Print this page

Kasus Pajak Pison Kurniawan Diselesaikan dengan Denda Damai, Negara Terima Rp 263 Juta Lebih

TIGARAKSA, lensafokus.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis, 3 Juli 2025, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) atas nama Tersangka Pison Kurniawan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui skema denda damai dalam tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Penghentian penuntutan terhadap Pison Kurniawan tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan Denda Damai dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: KET-02/M.6.12/Ft..2/06/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Pison Kurniawan, yang merupakan pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro, didakwa atas pelanggaran terkait perpajakan. Sejak Januari 2017 hingga 2020, Pison Kurniawan, bersama dengan Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman (yang diproses terpisah), diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT Polaritas Multitrans Technology.

Atas perbuatannya, Pison Kurniawan didakwa melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyelesaian perkara dengan denda damai ini disetujui oleh Jaksa Agung, sesuai disposisi atas Nota Dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Persetujuan ini diberikan setelah tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara berupa pokok utang dan sanksi administrasi.

Adapun denda yang dibayarkan sebesar 4 (empat) kali jumlah proporsional kerugian pada pendapatan negara, yakni senilai Rp 263.159.420,00 (dua ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah). Pembayaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur sanksi denda atas perbuatan terkait faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. (Red)

Rate this item
(0 votes)