Berita BisnisLensa Fokus

Tangerang, lensafokus.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menerima kunjungan tim Kementerian Kesehatan RI dan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta dalam rangka pembahasan rencana pembangunan Klinik Jantung Harapan Kita di Kabupaten Tangerang. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Kamis (25/6/26).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan RS Jantung Harapan Kita untuk membangun klinik jantung di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah, kami merasa senang dan berterima kasih atas rencana pembangunan Klinik Jantung Harapan Kita di Kabupaten Tangerang. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat karena akan semakin mendekatkan layanan kesehatan jantung yang berkualitas," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan lahan yang berada di seberang RSUD Tigaraksa sebagai lokasi pembangunan klinik jantung Harapan Kita. Lokasi tersebut dinilai sangat strategis karena berada dekat dengan RSUD Tigaraksa sehingga dapat mendukung kolaborasi pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien penyakit jantung.

"Kami sudah menyiapkan lokasi di seberang RSUD Tigaraksa. Lahannya sudah siap dan sangat strategis karena berdekatan dengan RSUD Tigaraksa, sehingga nantinya dapat berkolaborasi dalam penanganan pasien jantung dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran Klinik Jantung Harapan Kita diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat Kabupaten Tangerang yang selama ini harus melakukan pengobatan maupun kontrol rutin ke Jakarta.

"Kehadirannya tentu akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan jantung, sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk berobat ataupun kontrol rutin. Kami berharap pembangunan klinik ini dapat segera direalisasikan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan Strategi dan Layanan (PPSL) Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, Dr. drg. Maya Marinda Montain, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

"Alhamdulillah, kami merasa senang dan bersyukur atas atensi dan perhatian yang begitu besar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati Tangerang yang langsung sigap menyiapkan segala sesuatunya untuk mendukung rencana pembangunan klinik ini," ujar Maya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan perencanaan dan administrasi akan terus diproses bersama berbagai pihak terkait. Apabila seluruh proses berjalan lancar, pembangunan Klinik Jantung Harapan Kita di Kabupaten Tangerang ditargetkan dapat mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2027.

"Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik. InsyaAllah apabila tidak ada kendala, pembangunan awal dapat dimulai pada akhir tahun 2027," pungkasnya. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id — Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri acara Pelepasan Purnasiswa Angkatan I SMK Satya Muda Gemilang Tahun Ajaran 2025/2026 yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Kamis (25/6/26).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengaku bangga dan merasa bersyukur melihat perkembangan pesat sekolah yang sempat menghadapi masa sulit beberapa tahun lalu.

"Saya senang dan bangga. Sekolah ini memiliki sejarah panjang perjuangan. Dulu bernama SMK Korpri dan sempat mengalami masa yang tidak mudah, bahkan jumlah siswanya hanya sekitar empat orang. Namun berkat kerja keras yayasan, kepala sekolah, para guru, dan seluruh pihak yang tidak menyerah, hari ini SMK Satya Muda Gemilang telah bangkit dan memiliki ratusan siswa," ujar Bupati Maesyal Rasyid

Menurutnya, keberhasilan meluluskan angkatan pertama menjadi bukti nyata bahwa semangat, komitmen, dan kerja keras mampu mengubah tantangan menjadi prestasi. Ia pun memberikan apresiasi kepada Yayasan Abdi Satya Negara, jajaran sekolah, serta para guru yang telah membangun dan mengembangkan sekolah hingga mampu melahirkan lulusan pertama.

"Kalian adalah saksi sejarah kebangkitan sekolah ini. Saya berharap para lulusan Angkatan I dapat menjadi generasi yang membanggakan orang tua, sekolah, dan Kabupaten Tangerang," ujarnya

Ia berharap SMK Satya Muda Gemilang terus berkembang dan mampu mencetak lulusan yang kompeten, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan zaman.

"Semoga dari sekolah ini lahir pemimpin masa depan, tenaga profesional, pengusaha sukses, dan generasi muda yang mampu membawa nama baik Kabupaten Tangerang di tingkat nasional maupun internasional," harapnya.

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa-siswi yang diwisuda atas kerja keras dan ketekunan mereka selama menempuh pendidikan. Ia menegaskan bahwa kelulusan bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal untuk memasuki dunia baru yang lebih luas, baik dalam melanjutkan pendidikan, bekerja, maupun berwirausaha.

"Selamat kepada siswa-siswi yang diwisuda pada hari ini. Bersiaplah memasuki babak baru yang lebih luas, baik lanjut pendidikan, bekerja maupun berwira usaha," ucapnya

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan, termasuk Program Beasiswa Tangerang Gemilang yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Pemerintah daerah berkomitmen terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Program sekolah SD, SMP swasta gratis dan beasiswa Tangerang Gemilang telah digulirkan agar mereka yang mempunyai keterbatasan dapat terus sekolah bahkan sampai perguruan tinggi," tandasnya. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id - Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil membongkar komplotan polisi gadungan sekaligus wartawan abal-abal yang nekat menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang.

Enam orang tersangka berhasil diringkus, sementara lima pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron

Polisi Gadungan dan Wartawan Abal-abal Peras Warga Tangerang Rp40 Juta Modus Tuduhan Rokok Ilegal, 6 Pelaku Diringkus

Polsek Rajeg ringkus komplotan polisi gadungan dan mengaku wartawan di Tangerang yang menculik dan memeras warga hingga Rp40 juta dengan modus tuduhan rokok ilegal. 5 pelaku masih

Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil membongkar komplotan polisi gadungan sekaligus wartawan abal-abal yang nekat menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang.

Enam orang tersangka berhasil diringkus, sementara lima pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban menjual rokok ilegal.

“Para pelaku menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memeras uang korban,” ujar AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2026.

Aksi kejahatan ini bermula sekira pukul 18.40 WIB, Rabu, 20 Mei 2026.

Korban bernama Muhamad Hidayatul Ilmi didatangi oleh enam pria tak dikenal di rumahnya yang berada di Kampung Picung, RT 05 RW 06, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku langsung menyergap korban sambil menunjukkan map merah dan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.

Korban dituduh mengedarkan rokok ilegal, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza silver yang pelat nomornya sengaja ditutupi lakban hitam.

Tidak hanya menculik korban, pelaku juga menggasak empat kardus rokok dari dalam rumah tersebut.

Di dalam mobil yang melaju, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban.

Pelaku menguras uang tunai di dompet korban sebesar Rp5.300.000 dan menyita satu unit smartphone Xiaomi 15T.

Komplotan ini kemudian mengancam korban dan meminta ‘uang damai’ sebesar Rp80 juta.

Karena korban tidak menyanggupi, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.

Di bawah ancaman dan intimidasi bahwa mereka sudah dekat dengan kantor Polda Metro Jaya, korban dipaksa mencari pinjaman uang ke kerabatnya.

Uang hasil pinjaman serta saldo dari aplikasi Dana dan Ovo milik korban akhirnya dipindahkan ke rekening BCA untuk ditarik tunai oleh para pelaku.

Setelah uangnya dikuras, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 21 Mei 2026, korban diturunkan di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis.

Tangan korban dilepas dari lakban dan ia dipesankan transportasi online untuk pulang.

Di lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Suvarna Sutera, Dimas Panji Utomo turut menjadi korban dengan modus serupa.

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil juga, pelaku menguras uang korban di ATM senilai Rp7.900.000.

Setelah uangnya dikuras, korban diturunkan di wilayah Rajeg.

Mendapat laporan dari korban (Muhamad Hidayatul Ilmi bersama Anggi Rizky Pratama dan Dimas Panji Utomo), Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin AKP Iwan Wahyudi, Ipda Eko Budi Susilo dan Ipda Novrizal (Kanit Reskrim Rajeg) langsung melakukan pengejaran masif.

Perburuan yang puncaknya terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, berhasil mengamankan lima tersangka diantaranya MT, JA alias Dogol, YS alias Piyeng, MT alias Bule dan JRB alias Reno di beberapa lokasi berbeda.

Melihat rekan-rekannya mulai terciduk, satu tersangka lainnya bernisial S alias Epul akhirnya memilih menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Rajeg pada Minggu subuh, 21 Juni 2026.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu lima orang tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan polisi gadungan ini.

Kelima DPO tersebut berinisial B, W, Z, J dan T.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat (beserta STNK asli dan kunci kontak), 2 buah tas selempang kecil dan 1 buah topi, serta 5 unit handphone.

“Enam tersangka yang sudah diamankan saat ini telah dijebloskan ke Rutan Polresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan seluruh tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkas AKP Yono Taryono.

Sebagai informasi, para pelaku disangkakan dengan Pasal 482 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. (Sumarna)

Published in Banten
Go to top