Berita Gaya Hidup Lensa Fokus

Tangerang, lensafokus.id – Sebanyak 25.000 buruh dari berbagai sektor di Kabupaten Tangerang tumpah ruah merayakan puncak peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Minggu (10/5/26).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, hadir langsung di tengah-tengah massa buruh didampingi jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tangsel, Dandim 0510/Tigaraksa, Dansatradar, serta Kajari Kabupaten Tangerang, dan Sekda.

Dalam keterangannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas antusiasme dan kondusifitas para buruh dalam merayakan hari besar mereka. Ia merinci berbagai program yang disiapkan khusus untuk memanjakan para pekerja, mulai dari pekan olahraga, pengajian dan puncaknya mancing bersama dan bakti sosial

"Alhamdulillah, ada sekitar 25.000 buruh yang hadir merayakan puncak May Day di Kabupaten Tangerang. Kami bersama Forkopimda hadir untuk memastikan perayaan ini milik bersama. Berbagai kegiatan kita gelar, mulai dari mancing bersama dengan taburan ikan sebanyak 5 ton, hingga bazar sembako dan pangan murah untuk 3.000 paket," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Selain hiburan, Pemkab Tangerang bersama sektor swasta juga menyalurkan bantuan CSR berupa minyak goreng. Dia menambahkan sisi kemanusiaan tetap menjadi prioritas perayaan dengan adanya layanan cek kesehatan gratis dan donor darah yang dipadati peserta.

"Ini membuktikan kebersamaan antara pemerintah, Forkopimda, dan serikat buruh terus berjalan baik. Semua kegiatan ini murni untuk kepentingan buruh dan masyarakat. Tadi juga ada usulan agar tahun depan porsi olahraganya ditambah, tentu ini masukan yang positif," tambahnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Banten Andra Soni yang turut hadir, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang tercipta di Kabupaten Tangerang. Baginya, ini adalah kali kedua ia hadir secara berturut-turut dalam puncak perayaan May Day di Kab. Tangerang

"Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh serikat buruh dan Bapak Bupati. Peringatan ini bukan sekadar seremoni, tapi ada aksi nyata seperti bakti sosial, cek kesehatan, hingga hiburan memancing yang sangat fenomenal," kata Andra Soni.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha sebagai mesin penggerak pembangunan di Provinsi Banten.

"Semoga kolaborasi ini terus berjalan baik sehingga kemajuan Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang, bisa semakin meningkat. Buruh adalah bagian utama dari tumbuh berkembangnya pembangunan di daerah kita," tegasnya.

Acara puncak May Day 2026 tingkat Kabupaten Tangerang ini ditutup dengan ramah tamah dan peninjauan langsung ke lokasi memancing serta posko layanan kesehatan oleh rombongan Bupati dan Gubernur Banten. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya melalui tindakan pemasangan stiker pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menyampaikan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budi.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Diketahui, objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145,00 (enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh lima rupiah).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, maupun media lainnya merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial untuk mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,00 (seratus dua puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah),” ungkap Arif.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Arif menambahkan, penerapan penindakan administratif berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lainnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah. Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Published in Banten
Go to top