Print this page

Pengusaha Intimidasi Wartawan, King Badak Kecam Tindakan Kekerasan Fisikis Terhadap Wartawan Saat Liputan

LEBAK, lensafokus.id – Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam mengungkap aktivitas penambangan batu tanpa izin di Blok Cidahu, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, menuai kecaman dari tokoh aktivis Banten.

Duggan intimidasi atau kekerasaan fisikis itu dilakukan seorang pengusaha unggas berinisial AW, menantu pengusaha tambang batu yang s diduga tidak mengantongi dokumen perizinan dari Dinas ESDM Provinsi Banten.
Selain itu juga tambang batu beromset ratusan juta menggunakan bahan peledak.

Tokoh Aktivis Banten, Eli Sahroni, mengatakan intimidasi merupakan tindakan arogansi berlebihan yang dapat dikatagorikan pada perbuatan melanggar hukum pidana terlebih dilakukan terhadap insan pers yang sedang melaksanakan peliputan. Kamis (16/7/2026).

"Saya meminta pengusaha bersikap elegan dan humanis dalam menyikapi pemberitaan di media,tak harus arogan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik", kata Eli Sahroni.

Menurut Eli Sahroni, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada siapa pun yang menghalangi, menekan, atau mengintimidasi kerja jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara intimidasi.

"Klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, itulah dasar wartawan beraktivitas profesi", kata King Badak sebutan lain dari ketua umum badak banten perjuangan.

King Badak menegaskan wartawan bagian dari pilar demokrasi yang memiliki peran penting untuk mencari membuat dan menyampaikan berita dari prodak jurnalisnya untuk di sajikan kepada publik.

"Terus kawal dugaan aktivitas penambangan batu ilegal alias tanpa izin yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Selain itu, dugaan penggunaan bahan peledak harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, jangan sampai ada pihak yang mencoba mengalihkan perhatian dengan menekan wartawan. Yang harus dibuktikan adalah legalitas tambangnya dan kepatuhan terhadap hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial A belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan intimidasi tersebut. Redaksi lensafokus.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Rate this item
(0 votes)