Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Sistem Elektronik Pemerintah

Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Sistem Elektronik Pemerintah Foto: diskominfo for Lensa Fokus

TIGARAKSA, lensafokus.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal terapkan sistem informasi manajemen pemerintahan berbasis elektronik, hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan jaman yang terus bergerak dengan pemanfaatan tehanologi.

Selain itu, era keterbukaan informasi dan generasi milineal yang sudah industri 4:0 menjadi salah satu yang di tetapkan Pemerintah pusat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Demikian dikatakan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/11/2019).

IMG 20191106 WA0084

"Dimasa yang terang benderang ini, sudah tidak adalagi arus informasi yang tersumbat akibat ketidak cakapan pemerintah dalam mengelola informasi, baik yang bersifat rancangan, implementasi ataupun laporan hasil, semuanya bisa dan langsung diakses oleh seluruh elemen masyarakat," paparnya.

Menurut Mad Romli, sebagai antisipasi atas keterbukaan informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggagas dengan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda berkaitan dengan sistem elektronik ini.

"Dua Rancangan Peraturan Daerah yang kita usulkan adalah, Raperda pokok pokok  pengelolaan keuangan daerah Raperda pengelolaan Sistem elektronik Pemerintah daerah," terangnya.

Ketika ini dibahas dan nanti disahkan oleh DPRD, maka kita akan langsung membuat formula aturan main tataran tehnis berkaitan dengan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Daerah ini.

"Saat di implementasikan aturan ini, dapat kita pastikan pengelolaan sistem Pemerintah akan berjalan lebih cermat, akurat transparan dan bisa diakses oleh masyarakat, mulai dari perencanaan, implementasi program hingga pelaporan hasil kinerja," paparnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Khalid Ismail mengatakan, Raperda usulan pemerintah ini bagus dan layak untuk diterapkan, namun mekanisme aturannya kita akan bahas terlebih dahulu.

"Sebelum ini disahkan, kita akan bahas di tingkat komisi dan Baperda untuk dikaji dan telaah bagaimana aturan mainnya dan sandaran hukum diatasnya," papar politisi dari PDIP ini. (agie/rls/diskominfo)

Rate this item
(0 votes)
Go to top