Print this page

Wujudkan Tata Kelola Dokumen Berbasis Regulasi, BPKAD Kabupaten Tangerang Laksanakan Pemusnahan Arsip Secara Sistematis

TANGERANG, lensafokus.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang kembali memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola administrasi yang tertib, aman, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis (16/07/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam siklus kearsipan instansi. Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan krusial dan fase terakhir dari rangkaian pengelolaan arsip yang meliputi penciptaan, penggunaan, penataan, hingga prosedur penghapusan secara resmi.

"Ini merupakan langkah strategis yang komprehensif. Perlu diketahui, sejak tahun 2008, baru kali ini BPKAD kembali melakukan pemusnahan arsip sebagai satu kesatuan rangkaian yang utuh. Pengelolaan arsip ini bukan sekadar aktivitas rutin, melainkan upaya menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas," ujar Sekban BPKAD Ataullah.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan telah melalui tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait penyusutan arsip. Adapun dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya serta dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun historis.

Lebih lanjut, kegiatan pemusnahan ini membawa sejumlah tujuan strategis bagi organisasi, di antaranya:

- Mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan arsip fisik

- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kearsipan

- Menjamin keamanan informasi sekaligus menjaga kerahasiaan dokumen negara

- Mendukung transformasi menuju tata kelola arsip yang modern dan digital.

Di era digital saat ini, pengelolaan arsip memegang peranan yang sangat vital sebagai sumber informasi utama, bahan dasar pengambilan keputusan, serta bukti pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, momentum pemusnahan arsip ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kesadaran (awareness) seluruh pegawai akan pentingnya tertib arsip yang konsisten mulai dari tahap penciptaan, penyimpanan, hingga penyusutannya.

Ataullah juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai definisi arsip yang sah di lingkungan kerja. Menurutnya, sebuah surat resmi baru dikategorikan sebagai arsip setelah melalui proses paraf berjenjang dari pelaksana hingga eselon 3, dan diakhiri dengan tanda tangan oleh Kepala Perangkat Daerah. Proses ini mencerminkan tanggung jawab yang besar, sehingga dokumen tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan hanya karena kesalahan teknis atau keinginan sesaat untuk sekadar mengosongkan ruang kerja.

Selain itu, sejalan dengan adaptasi terhadap era Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Sekban menekankan bahwa meskipun operasional mulai beralih ke ranah digital, jejak rekam data akan tetap tercatat di sistem komputer.

"Di era SPBE saat ini, setiap aktivitas mulai dari pembuatan dokumen hingga proses penyuntingan tercatat dalam sistem komputer kita. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan arsip agar selaras dengan prinsip efisiensi, tata kelola yang bersih, akuntabel, serta mendukung gerakan go green melalui efisiensi penggunaan kertas," pungkasnya.

Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antar-instansi dengan melibatkan Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, serta Bagian Hukum Kabupaten Tangerang. Di akhir acara, Sekban Ataullah menyampaikan apresiasi mendalam atas pendampingan teknis berkelanjutan yang telah diberikan oleh pihak-pihak terkait demi kelancaran agenda ini. (Red)

Rate this item
(0 votes)