Kritisi Jabatan Eselon II Di OPD Lebak, Praktisi Hukum Dan Pengamat Sosial UNMA sebut Langgar Aturan

Lebak, lensafokus.id -- Fraktisi hukum dan pengamat sosial Universitas Matlahaul Anwar (UNMA) Banten Agus Ruhban Tabriwindarta menyoal Jabatan Eselon ll di OPD Lebak yang lebih dari 6 Tahun.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 117 Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 133 Peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan tertinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 Tahun dan ayat (2) di sebutkan jabatan pemimpin tinggi sebagai mana dimaksud pada pasal (1) ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, Sesuai dengan kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi.

Lanjutnya Agus, mengatakan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan berdasarkan aturan dan Undang Undang ASN jabatan tinggi Pratama atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maksimal 5 Tahun dan boleh diperpanjang hanya satu tahun.

"Berdasarkan aturan hanya 5 tahun dan perpanjangan satu tahun selehlbihnya itu tidak bisa lagi di perpanjang, oleh karena itu jangan bikin masalah baru dengan melanggar ketentuan jika ada yang sampai diatas 6 Tahun jelas ini melanggar perundang Undangan karena Kepala Dinas itu masuk dalam kategori Jabatan tinggi Pratama," ujar Agus Ruhban.

Sementara Kepala Bidang mutasi BKPSDM Lebak Fakhry melalui pesan What’s Appnya mengatakan terkait Jabatan Eselon ll yang lebih dari 5 Tahun atau lebih nanti kewenangannya oleh PPK dalam hal ini Bupati apakah akan proses selanjutnya.

”Semua itu bagian dari kewenangan pimpinan dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, kami BKPSDM nanti akan memberikan data terkait proses tersebut,” Ujarnya. (Cecep)3

Rate this item
(0 votes)
Go to top