TANGERANG, lensafokus.id – Rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan para pedagang Pasar Cisoka terkait penataan pedagang liar, pedagang kaki lima (PKL), serta masih beroperasinya pasar eks penampungan, mendapat respons cepat dari Pemerintah Kecamatan Cisoka. Camat Cisoka bersama Kepala Desa Cisoka menggelar kegiatan sosialisasi dan serap aspirasi pedagang yang dilaksanakan langsung di dalam Pasar Cisoka, Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspirasi dan keluhan pedagang disampaikan secara terbuka. Permasalahan utama yang mencuat berkisar pada konflik relokasi pedagang eks penampungan yang belum sepenuhnya berpindah ke Pasar Cisoka, tingginya biaya sewa kios dan los, serta maraknya pedagang kaki lima yang berjualan bebas tanpa biaya.
Kondisi tersebut dinilai memicu kecemburuan sosial di kalangan pedagang resmi Pasar Cisoka. Bahkan, puluhan pedagang mengaku mengalami penurunan omzet secara signifikan, hingga kehilangan mata pencaharian, akibat masih beroperasinya pedagang eks penampungan di bahu jalan yang juga menyebabkan kemacetan dan menghambat penataan pasar.
Camat Cisoka, Sumartono, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan para pedagang pada dasarnya memiliki kesamaan inti persoalan. Ia menyebut masih adanya pedagang di area eks penampungan yang enggan berpindah ke dalam pasar karena kurangnya pemahaman, bahkan cenderung membandel.
“Menindaklanjuti beberapa tanggapan dan aspirasi dari pedagang Pasar Cisoka terkait permasalahan pasar dan eks penampungan, intinya sama. Pedagang di eks penampungan itu kurang paham, atau bisa dikatakan bandel. Tapi sebagaimana yang disampaikan Pak Amin, ‘di sana saudara kita, di sini saudara kita’,” ujar Sumartono.

Menurutnya, kewenangan camat adalah melakukan pendekatan persuasif melalui himbauan dan sosialisasi yang telah dilakukan sejak jauh hari. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan akan terus ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan.
“Ini bukan penertiban, tapi penataan. Artinya hari ini bukan hanya omong-omong. Silakan dipantau dan dilihat, agar pedagang eks Pasar Cisoka segera berpindah ke dalam pasar,” tegasnya.
Sumartono juga mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir, pihak kecamatan bersama OPD terkait telah berupaya mencari akar permasalahan. Terdapat tiga tuntutan utama dari pedagang eks penampungan, yakni:
1. Pedagang yang berjualan di pinggir jalan, mulai dari Polsek hingga pintu masuk pasar, diminta masuk ke dalam Pasar Cisoka. Sebagian sudah mulai direalisasikan.
2. Diberikannya kemudahan berupa sistem member bagi pedagang, termasuk tarif parkir murah, yakni Rp60 ribu per bulan untuk motor dan sekitar Rp100 ribu per bulan untuk mobil.
3. Kemudahan dan keringanan biaya untuk masuk dan berjualan di dalam Pasar Cisoka.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Camat Cisoka secara tegas memasang spanduk himbauan agar para pedagang di area Eks Tempat Penampungan Sementara (TPPS) Pasar Cisoka segera berpindah ke dalam pasar. Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan sejumlah keringanan, antara lain:
- Gratis tiga bulan menempati ruang dagang bagi pedagang yang membeli,
- Uang muka (DP) dapat dicicil selama 12 hingga 18 bulan,
- Disediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR),
- Keringanan harga sewa los maupun kios bagi pedagang yang memilih sistem sewa.
Menariknya, meski diguyur hujan, Camat Sumartono tetap sigap memasang spanduk tersebut sebagai simbol keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi konflik antar pedagang.
Kegiatan serap aspirasi ini dihadiri oleh Camat Cisoka, perwakilan OPD Pasar, Lurah Cisoka, manajemen PT Pasar, para pedagang Pasar Cisoka, serta masyarakat setempat. Pemerintah berharap, melalui dialog terbuka dan solusi konkret ini, penataan Pasar Cisoka dapat segera terwujud secara adil dan berkelanjutan. (Red)




