannya

"Kepada yang menjadi juara saya ucapkan selamat. Bagi yang belum mendapatkan kesempatan, jangan pernah lelah dan jangan pernah putus asa. Kalian masih muda dan memiliki banyak kesempatan untuk meraih prestasi di masa depan," pesannya. (Red)

Published in Banten

LEBAK, lensafokus.id – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan. Proyek yang digadang-gadang menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat tersebut diduga menggunakan material pasir laut sebagai bahan konstruksi.

Dugaan tersebut mencuat dari informasi yang diperoleh dari salah seorang sumber di wilayah Kecamatan Cihara. Menurutnya, material pasir yang digunakan dalam pembangunan Sekolah Rakyat diduga berasal dari galian pasir laut di kawasan Kecamatan Bayah.

“Ada dugaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Panggarangan menggunakan material pasir laut,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (13/6/2026).

Ia menyebutkan, pasir yang digunakan diduga berasal dari lokasi galian pasir laut yang berada di belakang SPBU Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Menanggapi informasi tersebut, pengamat sosial asal Kabupaten Lebak, Rohim Adnan, mengingatkan bahwa penggunaan pasir laut pada proyek konstruksi, khususnya bangunan yang menggunakan beton bertulang, tidak direkomendasikan bahkan cenderung dilarang karena berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan.

“Pasir laut pada umumnya tidak direkomendasikan untuk proyek konstruksi struktural, terutama yang menggunakan beton bertulang,” kata Rohim.

Menurutnya, kandungan garam, klorida, dan sulfat yang terdapat dalam pasir laut dapat mempercepat proses korosi pada besi maupun baja tulangan yang menjadi bagian utama struktur bangunan.

“Penggunaan pasir laut dapat memicu dan mempercepat korosi pada rangka baja atau besi beton. Akibatnya bangunan menjadi rapuh dan berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, garam yang terkandung dalam pasir laut dapat mengkristal dan mengembang seiring waktu sehingga menimbulkan tekanan dari dalam yang berpotensi menyebabkan beton retak hingga pecah.

Rohim juga menjelaskan bahwa karakteristik butiran pasir laut yang cenderung halus dan licin akibat abrasi air laut dapat mengurangi daya rekat antara semen dan agregat dalam campuran beton.

“Butiran pasir laut cenderung sangat halus dan licin sehingga mengurangi ikatan pada campuran semen dan kerikil. Intinya, penggunaan pasir laut sebaiknya dihindari pada kegiatan konstruksi bangunan karena rentan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Meski demikian, Rohim mengakui pasir laut masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu seperti urugan atau produksi batako non-struktural setelah melalui proses pencucian yang ketat. Namun untuk struktur utama bangunan, penggunaannya tidak dianjurkan.

Sementara itu, H Luis yang disebut-sebut sebagai koordinator sub vendor dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut membantah adanya penggunaan pasir laut dalam pekerjaan yang dilaksanakan.

“Siapa yang menggunakan pasir laut, Kang? Kalau saya menggunakan pasir kuarsa,” kata H Luis melalui pesan singkat.

Terpisah, Udan, pengusaha galian pasir di Kecamatan Bayah, juga membantah adanya penjualan pasir ke luar daerah sebagaimana informasi yang berkembang.

“Saya tidak pernah menjual pasir keluar daerah. Saya hanya menjual pasir di sekitar Bayah saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan pasir laut dalam pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.

Published in Banten
Go to top