Lebak, lensafokus.id - Puluhan Lokasi Tambang Batubara di Kawasan lahan milik Perhutani di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak,Banten tak tersentuh hukum.
Penambang batubara ilegal di blok :
1. Pamandian
2. Jati
3. Cinunggul
4. Cioray
5. Awi Kasap
6. Cierang Manium
7. Cepak Pasar
Adalah perbuatan melanggar hukum Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 . Undang - undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba.
Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha tambang minerba. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024.
Mereka sudah sejak lama menggali batubara dari perut bumi tanpa merasa bahwa aktivitas berada dilahan bukan miliknya.
Sementara pihak Kantor Pemangku Hutan ( KPH) Perhutani wilayah Bayah pihak yang bertanggungjawab nampak biasa - biasa saja, padahal tugasnya menjaga tanaman kayu dan lainya yang ada di lahan Perhutani.
Berdasarkan penelusuran tim advokasi Badak Banten Perjuangan ada aliran dana dari penambang kepada KPH dan pihak lain melalui pengepul dana kordinasi sudah sejak lama berlangsung.
Dikatakan Eli Sahroni hasil tim Investigasi mendapatkan keterangan dari sejumlah penambang tentang penghasilan batubara dan kordinasi.
Dari satu lokasi tambang dapat menghasilkan sedikitnya 20 hingga 25 ton setiap hari disaat musim kemarau artinya kalau saat cuaca tidak hujan.
Untuk menjual batubara bagi penambang tidak sulit karena sudah ada pembeli bahkan para penambang di berikan bantuan modal oprasional dengan sistem di potong saat menjual hasil tambangnya.
" Puluhan ton penambang bisa menghasilkan batubara dalam satu hari di satu lokasi. Mereka jual ketengkulak pengusaha pribumi", kata Eli Sahroni.Sabtu 12/07/2025
Eli Sahroni menjelaskan pengepul batubara notabene tengkulak itu merangkap sebagai penyalur dana kordinasi untuk di tingkat PolHut, Polri, Dinas ESDM dan Administratur Pemangku Hutan ( APH) Perhutani Banten dan pihak lainya di level atas.
Sementara untuk mengkordinasikan kepada pihak ekternal di tingkat bawah itu beda lagi artinya jalur kordinasinya terpisah.
" Dalam satu bulan puluhan juta uang hasil kejahatan mencuri batubara dari lahan perhutani tak berijin mengalir ke kantong pribadi oknum Perhutani, Distamben, Polisi ,Muspuka dan rekan- rekan lainya", kata Eli Sahroni
PLN KENA SANKSI DENDA DAN PIDANA MEMASOK LISTRIK KE TAMBANG ILEGAL
Berdasarkan laporan Tim Investigasi ditemukan jaringan listrik Perusahaa Listrik Negara ( PLN) terpasang di lokasi tambang batubara.
Padahal PLN dilarang memasok listrik ke tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku pemasok penyambung aliran listrik ke Tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.
" Risiko hukum keduanya baik tambang ilegal maupun pemasok dan pemasangan listriknya ilegal dapat dikenai sanksi hukum berat dan denda besar", jelas Eli Sahroni
Eli Sahroni mengatakan, pemasangan jaringan listrik ke tambang batu bara rakyat tanpa izin, baik izin dari pemilik lahan maupun izin resmi dari instansi terkait harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan teknis serta perizinan yang ditetapkan.
Diantaranya.
1. Izin Pemilik Lahan:
Pemasangan jaringan listrik, termasuk tiang dan kabel, memerlukan izin dari pemilik lahan yang dilalui oleh jaringan tersebut. Jika tidak ada izin, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak atas kepemilikan lahan dan dapat dituntut secara hukum.
2. Izin Usaha Ketenagalistrikan.
Tambang batu bara, termasuk tambang rakyat, juga harus memiliki izin usaha ketenagalistrikan yang sesuai. Pemasangan jaringan listrik untuk keperluan tambang harus terintegrasi dengan izin usaha tersebut. PLN tidak boleh memasok listrik ke tambang yang tidak memiliki izin usaha yang sah.
3. Keselamatan dan Standar Teknis.
Pemasangan jaringan listrik harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, seperti Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Pemasangan yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pekerja tambang dan masyarakat sekitar, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.
4. Pihak
PLN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemasangan jaringan listrik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika PLN melakukan pemasangan tanpa izin dan melanggar aturan, mereka dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
5. Potensi Kerugian.
Pemasangan listrik ilegal pada tambang batu bara dapat merugikan negara karena potensi hilangnya pendapatan pajak dan royalti. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
"Pemasangan jaringan listrik ke tambang batu bara rakyat tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. PLN sebagai penyedia layanan listrik harus memastikan bahwa setiap pemasangan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dari pemilik lahan dan instansi terkait, serta memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan", imbuhnya (Cecep)