"Kepada seluruh calon kepala desa terkhusus di Desa Daru Kecamatan Jambe untuk tidak berkampanye dalam masa tenang, sebab hal tersebut melanggar aturan," kata Sekretaris Kecamatan Jambe Willy Patria kepada tim liputan Diskominfo, Kamis (27/5/2021).
Selain itu Willy juga meminta panitia pemilihan di desa untuk mengawasi para calon kepala desa agar tidak melakukan pergerakan sembunyi-sembunyi selama masa tenang mulai hari Kamis hingga Jum'at (27/28) Mei nanti.
Ia juga menerangkan, segala macam bentuk alat peraga sosialisasi calon kepala desa seperti baliho, spanduk, dan poster hari ini sudah mulai ditertibkan oleh panitia. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Kecamatan Jambe dapat mempertimbangkan dengan baik siapa calon kades yang akan dipilih tanpa adanya berbagai macam bentuk intervensi dari calon kepala desa.
Sebagai salah satu dari 6 desa yang melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Tangerang, saat ini sudah 221 pemilih yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap di Desa Daru Kecamatan Jambe, yang berisikan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh pengrajin, hingga tokoh perempuan.
Melalui Rapat Koordinasi pada hari Selasa (25/05/2021) yang dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Jambe, baik Kapolsek, Danramil, dan Camat Tigaraksa, sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala Desa Daru akan dilaksanakan di Lapangan Bola Desa Daru dengan menerapkan dan memperketat Protokol COVID-19.
Menjelang Penggantian Antar Waktu (PAW) serentak di Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2021.
(Red)