Praktisi Hukum Soroti PKBM Ahmad Dahlan, Dugaan Mark-Up Siswa Dinilai Bentuk Korupsi

Pandeglang, lensafokus.id - Kasus dugaan mark-up data siswa di PKBM Ahmad Dahlan, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Setelah warga sekitar menyoroti kejanggalan jumlah siswa yang tidak sesuai fakta di lapangan, kini praktisi hukum dan pengamat sosial Agus Ruhban Tabriwindarta turut memberikan tanggapan keras.

Menurut Agus, keberadaan PKBM sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya putus sekolah. Namun, tujuan mulia itu dinilai tercoreng akibat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

“PKBM singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar, ini merupakan bentuk pendidikan luar sekolah. Hal ini bagian dari upaya negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus mempermudah warga negara yang semula putus sekolah di tingkat SD, SLTP, maupun SLTA. Saya prihatin mendengar penyalahgunaan wewenang dari penyelenggaraan pendidikan ini dengan cara memalsukan data peserta siswa PKBM, yang tujuannya mencari keuntungan dari uang bantuan pemerintah,” tegas Agus, Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut, Agus mengaku sudah lama mendengar adanya praktik nakal di sejumlah PKBM. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan penertiban dan pengawasan ketat.

“Saya meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Pendidikan untuk menertibkan dan mengawasi PKBM-PKBM yang ada di Pandeglang. Saya juga meminta Kepolisian menindak pelaku PKBM yang menyalahgunakan kepercayaan dari tugas dan fungsi PKBM agar menjadi efek jera dan edukasi bagi PKBM lainnya,” ujarnya.

Agus menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga masuk ranah pidana.

“Itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan juga delik pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top