TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang digelar di Yayasan Yabika Islamic School Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/26).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki peran penting, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat. Wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga menjadi pilar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Bupati Maesyal
Ia juga menyoroti masih adanya tantangan dalam pengelolaan tanah wakaf, khususnya terkait batas fisik yang belum jelas dan administrasi yang belum tertata dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan konflik.
“Masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik yang jelas dan belum terdokumentasi secara baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik, sengketa, serta menghambat optimalisasi pemanfaatan aset wakaf,” jelasnya.
Bupati Maesyal mengapresiasi sinergi lintas instansi yang terlibat dalam pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF. Gerakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf yang dimiliki dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, ATR/BPN, serta Badan Wakaf Indonesia yang telah menginisiasi gerakan ini sebagai langkah konkret,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan dengan tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik” ini sangat relevan dan mencerminkan pentingnya kejelasan batas serta legalitas tanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Ketika tanah wakaf telah memiliki batas yang jelas dan legalitas yang kuat, maka manfaatnya akan lebih terjaga dan dapat dirasakan oleh masyarakat, sekaligus menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gerakan ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui tata kelola aset wakaf yang profesional.
“Melalui penataan dan sertifikasi tanah wakaf yang baik akan mendorong kepastian hukum, memperkuat peran wakaf dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, serta meningkatkan kontribusi wakaf dalam pembangunan daerah berkelanjutan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk nazhir, tokoh masyarakat, serta aparat wilayah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan program ini, termasuk dalam proses penetapan batas tanah.
“Penetapan batas harus melibatkan RT dan RW. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat diharapkan dapat membantu penentuan batas saat pengukuran oleh BPN guna mempercepat proses dan memastikan batas wilayah dengan tanah milik adat lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf terus didorong melalui koordinasi lintas instansi yang intensif bersama BPN dan Kementerian Agama.
“Melalui koordinasi yang intensif ini, proses pensertifikatan tanah wakaf yang semula ditargetkan selesai dalam tiga tahun, kini diupayakan dapat dipercepat menjadi hanya satu tahun melalui pembuatan peta bidang tanah oleh BPN,” ujarnya.
Lanjutnya, ada sekitar 1.634 aset wakaf di Kabupaten Tangerang yang menjadi target sertifikasi. Untuk itu, para Kepala KUA dan para nazir juga mempunyai peran penting dalam pendaftaran serta penetapan Akta Ikrar Wakaf.
Diketahui, Kabupaten Tangerang menjadi role model pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam pelaksanaan program ini, dan diharapkan program ini dapat segera direplikasi dan disebarluaskan ke wilayah lain demi percepatan legalitas aset umat. (Red)