Print this page

Layanan PERINTIS BPN Diperluas di Banten, Tangerang dan Kota Serang Jadi Sasaran Implementasi

Serang, lensafokus.id – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang diluncurkan pada momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, terus diperluas penerapannya di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten.

Setelah Kota Tangerang Selatan menjadi proyek percontohan (pilot project) dengan respons positif dari pengguna layanan, implementasi PERINTIS kini diperluas ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang. Perluasan ini diharapkan dapat menjangkau kabupaten dan kota lainnya di Banten guna menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan keberhasilan penerapan PERINTIS membutuhkan kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak terkait. Menurutnya, optimalisasi layanan tidak dapat hanya mengandalkan BPN, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya.

Kolaborasi tersebut mencakup pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemenuhan kelengkapan administrasi sebelum berkas diproses oleh Kantor Pertanahan.

Harison menjelaskan, penerapan layanan ini turut didukung integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah berjalan di tiga kabupaten/kota di Banten. Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah.

Meski demikian, ia mengakui implementasi PERINTIS masih membutuhkan penyesuaian secara bertahap. Karena itu, pelaksanaannya akan terus dipantau, dievaluasi, dan disempurnakan bersama seluruh pihak terkait.

“Dengan kemudahan ini, harapannya dapat mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik BPN maupun mitra-mitra strategis yang terlibat. Dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti. Begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik,” ujar Harison.

Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat sekitar 3,75 juta bidang tanah di Provinsi Banten telah bersertipikat. Pada periode yang sama, nilai Hak Tanggungan yang didaftarkan mencapai Rp58,87 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan tercatat sebesar Rp242,3 miliar.

Sementara itu, penerimaan BPHTB mencapai Rp1,47 triliun, dengan progres sekitar 83 persen berdasarkan target yang menjadi acuan. Capaian tersebut diharapkan turut memberikan nilai tambah ekonomi (Economic Value Added), meningkatkan pendapatan daerah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Harison menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar perubahan administratif.

“Transformasi tidak boleh sekadar terlihat baik di atas kertas, melainkan harus membuat layanan semakin mudah, dekat, dan menghadirkan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang,” tandasnya. (C2P)

Rate this item
(0 votes)