Tangerang, lensafokus.id – Empat preman yang secara paksa mengusir penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa kini meringkuk di tahanan. Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial ini tak hanya mengejutkan publik, namun juga menyeret A (53), N (52), J (63), dan JU (49) ke balik jeruji besi atas tuduhan pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Peristiwa yang terjadi Jumat (25/7/2025) lalu ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tak akan tunduk pada aksi premanisme jalanan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025), menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan gelar perkara yang mendalam.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Indra Waspada.
Keempat tersangka, yang merupakan oknum opang (ojek pangkalan) ini, terekam jelas dalam video viral sedang melakukan intimidasi. Mereka membentak, memaksa, dan bahkan membuka paksa pintu mobil taksi online. Lebih parah lagi, salah seorang dari mereka bahkan membawa pecahan selkon (bata ringan) untuk menakut-nakuti korban.
"Ada yang mengancam akan mengempiskan ban jika penumpang tidak mau turun," tambah Indra Waspada, menggambarkan betapa nekadnya aksi para tersangka.
Momen paling mengiris hati adalah ketika korban SM, yang sedang menggendong bayi berusia 6 bulan, memohon agar para pelaku mengedepankan kemanusiaan. Terlebih, saat itu hujan deras mengguyur. Namun, permohonan tersebut diabaikan.
Para oknum opang ini tetap memaksa korban dan bayinya untuk turun. Ketakutan meliputi, korban pun akhirnya menyerah, berjalan kaki di bawah guyuran hujan lebat. Sungguh potret keberanian sang ibu dan kebrutalan para pelaku.
Insiden ini sontak menjadi buah bibir di media sosial. Beruntung, Polresta Tangerang bergerak cepat. Pada Minggu (27/7/2025) pagi, informasi viral tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sembilan orang telah diperiksa, termasuk sekuriti stasiun, saksi mata, pengemudi taksi online, serta pasangan korban IA dan SM. Keempat tersangka yang kala itu masih berstatus saksi, juga turut dimintai keterangan.
"Sebelum korban membuat laporan, peristiwa ini sudah kami tangani secara serius. Ketika laporan dibuat, kami semakin memperdalam penyelidikan," tegas Indra Waspada.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan juga melengkapi jeratan hukum mereka, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi premanisme di ruang publik. Hukum akan bekerja, dan keadilan akan ditegakkan, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi umum. (Asp)




