Penyidik Polres Lebak Dilaporkan ke Paminal dan Wasidik Mabes Polri, Ada Apa?

LEBAK, lensafokus.id -- Diduga ada yang tak beres dalam proses pembuatan Berita Acara Perkara (BAP), Penyidik Polres Lebak dilaporkan ke Mabes Polri. Upaya hukum itu ditempuh kuasa hukum Ujang Juheri demi membela kliennya.

Sidang kasus perkara Ujang Juheri terkait dugaan membawa senjata tajam yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Lebak memasuki sidang yang ke-5 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Selasa, (27/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi.

Dari pantauan awak media di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung 3 orang saksi dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum terkait kesaksian di BAP di Polres Lebak dianggap tidak relefan.

"Saksi Carles yang mengaku tidak mengerti bahasa sunda namun dalam BAP ada kata-kata yang saksi terangkan menggunakan Bahasa sunda,siapa yang mengarahkan saudara saksi," kata pengacara Ujang, Faqih Afif.

" Saksi menjawab yang mengarahkan penyidik." tegas advokat muda yang punya pengalaman segudang dalam menangani perkara pidana itu.

Bahkan, saksi pelapor dan saksi fakta mengaku tidak disumpah pada saat diperiksa dipenyidik.

Saksi Carles beragama Katholik, namun dalam berita acara sumpah dipenyidik disumpah menggunakan kata-kata sumpah agama Islam.

IMG 20221228 WA0021 FInpkfey0s

Mendengar penjelasan saksi yang bertolak belakang dengan BAP, Masjiknursaga dan Satiri, meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan.

" Saksi dari penyidik untuk dikonfrontir hal itu diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 163," jelas Satiri.

Setelah mendengar permintaan dari penasehat hukum, ketua majelis hakim langsung memerintahkan JPU agar sidang berikutnya pada 3 Januari 2023 supaya penyidik dihadirkan di ruang sidang.

" Terkait fakta persidangan, tujuan persidangan tersebut bukan hanya untuk menghukum. Tetapi untuk membuktikan dan mencari fakta yang benar dan fakta yang benar itu harus diuji dari saksi satu dengan saksi yang lainnya dan dikaitkan dengan barang bukti," tegas Masjiknursaga, kepada awak media.

Menurut Masjik, terkait keterangan saksi Carles yang mengatakan bahwa isi BAP itu diarahkan penyidik akan dipertanyakan ke penyidik.

" Jika memang itu benar tentu itu melanggar Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyelidikan dan penyidikan," ujar Masjik.

"Kami pasti ambil langkah hukum kepada penyidik Polres Lebak,Polda Banten diantaranya kami akan melaporkan ke Paminal Mabes Polri dan ke Wasidik Mabes Polri," pungkasnya.
(Tim/Red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top