CIANJUR, lensatokus.id — Praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol yang diperjualbelikan secara bebas kembali meresahkan masyarakat. Aktivitas penjualan obat tanpa resep dokter ini terpantau marak di kawasan Jalan Raya Puncak, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (6/10/2026).
Temuan ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal yang menyasar kawasan wisata dan permukiman padat penduduk tersebut.
Berdasarkan ketentuan medis dan perundang-undangan yang berlaku, Tramadol merupakan obat keras yang peredarannya wajib melalui resep serta pengawasan ketat tenaga medis resmi.
Penyalahgunaan obat ini secara bebas sangat berbahaya karena dapat memicu ketergantungan fisik maupun psikologis, serta berdampak langsung pada kesehatan mental dan keamanan sosial, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.
Masyarakat sekitar mengecam keras praktik penjualan bebas ini karena dinilai mencoreng citra kawasan Puncak dan berpotensi memicu peningkatan aksi kriminalitas akibat pengaruh obat-obatan terlarang.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian setempat, tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam di lokasi yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun pernyataan klarifikasi dari pihak kepolisian atau instansi kesehatan berwenang di Kabupaten Cianjur. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat sesuai kaidah jurnalistik.