Trantib Sita Ratusan Botol Miras

Trantib Sita Ratusan Botol Miras Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Sekitar 150 botol miras berbagai merk disita Polsek dan Trantib Kecamatan Rajeg, karena peredarannya dianggap sudah sangat meresahkan warga, pedagang yang menjajakan miras hanya diberi peringatan, Kamis (4/7/2019) malam hari di wilayah Desa Daon, Kecamatan Rajeg.

Jaenal Kepala Seksi Trantib Kecamatan Rajeg mengatakan, pihaknya melakukan razia diwilayah Desa Daon karena sering mendapatkan aduan dari masyarakat sekitar, jika peredaran miras di wilayah tersebut sudah menghawatirkan penduduk sekitar.

“Dilakukannya penertiban penjual miras di Desa Daon ini, selain karena menggangu ketentraman masyarakat juga sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dimana minuman keras ini tidak boleh beredar atau dijual secara sembarangan, “ ucap Jaenal kepada Wartawan, Jumat (5/7/2019).

Ia juga menambahkan, jika peredaran miras di Kecamatan Rajeg sangat menghawatirkan, terutama dilokasi acraa dangdutan, bahkan sering terjadi perkelahian akibat terpengaruh minuman beralkohol.

“Kami melakukan razia pada malam hari, karena peredarannya paling banyak saat malam hari terutama saat ada hiburan dangdut, bisa dibilang sudah banyak sekali, sehingga membuat masyarakat sangat resah dengan peredarannya, mereka sering melaporkan kepada kami, maka dari itu atas aduan masyarakat juga kami bergerak dan 150 botol miras berhasil kami amankan untuk dimusnahkan, untuk pedagang yang menjajakan hanya kami beri teguran saja, namun bila terlihat menjualnya lagi maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Perda Nomor 9 Tahun 2008,“ tegasnya.

Jaenal mengatakan, jika pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada para pedagang miras, ia juga berharap tidak ada lagi pedagang miras ilegal di Kecamatan Rajeg.

“Razia ini akan terus kami galakan agar peredaran miras Ilegal tidak ada lagi di Kecamatan rajeg, selain meresahkan warga, miras ini bisa mengganggu kesehatan warga karena kita semua tidak tahu kandungan apa saja yang ada di dalam miras ilegal tersebut, semoga untuk kedepannya Kecamatan Rajeg bersih dari peredaran miras,“ harapnya.

Sementara itu, AKP Bambang Suseno Kapolsek Rajeg menambahkan, jika pihaknya hanya mendampingi Trantib Kecamatan Rajeg, dalam melakukan penertiban karena khawatir jika ada sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kami mendampingi Trantib dalam melakukan penertiban, karena khawatir jika terjadi sesuatu, selain itu juga memang sudah menjadi tugas kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta petugas Trantib untuk menjalankan tugasnya,“ ucapnya. (Mad sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top