BEKASI, lensafokus.id — Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Inspeksi Kalimalang, Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Sebuah kios yang diduga kuat menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter masih beroperasi, meski aktivitas tersebut telah lama dikeluhkan warga.
Saat ditemui di lokasi, penjaga kios mengakui bahwa dirinya hanya bekerja dan menyebut pemilik kios berinisial S, yang disebut-sebut berasal dari Aceh. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dikendalikan oleh pihak tertentu dari luar daerah.
Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada S yang diduga sebagai pemilik kios. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (11/1/2026), yang bersangkutan justru mengelak dan tidak mengakui keterkaitannya.
“Salah orang mungkin, saya lagi tugas di Aceh,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut dinilai janggal dan terkesan menghindar, mengingat keterangan penjaga kios yang secara tegas menyebut inisial dan asal pemilik. Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut sengaja disamarkan untuk menghindari jerat hukum.
Sebagaimana diketahui, peredaran Tramadol dan Hexymer secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Aturan tersebut ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja dan anak muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap kios yang diduga menjual obat keras ilegal tersebut. (Red)