Print this page

Digaji Uang RP1 Juta, Karyawan Pertanyakan Pemotongan Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!

Tangerang, lensafokus.id - Lingga Kurniawan karyawan sebuah perusahaan swasta Jasa Pengiriman Barang J&T Cargo bidang Delivery Service Order (DSO) di TGR 99A yang ber alamat di Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mengaku kaget setelah menerima gaji bulan ini hanya sebesar Rp1 jutaan.

Padahal gaji pokok yang disepakati jauh di atas angka tersebut. Dirinya mempertanyakan adanya pemotongan hingga 60% yang dilakukan tanpa perincian jelas.

Tanpa slip gaji yang diterima, Lingga seharusnya menerima gaji pokok Rp3,5 juta sesuai absen masuk. Namun setelah dipotong, uang yang diterima hanya Rp1 juta.

"Saya tidak dikasih tahu dari awal. Tahu-tahu di gaji ada potongan, administrasi dan kerugian operasional totalnya hampir 60%. Ditanya ke HRD nya langsung namun tidak ada jawabannya," ujar Lingga, salah satu karyawan bagian Driver, Rabu 08/07/2026.

Lingga mengatakan pemotongan dilakukan serentak ke hampir semua Driver. "Ini bukan satu dua orang. Satu divisi kena semua," katanya.

Para karyawan mengaku sudah meminta rincian tertulis terkait dasar pemotongan, namun hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan.

"Kalau memang ada kesalahan kerja, tunjukkan buktinya. Hitungannya seperti apa juga jelaskan. Masa main potong saja," kata Lingga.

Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, dirinya berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja untuk mediasi. Mereka menuntut agar selisih gaji dikembalikan dan ada transparansi sistem penggajian.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memotong upah pekerja kecuali dengan persetujuan pekerja dan harus berdasarkan perjanjian tertulis. Setiap pemotongan juga wajib disertai perincian yang bisa dipertanggung jawabkan. (Red)

Rate this item
(3 votes)