PANDEGLANG, lensafokus.id – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dinilai memiliki kualitas pekerjaan yang baik dan menggunakan material sesuai spesifikasi teknis. Penilaian tersebut disampaikan Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang usai melakukan pemantauan lapangan, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan masih berlangsung dengan ketersediaan material berupa batu belah, pasir pasang, dan semen yang disebut sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Tim monitoring menyebut material yang digunakan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Salah satu material yang menjadi perhatian adalah pasir laut yang digunakan sebagai pasir pasang dalam pekerjaan konstruksi irigasi.
Konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, ST, menjelaskan bahwa secara teknis pasir laut dapat digunakan sebagai material bangunan selama memenuhi persyaratan mutu, terutama memiliki kadar lumpur yang rendah.
"Pasir pasang bisa berasal dari sungai, laut, darat, maupun gunung untuk bahan bangunan, asalkan kadar lumpurnya tidak tinggi. Yang tidak diperbolehkan adalah pasir dengan kandungan lumpur yang berlebihan," ujarnya.
Menurut Oke, pemanfaatan material yang tersedia di lokasi merupakan hal yang wajar selama sesuai dengan ketentuan teknis dan telah tercantum dalam RAB pekerjaan.
"Patokannya adalah kualitas material dan kesesuaiannya dengan RAB. Soal pasir pasang berasal dari laut atau sungai tidak perlu diperdebatkan, karena dalam RAB tidak disebutkan harus menggunakan jenis pasir tertentu. Yang terpenting adalah material tersebut memenuhi syarat untuk pekerjaan konstruksi irigasi P3A-TGAI," jelasnya.
Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pelaksanaan proyek berjalan lancar dan seluruh material yang digunakan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menggunakan pasir laut karena kualitasnya baik. Di wilayah ini mayoritas masyarakat juga menggunakan pasir laut sebagai material bangunan rumah maupun konstruksi lainnya," katanya.
Hal senada disampaikan Andi dari Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan kualitas bangunan yang baik meski menggunakan pasir laut sebagai material utama.
"Fisik bangunan terlihat baik. Pekerjaan juga masih berlangsung dan dikerjakan langsung oleh para pekerja dari Kelompok P3A Cibatu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menanggapi adanya pemberitaan sebelumnya yang menyoroti proyek tersebut. Ia menilai pemberitaan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana kegiatan dan tenaga pendamping teknis.
"Seharusnya media menerapkan prinsip check and balance dengan mengonfirmasi pihak pelaksana maupun pendamping teknis agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih berimbang," katanya.
King Badak juga menegaskan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan konstruksi masyarakat berbeda dengan aktivitas eksploitasi pasir laut dalam skala besar yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
"Yang dilarang adalah eksploitasi dan perdagangan pasir laut dalam skala besar yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Sementara pemanfaatannya untuk pembangunan masyarakat maupun kepentingan petani, selama memenuhi standar kualitas dan ketentuan yang berlaku, tidak menjadi persoalan," pungkasnya. (C2p)