Tindak Lanjut Hilangnya Sertifikat Tanah Desa, Kades Narimbang Mulia Gelar Musyawarah

Lebak, lensafokus.id -- Menindaklanjuti hilangnya aset status sertifikat lahan Desa yang di duga hilang/digelapakan oleh mantan Kepala Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung seluas 1000 meter persegi.

Kepala Desa Narimbang Mulia Nabhani atau yang biasa disapa anut menggelar Musyawarah di aula pada hari Sabtu (10/06/2023) menghadirkan pihak terkait, Belum ada titik temu di dalamnya.

Musyawarah tersebut di hadiri Jakaria Hartanto Camat Rangkasbitung, anggota BPD, Babinkamtibmas, Babinsa dan Ita Rosita Sitorus selaku penjual Tanah ke pihak Kepala desa sebelumnya.

Dalam sambutannya Nabhani Kepala Desa Narimbang Mulia mengatakan, sejak dirinya menjabat dan mengecek ke Staf desa ada beberapa Aset desa yang hilang seperti satu unit sepeda motor, dua unit Laptop dan hilangnya sertifikat tanah desa.

"Dengan adanya musyawarah ini bisa mengurai atau menyimpulkan dan langkah apa yang akan diambil, hal ini demi tertibnya adminitrasi." Tutur Anut

Sementara, Camat Rangkasbitung Jakaria Hartanto dalam sambutanya menuturkan, Pengelolaan aset desa harus di pertanggungjawabkan oleh pihak desa dan jika itu hilang maka pemegang tanggungjawab harus menggantinya.

Mengenai sertifikat tanah desa yang tidak ada karena rapat ini pihak Pipin kepala desa sebelumnya tidak hadir di rapat ini untuk memberikan keterangan maka kita sedikit kesulitan untuk mengetahui di mana sertifikat tersebut.

"Untuk itu pihak desa adakan kembali rapat dan undang lagi pihak Pipin Mantan kades sebelumnya mengenai waktu hari dan tanggal pelaksanaan rapat serahkan kepada Pipin pihak desa menyesuaikan saja," Ujar Jakaria.

"Jika nanti upaya desa sudah di tempuh dengan tahapan tahapan dan kemudian pihak Mantan kades sebelumnya tetap tidak hadir di rapat musyawarah maka kita serahkan tindaklanjuti ke DPMD dan Inspektorat tidak menutup kemungkinan kita serahkan ke Pihak APH," Pungkas Jakaria. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top