Print this page

Pengelola Tambang Akui Belum Kantongi Izin, Bantah Gunakan Bahan Peledak

LEBAK, lensafokus.id – Pengelola penambangan batu rakyat di Blok Cidahu, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, akhirnya angkat bicara terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal dan penggunaan bahan peledak yang sebelumnya menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (12/7/2026), pengelola tambang bernama Yudin mengakui bahwa kegiatan penambangan yang dikelolanya belum memiliki perizinan resmi.

"Kalau izin memang tidak ada. Selama ini hanya sebatas koordinasi dengan pihak desa dan Muspika setempat," ujar Yudin.

Namun demikian, Yudin membantah tudingan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan bahan peledak jenis dinamit sebagaimana informasi yang beredar.

Menurutnya, proses pemecahan batu dilakukan secara manual dengan peralatan sederhana, sehingga hasil produksi yang diperoleh juga tidak besar.

"Tidak benar menggunakan bahan peledak. Kami hanya bekerja secara manual. Hasilnya juga hanya cukup untuk makan sehari-hari," katanya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya diperoleh awak media dari seorang pekerja di lokasi yang mengaku batu berukuran besar dipecahkan menggunakan bahan peledak. Perbedaan keterangan ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun aparat kepolisian, mengenai legalitas aktivitas penambangan maupun dugaan penggunaan bahan peledak di lokasi tersebut. (C2p)

Rate this item
(0 votes)