DPRD Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional PT Kobe Kujira Mandiri

TANGERANG, lensafokus.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan penghentian sementara operasional PT Kobe Kujira Mandiri (KKM) menyusul keluhan warga terkait dugaan polusi bau menyengat serta persoalan kelengkapan perizinan perusahaan.

Rekomendasi tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD, Rabu (23/9/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean, S.H., dari Fraksi Partai Demokrat. Pertemuan digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga di sejumlah cluster Perumahan Citra Raya yang mengaku terganggu bau menyengat menyerupai oli terbakar.

Warga juga menyampaikan adanya dampak kesehatan yang mereka kaitkan dengan kondisi lingkungan tersebut. Dalam rapat disebutkan tiga anak mengalami ISPA. Namun, hubungan langsung antara keluhan bau dan kondisi kesehatan tersebut masih memerlukan pembuktian medis serta lingkungan.

Sebelumnya, Komisi IV telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan. Saat pemeriksaan, hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut menunjukkan parameter masih berada di bawah baku mutu dan bau tidak tercium ketika sidak berlangsung.

Namun, menurut laporan yang disampaikan dalam RDP, keluhan kembali muncul ketika perusahaan melakukan trial atau uji coba produksi pada September 2026.

Nonce Thendean mengatakan, Komisi IV telah membuat notulensi yang menjadi dasar rekomendasi penghentian sementara operasional perusahaan sampai persoalan perizinan diselesaikan.

“Dari hasil RDP kedua ini, saya membuat notulensi bahwa PT Kujira Mandiri ini untuk sementara waktu disetopkan dulu sampai seluruh proses perizinannya dilengkapi. Penghentian operasional ini akan berlaku resmi setelah surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati,” ujar Nonce.

Menurutnya, penghentian sementara tersebut juga dapat menjadi bagian dari pembuktian kondisi di lapangan. DPRD ingin melihat apakah keluhan bau di kawasan permukiman masih terjadi setelah aktivitas perusahaan dihentikan.

Selain persoalan bau, RDP juga menyoroti sejumlah aspek administrasi dan perizinan yang dinilai perlu ditinjau kembali.

Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam rapat, DPRD mempertanyakan dasar perizinan lingkungan yang digunakan perusahaan, termasuk keterkaitannya dengan AMDAL kawasan industri.

Komisi IV juga meminta dilakukan review terhadap KBLI dan NIB perusahaan, termasuk aspek perizinan berbasis risiko serta dokumen terkait tata ruang dan bangunan.

Dari sisi teknis, DPRD menilai sistem pengendalian emisi atau limbah udara perusahaan perlu diperkuat. Perusahaan diminta mempertimbangkan penambahan sistem penyaringan atau multi-filter agar emisi yang keluar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. (Mala)

Rate this item
(0 votes)
Go to top